Begal Ngaku Polisi Diringkus Reskrim Polres Serang

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kawanan begal yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota Satreskrim diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Dua pelaku diringkus di lokasi berbeda, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku yang diamankan polisi yaitu, JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan KA alias Rizal (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Sedangkan rekannya, NO masih pengejaran kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, komplotan begal modus anggota Polisi itu, sudah dua kali melakukan aksinya dalam 1 bulan. Selama beraksi pelaku berhasil mengelabui sejumlah korban.

“Pelaku ada tiga orang, yang satu inisial NO masih DPO. Sementara ada dua korban yang melapor ke kami,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Rabu (17/7/2024).

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kawanan begal ini yaitu, pelaku mencari sasaran korban melalui media sosial Facebook dengan foto profil wanita. Setelah berkenalan, korban diajak bertemu di suatu tempat yang telah ditentukan pelaku.

“Setelah bertemu dengan korban para pelaku langsung menuding korban sebagai pelaku kejahatan,” jelasnya.

Condro Sasongko mengungkapkan, pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi, menyita handphone dan motor dengan alasan akan dibawa ke Polsek terdekat.

“Tapi setelah korban mencari-cari ke Polsek tidak menemukan pelaku. Sehingga korban melaporkan hal itu ke Polres Serang,” ungkapnya.

Kapolres menerangkan para pelaku diamankan di tempat berbeda. Pelaku JN ditangkap di sekitaran rumah sakit Banten, Kota Serang. Sedangkan KA di wilayah Kopo, Kabupaten Serang.

“Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku KA karena melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap,” terangnya.

Kapolres menegaskan akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. “Untuk ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Tersangka JN mengaku baru pertama kali melakukan pembegalan. Dirinya diajak oleh temannya untuk mengaku-ngaku menjadi anggota polisi saat merampas motor korban.

“Baru satu kali diajak tapi yang yang lain tidak tau, pak. Semua ngaku polisi saat beraksi,” katanya. (Man)

Berita Terakait

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi
Polda Banten Bongkar Sisi Gelap Oknum Matel: Pakai Fortuner Pelat Palsu hingga Gelapkan Mobil Leasing
Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda di Cipocok Jaya
Gerak Cepat! Polresta Serang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cipocok Jaya
Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang
PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum
Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa
Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya

Berita Terakait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:39 WIB

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WIB

Polda Banten Bongkar Sisi Gelap Oknum Matel: Pakai Fortuner Pelat Palsu hingga Gelapkan Mobil Leasing

Senin, 1 Juni 2026 - 17:40 WIB

Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda di Cipocok Jaya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gerak Cepat! Polresta Serang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cipocok Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:19 WIB

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:51 WIB

Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya

Berita Terabru