Ylpk Perari Minta APH Tindak Tegas Galian C Di-Cilgon, Diduga Tak Berijin

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Banten  — Diduga tak miliki izin, galian C di wilayah Jalan Lingkar Utara (JLU) yang bertempat di Jl. Raya Tol Atas Link. Cikuasa Atas Kel. Gerem Kec. Gerogol, Selasa 27 Februari 2024.


Hal tersebut jadi perhatian beberapa penguna jalan dengan ramai nya mobil dum truck keluar masuk dari galian.


Ditempat terpisah Maulana, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Negeri (YLPK Perari) Serang Raya mengatakan galian C adalah usaha penambangan berupa tambang pasir, kerikil, granit dan lain sebagainya, jelasnya.


Masih Maulana, Pelaku dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.


Lanjut Maulana, Seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. LN 2022 / NO. 91: 8 hlm.


” Maka dengan itu, saya berharap kepada pemangku kebijakan harus menindak oknum pelaku galian C yang diduga tak memiliki izin ini,” kata Maulana.


Tambah Maulana, Karena dampak galian C ini, sangat berbahaya untuk lingkungan dan pemukiman warga hingga kelangsungan hidup mahluk hidup, tutupnya. ( ref ).

Berita Terakait

Pastikan Akses Warga Aman, Kombes Pol Kukuh Priyo Pimpin Perbaikan Jembatan Rusak
Bidpropam Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel
Pererat Hubungan Harmonis dengan Masyarakat, Polda Banten Salurkan Hewan Kurban ke Ponpes dan Tokoh Agama
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Tenis Lintas Instansi Perkuat Sinergitas
Usung Tema Tunas Bangsa, Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Dua Personel Polda Banten Terima Penghargaan atas Loyalitas dan Pengabdian
Pastikan Situasi Aman, Ditpamobvit Polda Banten Laksanakan Patroli di Kawasan Wisata
Berikan Situasi Aman, Ditpamobvit Polda Banten Laksanakan Pengamanan di Kawasan PT Indo Raya Tenaga

Berita Terakait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pastikan Akses Warga Aman, Kombes Pol Kukuh Priyo Pimpin Perbaikan Jembatan Rusak

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:04 WIB

Bidpropam Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Pererat Hubungan Harmonis dengan Masyarakat, Polda Banten Salurkan Hewan Kurban ke Ponpes dan Tokoh Agama

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:21 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Tenis Lintas Instansi Perkuat Sinergitas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:33 WIB

Usung Tema Tunas Bangsa, Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Dua Personel Polda Banten Terima Penghargaan atas Loyalitas dan Pengabdian

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pastikan Situasi Aman, Ditpamobvit Polda Banten Laksanakan Patroli di Kawasan Wisata

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:56 WIB

Berikan Situasi Aman, Ditpamobvit Polda Banten Laksanakan Pengamanan di Kawasan PT Indo Raya Tenaga

Berita Terabru