Polda Banten Diminta Dalami Terkait Intimidasi Terhadap Wartawan dan Anggota YLPK Perari

0
48

Penabanten.com, Tangerang – Tepat pada jumat sore 29 Desember 2022 di wilayah Kecamatan kresek, Tangerang-Banten, tepatnya dilapak penjualan pasir telah terjadi insiden yang diduga bos toko obat eksimer dan tramadol Berinisial JM menghalang halangi tugas Wartawan.

JM sempat menyebutkan kalau
Wartawan itu seperti ‘Anjing’ ia juga membayar beberapa jawara untuk melancarkan aksinya karena Sitoke/Bos JM sangat marah sekali tidak ingin toko penjualan obat miliknya diketahui oleh awak media.

Yang wilayah tersebut harus Steril dari peredaran Obat obat daftar G awak media dan juga lembaga YLPK Perari , M Andrey Amin, Radija Dari media Jurnalis chanel, Maulana ,Arif, Ido dari YLPK Perawat ( yayasan lembaga perlindungan konsumen Perjuangan anak Negeri ) mendatangi tempat yang diduga menjual obat keras daftar G.

Terjadinya insiden adu mulut yang disertai dorong dorongan dengan JM dan diduga oknum preman bayaran ,bukti nyata bahwa lemahnya pengawasan terhadap penjualan atau peredaran obat keras daptar G yang dilarang Oleh Undang undang
Yang dapat diancam dengan Hukuman Pidana.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis obat golongan (G) tersebut tanpa izin edar dan resep dokter dapat dijerat dengan pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Perlu diketahui Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Saat dikonfirmasi Melalui aplikasi whatsapp Maulana selaku ketua DPC Ylpk Perari Serang Raya, dirinya tidak terima atas kejadian tersebut ,apapun bentuknya itu sudah mengintimidasi rekan rekan wartawan ketika konfirmasi terkait peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan exsymer di wilayah hukum polsek kresek harus steril dari obat obat tersebut.

Lanjut maulana kami meminta kepada APH khususnya Polda Banten untuk menindak lanjuti dan mendalami terkait adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan,karna wartawan dilindungi oleh UU NO 40 tahun 1999,

Masih kata “Maulana bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis obat golongan (G) tersebut tanpa izin edar dan resep dokter dapat dijerat dengan pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Perlu diketahui Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

(red/tim).

Tinggalkan Balasan