TPI PPDB 2019 “ Kepsek SMPN 2 Curug Diduga Tabrak Juknis PPDB 2019 “

0
449

Penabanten.com, Tangerang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Kabupaten Tangerang Banten yang diselenggarakan pada Senin 1 Juli 2019 di UPTD SMPN 2 Curug pimpinan Hj.Cucu diduga tel;ah menyalahi juklak juknis PPDB, serta tidak mengindahkan surat edaran dari Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB.

Dugaan tersebut di atas merupakan hasil pantauan yang dilakukan Team Pemantau Independen (TPI) PPDB 2019 se provinsi Banten yang diketuai oleh Junaidi selaku Ketua LSM DPC KPK-Nusantara Kota Tangerang, menurut Junaedi hasil laporan dan kesimpulan yang dilakukan oleh coordinator Lapangan TPI PPDB 2019 se Provinsi Banten Rustam Efendi telah melakukan pemantauannya dengan maksimal sesuai arahan tugas dan fusngi pemantau,

dari hasil pemantauan team dilapangan yang dikoordinir Rustam Efendi salah satunya yaitu terdapat proses PPDB di SMPN 2 Curug telah di temukan adanya kejanggalan dalam proses tekhnis PPDB yang dinilai tidak sesuai dengan Juklak Juknis PPDB 2019 yang tertuang dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 20 tahun 2019 tentang perubahan dan Peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.

“ PPDB tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana di atas serta kami menghimbau kepada Gubernur dan Bupati / Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut “ tegas Junaedi saat menjelaskan isi dari surat edaran Mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang PPDB.
Menurut penjelasan yang dilaporkan Koordinator lapangan TPI PPDB 2019 se Provinsi Banten Rustam Efendi bahwa pemantauan dikuatkan dengan penjelasan yang disampaikan Horas selaku ketua panitia PPDB 2019 di SMPN 2 Curug Kabupaten Tangerang, menurut Horas pihaknya telah melaksanakan PPDB tahun 2019 mengacu pada Permendikbud RI no 51 tahun 2018.

“mengenai aplikasi dapodik setiap rombongan belajar (Rombel) relative 36 siswa, dan bisa mencapai lebih dari 36 siswa,bahkan di SMPN 2 Curug ini bisa mencapai 40 siswa per Rombel karena adanya kebijakan tertentu “ tegas Horas saat di wawancarai Rustam Efendi coordinator lapangan TPI PPDB 2019 se Provinsi Banten.
Selain itu menurut laporan Rustam Efendi, Horas juga menjelaskan pihaknya mendapat kritikan dari beberapa SMPN lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang termasuk penegasan dari salah satu guru disekolahnya bahwa penambahan lebih dari 36 siswa / rombel tidak diperbolehkan karena menurut guru tersebut sudah masuk warning / zona merah.

Menurut laporan Rustam Efendi hasil pemantauan ini indikasinya ada tujuan tertentu yang sengaja dilakukan dengan dasar kepentingan pribadi yang dilakukan secara kosporasi dengan terjadinya penyalahgunaan aturan juknis PPDB 2019.

Mulyadi Ketua DPC IPJI Kabupaten Tangerang yang bertugas sebagai Sekretaris TPI PPDB 2019 Se Provinsi Banten menegaskan “ Kami dari TPI PPDB 2019 se Provinsi Banten yang terdiri dari LSM DPC KPK Nusantara Kota Tangerang, LSM Komparasi Banten, LSM OPCI Banten dan IPJI Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti hasil dari pemantauan yang dilaporkan coordinator lapangan ke pihak terkait diantaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dinas pendidikan Provinsi Banten, Bupati Tangerang hingga ke Gubernur Banten “ ( end )

Tinggalkan Balasan