Tersangka Kasus Pembunuhan di OKU Selatan, Ditangkap Setelah Buron Selama 5 Tahun

0
34

Muaradua, penabanten.com – Kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tahun 2019 di desa Damarpura, Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya terungkap dengan berhasilnya Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan menangkap tersangka setelah beberapa tahun melarikan diri.

Kronologis kejadian berawal dari penyerangan terhadap Dewi Kumala Sari, seorang pedagang lokal pada malam 24 Juni 2019. Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat melalui jendela, dan kemudian membunuh korban dengan pisau serta mencuri uang sejumlah Rp 10 juta.

Setelah berhasil kabur dari tempat kejadian, tersangka pergi ke Pulau Sulawesi dan kemudian bekerja di salah satu perusahaan swasta di Sulawesi Utara, serta membuat identitas palsu untuk menghindari penangkapan.

Namun, hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres OKU Selatan, mengindikasikan bahwa tersangka sedang berada di wilayah Tanggerang Banten pada tahun 2024.

Selanjutnya Iptu M. Idham Kholik, S.H selaku Kasat Reskrim Polres OKU Selatan melaporkan hal tersebut kepada Bapak Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.Ik., M.H.

Kemudian, Kasat Reskrim IPTU M. Idham Kholik, S.H., memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Selatan Ipda Doni Siswanto, S.H., M.H., untuk mendalami informasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi ini, Kasat Reskrim IPDA M. Idham Kholik memerintahkan timnya untuk mendalami informasi tersebut, dan melakukan pengintaian sebelum menangkap tersangka di sebuah hotel di Tanggerang Banten.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan IPDA M. Idham Kholik menjelaskan, bahwa kasus ini dicatat di bawah nomor LP-/B/11/VI/2019/SUMSEL/OKUS/SEK SP MPA pada tanggal 24 Juni 2019, yang dilaporkan oleh Miranti Putri Wangi Bin Anton Wijaya, pelajar berusia 18 tahun dari Desa Damarpura.

Dia memberikan laporan tersebut kepada polisi setelah menemukan Dewi Kumala Sari meninggal dalam kamar tidurnya. “Karena itu, tim Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan pengecekan lapangan, dan mengumpulkan bukti-bukti fisik serta meminta keterangan dari saksi-saksi,” jelas IPDA M. Idham Kholik Kasat Reskrim Polres OKU Selatan.

Tersangka, Hizkia A. Karya alias Andre alias LOH Bin Sobri, memang sempat bertugas di beberapa perusahaan swasta di Sulawesi Utara, serta beberapa tempat lainnya di Indonesia dengan nama dan identitas palsu sebelum akhirnya ditangkap.

Dari pengakuan tersangka, bahwa dia melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada malam 24 Juni 2019.

“Dalam pengakuanya, tersangka menyebutkan bahwa dia memasuki rumah korban melalui jendela dan menyadari bahwa korban sedang tidur,” terangnya.

Dia kemudian menindih kepala korban, dan mengeksekusi tindakan membunuh korban dengan menjerat lehernya dengan kawat, serta menusuk leher korban dengan pisau satu kali ke arah kiri.

Uang senilai Rp.10 juta kemudian ia ambil dan melarikan diri. “Dia kemudian membuang kawat dan pisau yang digunakan untuk melancarkan kejahatan,” ujarnya.

Atas aksi yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan sub pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 338 dan 365 KUHPidana.

Hal ini dapat mengakibatkan tersangka dikenai pasal hukuman yang cukup berat, dan bisa merugikan dirinya sendiri di dalam penjara selama bertahun-tahun.

Dalam kasus ini, kemampuan tim Sat Reskrim Polres OKU Selatan dalam mengungkap kasus berhasil ditunjukkan, dengan penangkapan tersangka setelah beberapa tahun melarikan diri.

Hal ini tentunya patut diapresiasi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat OKU Selatan, untuk mengetahui bahwa kejahatan semacam ini tidak akan luput dari pengawasan polisi.

Reporter: (Rani)

Tinggalkan Balasan