memproduksi Miras, Polisi Sidak PT Balaraja Barat Indah Cikande

0
4484

Penabanten.com, Serang – Dianggap membuat resah warga, jajaran kepolisian dari Polsek Cikande dan Polres Serang, bersama muspika melakukan sidak ke pabrik miras PT Balaraja Barat Indah, yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (23/1/2019).

Kapolsek Cikande, Kompol Kosasih mengatakan kedatangannya ke pabrik miras, merupakan tindak lanjut adanya keresahan warga terkait keberadaan pabrik miras di wilayah Kawasan Cikande, Kabupaten Serang.

“Informasi yang berkembang, masyarakat menolak keberadaan perusahaan PT Balaraja Barat Indah yang memproduksi minuman beralkohol Gol B merk Martil disini,” katanya.

Menurut Kosasih, kebaradaaan pabrik miras dikhawatirkan bakal membawa dampak negatif serta polemik di masyarakat. Apalagi, kehidupan warga di Kabupaten Serang lekat dengan suasana yang religius dan agamis.

“Kita khawartir persoalan di PT Balaraja Barat Indah ini, berkembang seperti persoalan izin Leo Cafe dan ini jangan sampai terjadi. Oleh karenanya, kami minta pihak perusahaan untuk berhenti beroperasi dulu,” ujarnya.

Baca Juga : HUT YKB ke 39, Bhayangkari Daerah Banten Hibur Anak Korban Bencana Tsunami

Selain itu, Kosasih menambahkan tahun 2019 merupakan tahun politik, sehingga kepolisian harus bisa mengambil sikap tegas, guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Serang.

“Situasi yang berkembang saat ini dapat meluas karena pada tahun ini merupakan tahun Politik yang dapat dimanfaatkan oleh sekelompok orang,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Serang Kompol Nana Supriatna mengatakan keberadaan pabrik tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006 tentang pekat. Dimana dalam perda itu miras tidak boleh diedarkan di Kabupaten Serang.

“Kegiatan produksi perusahaan sangat bersebrangan dengan Perda miras yang ada, sehingga pihak perusahaan harus menunjukan izin yang dimiliki untuk dilakukan pengecekan dan dilakukan analisa,” katanya.

Sementara itu, Kabag PPUD Satpol PP Kabupaten Serang Ade Rusmanto meminta kepada PT PT Balaraja Barat Indah untuk menunjukan bukti legalitas kebaradaan pabrik miras tersebut. Sehingga masyarakat tidak menjadi resah.

“Kami meminta segera perizinan tersebut ditunjukan agar, kami dapat menunjukan kepada masyarakat atau kelompok yang menanyakan perizinan yang telah dimiliki PT Balaraja Barat Indah,” tandasnya.

Perwakilan dari PT Balaraja Barat Indah, Joni memastikan jika perusahaannya sudah memiliki legalitas, dan segala perizinan sudah ditempuh, seperti izin Domisili, IMB, UKL-UPL, izin usaha industri, dan BEA CUKAI NPPBKC.

“Izin sudah lengkap, saya memakili perusahaan mengucapkan terima kasih atas respon dari pihak Polres Serang, Polsek Cikande dan Pemkab. Serang atau pihak Kecamatan Cikande yang tanggap terkait keluhan masyarakat itu. Atas permintaan dari masyarakat, kami akan berhenti beroperasi,” katanya. (man)

Tinggalkan Balasan