Harapan dan Penantian di Hari Kemerdekaan

0
120


Penulis : Nunik Kurniani ( Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir )

Penabanten.com, Tangerang -Memasuki bulan Agustus seluruh rakyat Indonesia menyatakan rasa gembiranya karena bulan Agustus merupakan hari lahirnya bangsa Indonesia yang puncaknya akan dirayakan pada tanggal 17 Agustus dalam setiap tahunnya. Kebahagiaan ketika memasuki bulan agustus juga dirasakan oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan karena pada bulan itu Pemerintah akan memberikan Remisi Umum bagi seluruh Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Kemudian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan juga di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat disebutkan bahwa
“Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”
Selain itu ada juga aturan tentang remisi yaitu Keppres No. 174 Tahun 1999 menyebutkan terdapat dua macam remisi, yaitu remisi umum dan remisi khusus, karena setidaknya remisi diberikan kepada narapidana dan anak dua kali dalam setahun yaitu pada peringatan proklamasi hari kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus yang disebut remisi umum, juga pada hari besar keagamaan yakni remisi khusus. Syarat pemberian Remisi diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:

fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.

Besaran pemberian potongan tahanan pada remisi umum bermacam macam mulai dari 2 minggu hingga 6 bulan lamanya, dengan diberikannya Remisi diharapkan dapat mendorong Warga Binaan berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan dengan aktif hingga diharapkan terjadi perubahan prilaku kearah yang lebih baik dan menjadi pribadi yang mandiri dan produktif sehingga dapat hidup dengan baik ditengah tengah keluarga dan masyarakatnya.

Tinggalkan Balasan