Soal Pelecehan Seksual Siswi SMK, Aktivis Senior Asal Jayanti Merasa Geram

0
114

Penabanten.comTANGERANG, Menyikapi ramainya berita ihwal peristiwa dugaan pelecehan seksual yang di alami oleh empat orang siswi sekolah kejuruan SMKN 11 Kabupaten Tangerang Banten saat melakukan kegiatan praktek kerja lapangan PKL di perusahaan konstruksi PT Tetsu Sarana Persada yang berlokasi di Kecamatan Jayanti, membuat aktivis senior asal Jayanti turut bersuara dan merasa geram.

Aktivis senior Alamsyah saat dimintai tanggapan, ia mengaku geram atas adanya peristiwa dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap remaja dikalangan dunia pendidikan itu.

Alamsyah berujar, sudah selayaknya penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan ini, mengingat jika berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelecehan seksual terhadap anak dan disabilitas harus segera ditangani meski tidak ada laporan yang masuk ke pihak berwajib.

“Sebagaimana disebutkan di dalam salah satu pasal, tindak pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik terhadap anak dan disabilitas, dikecualikan dari kasus yang terkategori delik aduan,” ungkap Alamsyah saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/12/2022).

Hal itu lanjut Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia ini, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS yang berbunyi, 1. Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban
    Penyandang Disabilitas atau Anak.

“Tidak hanya untuk pelecehan seksual secara fisik maupun nonfisik, bahkan untuk
pelecehan seksual berbasis elektronik pengecualian delik aduan juga diterapkan
bagi kasus yang korbannya adalah anak dan penyandang disabilitas,” jelas pria yang kerap disapa Alam ini.

Lebih jauh Alam menjelaskan, seperti disebutkan pada pasal 14 ayat (3), bila pelecehan seksual terjadi pada anak delik aduan tidak berlaku karena adanya rentang relasi kuasa yang sangat besar terhadap mereka. Bahwa pada konteks dilakukan pelecehan terhadap anak ini kita bicara relasi kuasa.

“Pada konteks anak dan disabilitas itu memiliki rentang relasi kuasa yang
begitu besar, maka tidak serta merta bisa dinyatakan delik aduan dan dianggap
sebagai delik biasa. Nah pada konteks inilah polisi itu harus bergerak untuk menyikapi, supaya ini bisa ada efek jera,” terangnya.

Alam pun meminta pihak kepolisian harus segera tangani, meski korban tidak melaporkan.

“Karena pelecehan terhadap anak di bawah umur bukanlah delik aduan,” pungkas Alamsyah.

Tinggalkan Balasan