Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Menciduk Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sedang menunggu konsumen, NZ (27 tahun) pengedar sabu disergap personil Satresnarkoba Polres Serang di pertigaan tidak jauh dari gerbang tol Cilegon Timur, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dari pengedar warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Panggung Rawi, Kota Cilegon ini diamankan barang bukti 8 paket sabu. Tersangka NZ berikut barang buktinya selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Pjs Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP menjelaskan tersangka NZ ditangkap pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 21.00. Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.

“Awalnya ada informasi bahwa disekitar gerbang tol Cilegon Timur akan ada transaksi narkoba,” terang Ali Rahman kepada media Kamis 6 Juni 2024.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan kerap terjadi transaksi narkoba dan berhasil mengamankan tersangka NZ yang sedang menunggu konsumen.

“Dalam penggeledahan, dri saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” kata Ali Rahman.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ali Rahman, tersangka NZ mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Jadi tersangka NZ ini mengaku baru 1 bulan berbisnis narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi,” beber alumnus Akpol 2008 itu.

Ali Rahman mengatakan tersangka NZ mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DA (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. “Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandas Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.

Atas perbuatannya ini, tersangka NZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Berita Terakait

Pastikan Akses Warga Aman, Kombes Pol Kukuh Priyo Pimpin Perbaikan Jembatan Rusak
Bidpropam Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel
Pererat Hubungan Harmonis dengan Masyarakat, Polda Banten Salurkan Hewan Kurban ke Ponpes dan Tokoh Agama
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Tenis Lintas Instansi Perkuat Sinergitas
Usung Tema Tunas Bangsa, Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Dua Personel Polda Banten Terima Penghargaan atas Loyalitas dan Pengabdian
Pastikan Situasi Aman, Ditpamobvit Polda Banten Laksanakan Patroli di Kawasan Wisata
Berikan Situasi Aman, Ditpamobvit Polda Banten Laksanakan Pengamanan di Kawasan PT Indo Raya Tenaga

Berita Terakait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pastikan Akses Warga Aman, Kombes Pol Kukuh Priyo Pimpin Perbaikan Jembatan Rusak

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:04 WIB

Bidpropam Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:49 WIB

Pererat Hubungan Harmonis dengan Masyarakat, Polda Banten Salurkan Hewan Kurban ke Ponpes dan Tokoh Agama

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:21 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Tenis Lintas Instansi Perkuat Sinergitas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:33 WIB

Usung Tema Tunas Bangsa, Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Dua Personel Polda Banten Terima Penghargaan atas Loyalitas dan Pengabdian

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:23 WIB

Pastikan Situasi Aman, Ditpamobvit Polda Banten Laksanakan Patroli di Kawasan Wisata

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:56 WIB

Berikan Situasi Aman, Ditpamobvit Polda Banten Laksanakan Pengamanan di Kawasan PT Indo Raya Tenaga

Berita Terabru