Program PTSL Di Cipinang Pandeglang Bakal Dilaporkan Ke Kejati Banten Oleh Aktivis FPR Pandeglang

- Penulis

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Cipinang bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh Aan Andrian dari Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) di Pandeglang.

Sebelumnya, surat laporan pengaduan itu dibuat, telah dikaji bersama dulu oleh tim yang ada di FPR, menurut Aan, dari kajian itu maka dapat disimpulkan bahwa penarikan biaya 700ribu rupiah pada PTSL merupakan pungutan liar dan korupsi terjadi di desa Cipinang, kecamatan Angsana kabupaten, Pandeglang, Banten.

” Ini kuat adanya dugaan pungli atau korupsi terjadi di desa Cipinang, karena selain menabrak aturan 3 Menteri, penarikan biaya itu juga tidak ada musyawarah sebelumnya antara panitia dengan pemohon PTSL, artinya tidak akuntabel, dari situlah Kami (FPR*red) membuat surat pengaduan ke Kejaksaan,” tegas Aan Andrian. Jumat, (12/05/2023).

Aan menyayangkan kepada panitia PTSL di desa Cipinang terutama kepada ketua panitia desa, mestinya ketika adanya program dari pemerintah apalagi PTSL dapat dijalankan dengan baik, bukan malah sebaliknya, karena PTSL ini merupakan program prioritas nasional.

” PTSL ini merupakan program prioritas nasional dari pemerintah, harusnya, dapat dimanfaatkan dengan baik, dan benar, bukan malah sebaliknya, dijadikan ladang manfaat untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya,” singgung Aan.

Aan menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri penarikan biaya untuk PTSL di wilayah katagori V (Jawa dan Bali) paling tinggi 150ribu rupiah.

” Saya ingatkan bahwa Pandeglang itu berada di wilayah katagori V jadi biaya untuk PTSL paling tinggi Rp.150ribu, jadi jangan bodohi masyarakat dengan dalil untuk pembuatan AJB atau lainnya, karena menurut saya persyaratan pemohon PTSL tidak harus memiliki AJB aja,” tegasnya.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini, dirinya bersama rekan dari FPR bakal melaporkan dugaan Korupsi atau Pungli PTSL di Cipinang ke Kejaksaan Tinggi Banten. “Dalam waktu dekat ini kami akan berangkat ke Kajati Banten, karena menurut kami penarikan PTSL 700ribu rupiah perbidang terlalu tinggi dan sangat melanggar, terlebih Kouta yang ada kurang lebih 500 bidang sertipikat,” katanya.

Menurut salah satu sumber yang berhasil di rekam suaranya menyatakan ke awak media melalui tlp WhatsApp menerangkan bahwa dirinya mengaku benar telah di pungut uang senilai 700 ribu rupiah.

” Saya benar memberikan uang untuk pendaftar program PTSL senilai 700 ribu rupiah itu untuk BPN 200 ribu rupiah dan untuk desa 500 ribu rupiah mungkin begitu pengaturannya pak” ungkapnya ke awak media pada Kamis 11/05/2023.

Sementara itu, sekdes sekaligus ketua panitia, Jojon bersama Adit saat dikonfirmasi perihal PTSL sampai saat ini belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan.

(Ron)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru