Penabanten.com, Serang, — Terkait kesalahpahaman dalam penangkapan Curas diwilayah songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, terhadap 2 wartawan.
Salah tangkap terhadap wartawan Tren5.co.id dan Karyaindonesianews.com akhir diadakan mediasi perdamaian di ruang Sipropam Polres Serang di saksikan Kasat Reskrim Akp Andi Kurniadi Eka Setiabudi.
Dalam Surat Pernyataan Bersama yaitu;
Pada hari rabu tanggal 04 Oktober 2023 bertempat diruangan Sipropam Polres Serang Pihak Pertama dan Pihak kedua telah melaksanakan musyawarah terkait adanya kesalah pahaman (salah tangkap) yang dilakukan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Serang terhadap pihak kedua.
Pihak Pertama menerangkan kejadian kesalah pahaman (salah tangkap) akibat adanya pengakuan dari Salah Satu tersangka yang menyebutkan bahwa pihak kedua terlibat dalam tindak pidana pencurian Hp dan kendaraan R2 Sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP. (Pihak pertama memiliki rekaman Video saat terduga pelaku menyebutkan bahwa pihak kedua terlibat dalam perkara tersebut).
Kedua belah pihak menyadari bahwa kejadian tersebut merupakan kesalah pahaman dan kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut diatas dengan cara kekeluargaan dan TIDAK akan saling menuntut dikemudian hari.Surat kesepakatan ini dibuat atas kesadaran dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Andi Kurniadi, Hasil keterangan dari pelaku inisial S kepada team di lapangan menyebutkan nama inisial CB dan TI, maka team bergerak untuk mengamankan mereka, setelah dimintai keterangan lagi, oknum pelaku S mengatakan tidak mereka, ucapnya.
Tambah Andi Kurniadi, Saya minta maaf dengan kesalah pahaman kepada teman-teman wartawan, mungkin anggota kecapean juga dalam 2 hari ini.
( maulana ).