Penabanten com, Serang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), operasi dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin dan didampingi Plt.Kadiskominfo,Kepala DPMPTSP dan Kasatpol Kota Serang.
Wakil Walikota bersama Satpol PP Kota Serang menyisir ke wilayah Tol Lama dan sekitar Pasar Induk Rau serta beberapa tempat hiburan di wilayah Kota Serang dari hasil operasi, puluhan botol minuman keras berbagai merk turut diamankan.
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan razia dilakukan menindaklanjuti adanya aduan dari masyatakat terkait beberapa rumah makan dan tempat hiburan yang menjual minuman dan perbuatan maksiat lainnya.
Baca Juga : Gubernur Banten Tantang Syafrudin-Subadri
Malam ini kita razia berangkat dari aduan masyarakat dan ternyata benar, seperti di daerah Kalodran betul ada tempat hiburan yang juga berujung maksiat. Dan yang sempat membuat terkejut ada jual beli daging B2 (Babi dan Anjing,red),” ujar Subadri usai razia , di Kantor Satpol PP Kota Serang, Minggu (30/12) dini hari.
Daging B2 tersebut didapatkan di berbagai wilayah razia seperti di Daerah Tol Lama Serang dan di salah satu rah makan di wilayah Kalodran. Menurut Subadri, peredaran daging tersebut harus memiliki izin, dan tidak boleh diperjual belikan secara sembarangan.
“Jangankan dagingnya, tempatnya juga tidak memiliki izin. Makanya kami akan tutup, bila perlu membongkar bangunan yang di garis sempandan jalan untuk tempat-tempat di Kalodran dan Walantaka” imbuhnya.
Lantai 3 Ramayana pun tak luput dari razia tersebut. Dari 3 tempat karaoke yang berada di lokasi itupun kedapatan tutup, kemungkinan informasi adanya razia sudah bocor.
“Untuk yang di Ramayana, saya harap pihak perizinan segera panggil. Kalau Ramayana ternyata memang mengizinkan adanya tempat hiburan tersebut, maka kita cabut izin pihak Ramayana” tegasnya.
“Ini mayoritas adalah penyalahgunaan izin. Secara izin juga tidak sesuai, karena dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Untuk pembayaran pajak hiburan, kita akan telusuri, namun saya yakin tidak ada pembayaran ke Pemkot Serang, karena belum ada perdanya. Pokoknya tutup saja dulu” terangnya.
Hal ini dikarenakan temuan di salah satu tempat olahraga bola sasaran (Bilyard), tercatat izinnya adalah sebagai jasa usaha dan hiburan, dengan modal Rp.250 juta, namu izin nya hanya melalui Kecamatan Serang yang dikeluarkan pada tahun 2016 dan terdapat surat pembayaran pajak hiburan dengan Kop Pemkot Serang yang dibayarkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Serang, Mamat Hambali, mengatakan, akan menindaklanjuti hasil temuan serta intruksi dari Wakil Walikota Serang. Adapun skema yang akan dilakukan adalah mulai dari perijinan untuk memggunakan usaha sesuai izin ,pembekuan izin usaha, serta pencabutan izin usaha.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Maman Lutfi, menyatakan, ini adalah untuk kesekian kalinya tempat-tempat tersebut dirazia dan melanggar aturan. Sebab itu, kedepannya akan ditutup secara permanen, adapun jika segel yang telah dipasang terjadi kerusakan, makan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, karena termasuk tindakan pidana, Sementara itu, puluhan botol miras yang telah disita akan dimusnahkan, ungkap Maman.
Sumber : Diskominfo Kota Serang