YLPK PERARI DPD Jawa Barat akan menggugat secara perdata media “Kabarrakyat.co.id

0
210

Penabanten.com, Tangerang – menanggapi pemberitaan yang di muat pada media “Kabarrakyat.co.id yang mengangkat Judul Berita “Waduh,,,,,? Satu Data Aplikasi 3 Unit Mobil Baru Diduga Di Jual Oleh Oknum Anggota YLPK PERARI” (16/4/23 ).

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI ) Melalui Sekjen DPP YLPK PERARI MAESA ADITIA angkat bicara, dirinya mengatakan kepada awak media “Bahwa kami hanya menerima pengaduan masyarakat, kami sebagai lembaga perlindungan konsumen mempunyai kewajiban untuk membantu masyarakat baik secara litigasi maupun non litigasi,untuk masalah kendaraan perihal keberadaannya dimana,kami tidak mengetahui karena kendaraan tersebut dalam penguasaan konsumen.ujarnya”

Lebih lanjut Maesa mengatakan “kami menduga Media kabarrakyat.co.id sudah melanggar Undang-Undang pers tahun 1999, pemberitaan nya tidak sesuai dengan pemberitaan 5 w 1 H, Untuk itu kami dari keluarga besar YLPK PERARI merasa telah dicemarkan Nama baik lembaga yang kami cintai ini”

Maka dengan ini kami meminta agar kabarrakyat.co.id mencabut berita nya dan menyampaikan permohonan maaf yang di tayangkan di media, apabila tidak meminta maaf maka kami YLPK PERARI mulai dari DPP dan seluruh DPD,DPC seluruh Indonesia,akan menggugat media tersebut beserta badan hukumnya secara perdata pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum perwakilan DPD & DPC YLPK PERARI seluruh Indonesia,agar dibekukan”tegas nya”.

Seharusnya kabarrakyat.co.id sebagai media profesional lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah,dengan cara tidak menyebutkan nama Lembaga yang mereka maksud,sebelum dinyatakan benar dan terbukti secara hukum.

Saat dihubungi via Whatshap, Ketua Umum YLPK PERARI, HEFI IRAWAN., S.H., “Saya berharap kepada wartawan dan redaksi media tersebut tidak menyebutkan nama lembaga, kita sama2 sebagai pengemban empat pilar demokrasi saling menjaga profesionalme dalam menerbitkan berita sesuai undang2 jurnalistik dan juklak juknisnya dalam menyajikan berita, ini wartawan spertinya tidak mempunyai etika, untuk itu saya sebagai ketua umum siap berperang secara hukum dengan menggugat media tersebut secara perdata agar menkumham membekukan perusahaannya. tegasnya”;

kepada awak media Risky Taopik sebagai Ketua DPD JABAR , sangat tertantang dengan Badan media yang memelihara watawan yang tidak propisional begini, saya akan mendaftarkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung, karna mengacu domisili hukum, saat saya membuka berita tersebut posisi saya di Jawa Barat. Tunggu saja panggilan Tegas Rizki ;

( Maulana ).

Tinggalkan Balasan