Proyek betonisasi swakelola anggaran DDS di kampung tarikolot diduga ajang korupsi.

0
79

Penabanten.com Tangerang – Peroyek betonisasi swakelola di kampung tarikolot RT.005/001 Desa Rawaboni kecamatan Pakuhaji kabupaten Tangerang diduga jadikan ajang korupsi meraih keuntungan pribadi. Pasalnya, Proyek betonisasi dari anggaran APBDESA tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp.82.336.500′, anggaran tersebut di kucurkan untuk membangun jalan dengan voleme 130 mt, lebar 2,5 mt, ketebalan 17 cm, namun Bekisting yang terpasang tinggi 20 cm, ketebalan betonisasi di badan jalan tidak sesuai spek yang ada, di karnakna di papan informasi tidak tertulis ketebalan.

Terkait proyek tersebut salah satu aktifis Pantura Burhan bauk angkat bicara, ia menjelaskan bahwa peroyek tersebut seharusnya di kerjakan sesuai spesifikasi yang ada, dan kualitas pembangunan dan kelayakan bisa di rasakan oleh masyarakat,

Proyek betonisasi ini harus di evaluasi inspektorat, karna terlihat di kerjakan asal jadi, di sinyalir merugikan keuangan negara. Seharusnya proyek anggaran dana desa ini menjadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat kampung tarikolot, tapi yang ada malah merugikan karna peroyek tersebut akan mudah hancur, ungkapnya.

Lanjutnya, dalam realisasi proyek betonisasi tersebut banyak di temukan kejanggalan, di salahsatunya tidak ada K3, tidak ada pembersihan, tidak di Wales, tidak ada pemadatan ter lebih dahulu, pelastik tidak maksimal adonan beton pun tidak maksimal, ketebalannya bervariasi 12cm, 13cm, 14cm, sampai 15cm, yang seharusnya ketebalan beton 17cm, dan anehnya lagi memakai Bekisting lebar 20cm. Dan Agregat di badan jalan tidak maksimal bahkan penyiraman pun tidak di lakukan sehingga bisa di katakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Aktivis Pantura Burhan bauk meminta kejaksaan dan inspektorat bupati semua itansi segera mengusut dugaan korupsi pembangunan proyek tersebut, jangan hanya tutup mata sedangkan anggaran dana desa di desa rawaboni di jadikan kepentingan pribadi.

Kami berharap pengawas desa rawaboni bekerja serius dan berfesional karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan sehingga oknum kepala desa seenak enaknya menikmati uang rakyat. maka pengawas dan pihak kecamatan pakuhaji segera sikapi dengan adanya kegiatan tidak sesuai RAB yang di lakukan anggaran dana desa. Tegas aktifis.

Halsenada desa rawaboni, untuk pencegahan terjadinya kegagalan kontruksi, oleh karna itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan propesionalisme harus benar benar bisa mepertangungjawabkan
pekerjaannya.

Sesuai undang undang KIP No 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik No 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, di atur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.

Lanjut, kami harap inspektorat dan kejaksaan agar menidak lanjuti dan evaluasi kegiatan di wilayah kecamatan pakuhaji desa rawaboni kampung tarikolot RT 005/001 sesuai undang-undang di negara ini karna diduga ada indikasi korupsi. Tandasnya.”

( Ateng )

Tinggalkan Balasan