Pemprov Ancam Beri Sanksi Pemilik Videotron Ilegal di Kota Serang

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera memberikan sanksi tegas berupa penertiban pada reklame videotron di perempatan Kebon Jahe, Kota Serang, milik JJ Promotion yakni bagian dari grup PT Adhi Kartika Jaya asal Surabaya yang izinnya telah kadaluwarsa sejak delapan bulan lalu.

Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan kepada pengusaha untuk menjaga betul marwah daerah dengan menaati aturan yang ada.

“Karena Banten harus kita jaga bersama, pengusaha, pemerintah maupun stekholders yang ada, termasuk rekan-rekan media. Stekholders wajib mersponse masukan dan solusi dari masyarakat maupun rekan-rekan media,” kata Al Muktabar, Kamis (29/08/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Agus Supriadi, kepada wartawan menegaskan segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) serupa di wilayah Kota Serang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sebagai koordinator Satpol PP daerah di Banten, dia berjanji untuk menindak tiap pelanggaran aturan yang dilakukan termasuk reklame videotron tetsebut.

“Kami selaku koordinator Satpol PP pada kabupaten dan kota di Banten tentutnya akan bertindak jika ada pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran. Tinggal dilihat saja di mana kewenanganhya, jika ada di kabupaten atau kota kami bisa mengkominikasikannya,” tuturnya.

Agus menjelaskan pihaknya telah melakukan secara rutin melakukan penertiban reklame ilegal, yang saat ini gencar dilakukan belakangan ialah alat peraga kampanye. Selain itu dia juga fokus memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah yang memiliki batas alkohol seperti yang terjadi di Aston Serang Hotel & Convention Center.

“Untuk miras jangankan 40 persen alkoholnya. Bahkan hanya 1 persen saja langsung kita tindak. Kami siap,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah reklame videotron yang dibangun oleh perusahaan iklan JJ Promotion dari PT Adhi Kartika Jaya asal Kota Surabaya, Jawa Timur, berlokasi di perempatan bilangan perempatan Kebon Jahe, Kota Serang, Banten tidak berizin.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Feriyadi, menuturkan Dalam pasal 26 Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kota Serang berbunyi selain izin reklame videtron juga perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Feri menjelaskan pihaknya selalu menyambut baik siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Serang dengan taat pada aturan yang berlaku.

Kemudian di Pasal 39 masih di Perda yang sama berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan
pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan pada saat melakukan pembongkaran.

Sementara itu pantauan di lokasi, reklame videtron terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok ternama dan sejumlah iklan lainnya. Pada papan LED juga juga ditempel tulisan raksasa tentang himbauan bahaya merokok pada sisi bawah.

Terkait dengan peredaran miras, Aston Serang kedapatan menjual miras yang di fasilitas hiburan milik mereka yakni Anju Restoran dan Lounge, juga di Hongkong Karaoke.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru