Penabanten.com, Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera memberikan sanksi tegas berupa penertiban pada reklame videotron di perempatan Kebon Jahe, Kota Serang, milik JJ Promotion yakni bagian dari grup PT Adhi Kartika Jaya asal Surabaya yang izinnya telah kadaluwarsa sejak delapan bulan lalu.
Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan kepada pengusaha untuk menjaga betul marwah daerah dengan menaati aturan yang ada.
“Karena Banten harus kita jaga bersama, pengusaha, pemerintah maupun stekholders yang ada, termasuk rekan-rekan media. Stekholders wajib mersponse masukan dan solusi dari masyarakat maupun rekan-rekan media,” kata Al Muktabar, Kamis (29/08/2024).
Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Agus Supriadi, kepada wartawan menegaskan segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) serupa di wilayah Kota Serang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sebagai koordinator Satpol PP daerah di Banten, dia berjanji untuk menindak tiap pelanggaran aturan yang dilakukan termasuk reklame videotron tetsebut.
“Kami selaku koordinator Satpol PP pada kabupaten dan kota di Banten tentutnya akan bertindak jika ada pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran. Tinggal dilihat saja di mana kewenanganhya, jika ada di kabupaten atau kota kami bisa mengkominikasikannya,” tuturnya.
Agus menjelaskan pihaknya telah melakukan secara rutin melakukan penertiban reklame ilegal, yang saat ini gencar dilakukan belakangan ialah alat peraga kampanye. Selain itu dia juga fokus memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah yang memiliki batas alkohol seperti yang terjadi di Aston Serang Hotel & Convention Center.
“Untuk miras jangankan 40 persen alkoholnya. Bahkan hanya 1 persen saja langsung kita tindak. Kami siap,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah reklame videotron yang dibangun oleh perusahaan iklan JJ Promotion dari PT Adhi Kartika Jaya asal Kota Surabaya, Jawa Timur, berlokasi di perempatan bilangan perempatan Kebon Jahe, Kota Serang, Banten tidak berizin.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Feriyadi, menuturkan Dalam pasal 26 Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kota Serang berbunyi selain izin reklame videtron juga perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Feri menjelaskan pihaknya selalu menyambut baik siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Serang dengan taat pada aturan yang berlaku.
Kemudian di Pasal 39 masih di Perda yang sama berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan
pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan pada saat melakukan pembongkaran.
Sementara itu pantauan di lokasi, reklame videtron terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok ternama dan sejumlah iklan lainnya. Pada papan LED juga juga ditempel tulisan raksasa tentang himbauan bahaya merokok pada sisi bawah.
Terkait dengan peredaran miras, Aston Serang kedapatan menjual miras yang di fasilitas hiburan milik mereka yakni Anju Restoran dan Lounge, juga di Hongkong Karaoke.