Press Rilis Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengedaran Obat di Polsek Balaraja

0
21

Penabanten.com – Balaraja, Tangerang,  Press Rilis Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengedaran Obat di Polsek Balaraja An.
tersangka M.I di duga melanggar Pasal PASAL 435 JO PASAL 138 AYAT (2) DAN AYAT (3) UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Kamis(16/05/2024)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN, S.M sebagai Pemaparan Press Rilis yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Balaraja IPTU SUYADI SH,MH dan Kasihumas Kasihumas Polresta Tangerang IPDA Jaenudin Serta Segenap Wartawan.

Dalam Keterangannya di Pres Rilis tersebut Kapolsek Balaraja mengatakan, “Pres Rilis dengan Tersangka M.I, Tempat / Tanggal Lahir di Tangerang, 13 Juni 2002, umur 22 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat KTP : Kp. Ciapus RT.005/002 Desa Cangkudu Kec. Balaraja Kab. Tangerang, NIK: 3603011306020001 dengan Kasus Pengedaran Obat UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA SETIAP ORANG YANG MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 435 JO PASAL 138 AYAT (2) DAN AYAT (3) UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN, “dengan ancaman Penjara 12 Tahun dan Denda 1(satu) Milyar”.dan Barang bukti yang di Sita berupa:
a. 300 (tiga ratus) butir obat warna kuning diduga Obat keras daftar G jenis HEXYMER;
b. 1 (satu) buah bungkus plastik bekas Kopi Sachet merk LUWAK;
c. 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX, warna Biru dengan Sim Card Smartfren Nomor: 088709708664, IMEI 1:356157580510434, IMEI 2: 356157580510434;
d. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol: A-3571-WAL, warna Biru Hitam berikut kunci kontak

Kapolsek menjelaskan Kronologis terjadinya Tindak Pidana Pengedaran Bat atas Nama tersangka berinisial M.I itu, Awalnya pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Anggota unit Reskrim Polsek Balaraja mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan Obat Golongan G jenis Hexymer disekitar Jalan Raya Serang Km.28 Kp. Cangkudu Desa Cangkudu Kec. Balaraja Kab. Tangerang. Selanjutnya atas informasi tersebut unit Reskrim Polsek Balaraja dipimpin IPTU SUYADI, S.H.,M.H (kanit reskrim) melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan. Kemudian pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, sekira jam 21.45 Wib di Jalan Raya Serang Km.28 Kp. Cangkudu Desa Cangkudu Kec. Balaraja Kab. Tangerang anggota Unit Reskrim Polsek Balaraja mendapati seseorang sesuai ciri-ciri yang diinformasikan dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berhenti diatas sepeda motor dalam posisi berada di pinggir jalan raya bersama 2 (dua) orang laki-laki lainnya.

Kapolsek selanjutnya menerangkan terjadinya Penangkapan yang pada saat Melihat kejadian tersebut diatas, anggota Reskrim Polsek Balaraja berupaya mendekati 3 (tiga) orang laki-laki tersebut, saat didekati 2 (dua) orang laki-laki langsung kabur melarikan diri, kemudian anggota Reskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang duduk diatas sepeda motor tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan lalu didapati 1 (satu) buah bungkus plastik bekas Kopi Sachet merk LUWAK yang berisi penuh butir-butir obat warna kuning yang diduga jenis Obat Keras Daftar “G” Jenis HEXYMER yang tersimpan di dasbord sepeda motor yang diduduki seorang laki-laki tersebut. Saat diinterogasi seseorang laki-laki tersebut mengaku bernama Sdr. M.I, serta 1 (satu) bungkus plastik bekas Kopi Sachet merk LUWAK berisi penuh butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer tersebut diakui milik Sdr. M..I Selanjutnya Sdr. M.I berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Balaraja guna proses penyidikan lebih lanjut”. Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan