Gadaikan Mobil Kreditan, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang,  Seorang pria berinisial R dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten oleh salah satu perusahaan pembiayaan (leasing). Musababnya, R telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari leasing

“Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Senin (6/5/2024).

Kata Arief, tersangka R mengambil kredit mobil kepada salah satu leasing dengan angsuran per bulan Rp. 4.498.000,. Angsuran itu harus dibayarkan selama 48 bulan. Namun, tersangka R baru melakukan pembayaran sebanyak 28 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka R kemudian mengalihkan atau menggadaikan mobil itu kepada orang lain, berinisial S, tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari pihak leasing. Dari pemindahtanganan itu, tersangka R mengajukan pinjaman sebesar Rp35 juta kepada S.

“Tersangka R melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dengan mengoperalihkan mobil kredit yang belum lunas ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari leasing,” papar Arief.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Berita Terakait

Si Caka Turun ke Jalan, Satlantas Polresta Tangerang Edukasi Pengendara di Titik Rawan Kecelakaan
Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
Polsek Tigaraksa Dan BPBD Kab Tangerang Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Sampah Liar
Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat
Final Piala Dunia, Kapolresta Tangerang Jagokan Argentina, Warga yang Nobar Diimbau Tertib
Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian
HUT Bhayangkara ke-80, Camat Jayanti: Polri Pengayom dan Pelindung Masyarakat Penjaga Keutuhan NKRI
Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Tegaskan Polri Hadir untuk Masyarakat

Berita Terakait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Si Caka Turun ke Jalan, Satlantas Polresta Tangerang Edukasi Pengendara di Titik Rawan Kecelakaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:57 WIB

Polsek Tigaraksa Dan BPBD Kab Tangerang Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Sampah Liar

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:50 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Selidiki Kecelakaan di Balaraja, Seorang Perempuan Tewas dan Satu Korban Luka Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:14 WIB

Final Piala Dunia, Kapolresta Tangerang Jagokan Argentina, Warga yang Nobar Diimbau Tertib

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:42 WIB

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Perkuat Pengabdian dan Tebar Kepedulian

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:56 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Camat Jayanti: Polri Pengayom dan Pelindung Masyarakat Penjaga Keutuhan NKRI

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Tegaskan Polri Hadir untuk Masyarakat

Berita Terabru

Gubernur Banten

Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Parlemen Prefektur Mie Jepang

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:03 WIB