Tangkap Pengedar Pil Koplo, Satresnarkoba Polres Serang Sita Barang Bukti 1.040 Butir

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Lagi asyik ngopi di teras rumah sambil berharap ada konsumen datang, SU (29 tahun) pengedar pil koplo ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka pengedar obat keras ini diamankan barang bukti 1.040 butir pil tramadol dan 1.000 butir hexymer dalam kantong plastik hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

“Tersangka merupakan warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap di teras rumahnya,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada penabanten.com, Kamis (19/10/2023).

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di teras rumah. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan bungkusan plastik hitam berisi 2.040 butir pil jenis tramadol dan hexymer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam pemeriksaan, tersangka SU mengakui jika bungkusan plastik hitam berisi ribuan obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari BO warga Pasar Kemis, Tangerang.

“Ngakunya beli dari BO warga Tangerang tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Michael.

Tersangka juga mengakui sudah 4 kali membeli obat keras tersebut, setiap kali belanja seharga Rp2 juta. Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku sudah 4 kali belanja obat kepada BO dan terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” kata Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka SU dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Man)

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

Kerja Sama dengan JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Berita Terbaru

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri

Tingkatkan Pengamanan, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Menghadiri Rapat Verifikasi Bersama PT KCI

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:01 WIB

kabupaten Serang

Ditinjau Najib Hamas, Jembatan Cikambuy Bandung Akhirnya Diperbaiki

Kamis, 19 Jun 2025 - 11:12 WIB