penabanten.com, Pandeglang – Ramainya pemberitaan di media sosial terkait tempat hiburan malam yang sebelumnya disebutkan sodara Warnita alias Grong salah satu karyawan di tempat karaoke sebelumnya dia mengatakan ke awak media bahwa tempat hiburan malam mempunyai ijin dari pihak kepolisian, namun setelah tim konferensi ulang untuk klarifikasi kepada pemilik karaoke keluarga, ternyata yang di ucapkan Grong sebelumnya itu tidak benar.
” Saya sebagai pemilik karaoke Amel Raihan Chiko (ARC) saya sebelumnya memohon permintaan maaf atas perkataan salah satu karyawan saya yang ceplas ceplos sampai-sampai dia menyebutkan punya ijin dari pihak kepolisian, saya pribadi juga minta maaf kepada seluruh instansi terkait bahwa saya atas nama pribadi perbuatan yang di ucapkan salah satu karyawan saya, dan aya juga sudah klarifikasi kaitan berita sebelumnya itu semua tidak benar.dan saya juga akui betul saya punya karaoke keluarga dan di tempat saya tidak menyediakan minuman keras apalagi sejenis narkoba dan saya juga ikuti aturan hiburan inipun di batasi apalagi di malam Jum’at itu saya of tidak ada aktifitas apapun” terangnya
Sementara Grong yang awalnya memberikan komentar asal-asalan diapun minta permohonan maaf kepada seluruh institusi polri khususnya Kapolsek Panimbang kemaren asal ngomong di media.
” Saya atas nama pribadi memohon maaf apa yang telah saya sampaikan ke media tempo itu saya khilaf dan ini kebodohan saya, jujur saya waktu di telpon Wartawan via WhatsApp itu spontan menjawab, ngomong kemana-mana karna saya waktu itu jujur baru bangun tidur” jelasnya.senin 19/06/2023.
(Ron)