Oknum Kades Sorongan Tabrak Aturan Undang-undang Desa

0
51

penabanten.com, Pandeglang – Pengelolaan Dana Desa Sorongan tahun anggaran 2022, Kegiatan pembangunan perkerasan jalan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan pengadaan kambing juga diduga tidak jelas
Seperti yang diungkapkan oleh Andi (Sekdes) Selasa (19/06/2023)


Andi menjelaskan, Dana Desa untuk tahun 2022 anggarannya sebesar 1,8 Miliar kalau untuk peruntukannya saya tidak tahu bahkan pembuatan APBDes pun saya tidak tahu apalagi anggaran untuk ketahanan pangan (Katapang) saya sama sekali tidak tahu, pungkasnya.


Masih di tempat yang sama Abdullah selaku kaur perencanaan saat dimintai keterangan soal anggaran untuk Katapang mengatakan bahwa saya tidak tahu silahkan ke pak kades aja saya soalnya saya tidak tahu apa-apa dan tadi juga ada monev dari kecamatan pak kades dan bendahara juga operator tidak hadir imbuhnya.


Terkait dengan adanya dugaan tersebut Sujana Akbar Persedium JAM-P-BANTEN mengatakan bahwa pengelolaan dana desa itu harus transparan dan jelas keperuntukannya.


Namun kami merasa heran seorang sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan ketika ditanya soal anggaran mereka jawabnya tidak tahu,


Kami menduga sekdes dan Kaur Perencanaan hanya dijadikan boneka mainan oleh oknum kepala Desa Sorongan semenjak mereka menjabat, untuk itu kami minta kepada dinas terkait dan inspektorat serta aparat penegak hukum, terkait adanya dugaan tersebut, jika terindikasi pidana agar segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang ada pungkasnya

Hal senada juga diungkapkan Aan Andrian selaku Aktivis FPR bahwa Secara umum Monitoring dan Evaluasi atau yang sering dikenal Monev ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan, pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang ada dalam perencanaan.


Sekertaris Desa (sekdes) ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan pembuatan APBDes Desa beliau selalu mengatakan tidak tahu apa-apa baik tentang pembuatan baliho APBDes ataupun yg lainnya padahal mengingat Aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, salah tugas sekretaris desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

“Kewajiban Hukum Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat. Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik ini diatur Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah)”. Jelasnya Aan



Aan Juga Menambahkan bahwa mengingatkan Undang-undang Tindak pidana korupsi merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan negara. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian sudah mencakup pada setiap pasal dari pasal 1 sampai pasal 13. Sedangkan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dan kami minta kepada inspektorat kabupaten Pandeglang agar segera mengaudit adanya dugaan anggaran Dana Desa dari tahun 2022 sampai tahun 2023 pungkasnya


Menanggapi adanya dugaan pengelolaan Dana Desa Sorongan, Pahmi selaku Inspektur saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp mengatakan bahwa Walaikumsalam …. haturnuhun informasinya dan Kami akan segera Panggil Camatnya berkaitan dengan hal tersebut karena kaitan Menev dan pengawasan internalnya, demikian. Pungkasnya

Sementara kepala desa sorongan di pemberitaan awal mengatakan anggaran tahun 2022 sudah di realisasikan namun pada kenyataannya yang terjadi di lapangan simpang siur antara keterangan masyarakat dan beberapa aktivis yang sudah melakukan investigasi sangat bertolak belakang.

(Ron)

Tinggalkan Balasan