KCD Disdikbud Banten Wilayah Lebak Akui Dua Stafnya Atur BOS Afirmasi

- Penulis

Senin, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Tabir indikasi kongkalingkong oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha pengadaan barang dan jasa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS kinerja terkuak sudah.

Pasalnya, Sirojudin Kepala Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsdikbud) Wilayah Kabupaten Lebak mengakui, atas perbuatan dua orang stafnya Na dan Gung, yang mana demi kepentingan pengusaha, turut mengatur dan mengarahkan pengadaan barang dan jasa BOS Afirmasi dan BOS kinerja, tahun anggaran 2019, di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) di Lebak senilai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar pak, itu perbuatan staf Saya, Mereka sudah mengakui dan telah meminta maaf, Mereka juga sudah saya tegur dan diperingatkan,” katanya, pada penabanten.com, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, dirinya tidak pernah memerintahkan dua orang stafnya, untuk intervensi bisnis BOS Afirmasi dan kinerja ke setiap sekolah.

Intinya, Sirojudin tidak ada intervensi bisnis, ada juga intervensi dalam hal pembinaan BOS Afirmasi dan BOS kinerja, termasuk pendampingan dan pengawasannya, agar program tersebut berjalan sesuai dengan petunjuk tekhnis (Juknis).

“Kalau tidak percaya, silahkan cek saja pada orangnya langsung,” ujarnya.

Meresfon hal tersebut, Nawasai, seorang anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, mendesak dan mendukung pihak kepolisian, agar segera memeriksa indikasi penyimpangan pada pengadaan BOS Afirmasi dan BOS kinerja SMAN dan SMKN di Lebak tersebut.

“Kami mendukung, agar pihak kepolisian segera mengusut indikasi ketimpangan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di Lebak tersebut,” singkatnya.

Terkait hal itu, Ipda Putu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Mapolres Lebak, menyatakan telah mengundang Kepala Sekolah SMKN 1 Cikulur, guna klarifikasi terkait BOS Afirmasi dan BOS kinerja tahun 2019.

“Ya, besok Mereka harus menghadap sebagaimana undangan klarifikasi telah Kami layangkan pada pihak SMAN Cikulur, pada 18 September pekan lalu,” jelasnya. (Yans)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru