Gagal Jadi PPPK Karena SK Tak Mencukupi, Nasib Honorer Nakes Memprihatinkan

0
62

Penabanten.com Depok – Sowapa Zavihatika harus menelan pil pahit setelah dirinya dinyatakan tidak lolos syarat administrasi dalam pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia tak lolos karena SK penangkatannya pada Dinas Kesehatan Kota Depok kurang dari 15 hari.

Zavi begitu ia biasa disebut, kini masih bekerja pada Labkesda Dinkes Kota Depok. Selama mengabdi, gadis berusia 25 tahun itu bersama yang lainnya hampir pasti kehilangan pekerjaannya akibat kebijakan yang ada.

Perjuangannya sebagai tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi Covid19 waktu itu tak main-main. Risiko maut menghantui dirinya beserta keluarga pada saat itu.

Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir, tenaga honorer merupakan mayoritas tenaga yang berada pada garda terdepan untuk berjuang menghadapi musuh yang tidak terlihat/maut, mereka rela mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk menolong rakyat yang terpapar pandemi covid-19.

Dengan peralatan dan APD seadanya mereka berjuang sekuat tenaga bahkan mereka menjadi korban keganasan virus Covid-19. Data yang disampaikan oleh Sekjen Kementerian Kesehatan RI bahwa terdapat 1.967 orang tenaga Kesehatan yang gugur dalam perjuangan menyelamatkan rakyat dan bangsa dari pandemi virus covid-19.

Saat ini pemerintah bahkan telah mengumumkan kelonggaran bagi masyarakat untuk dapat beraktifitas diruang publik dengan sedikit leluasa serta level pandemi covid-19 diturunkan ke level endemik.

Indonesia masuk dalam 4 besar negara di dunia yang berhasil dalam menangani pandemi covid-19. Tanpa kerja keras dan dedikasi dari para tenaga kesehatan ini tentu saja prestasi ini sulit untuk diraih.

Zavi beserta rekan-rekan lainnya pun menunggu nasib. Perjuangannya tak bisa dikecilkan tanpa memikirkan masa depannya yang telah sama – sama berjuang demi kesehatan masyarakat.

Tentu saja ini merupakan masalah serius yang harus dipikirkan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperjuang nasib tenaga Kesehatan yang honorer beralih status menjadi ASN atau P3K.

Kini pemerintah merencanakan akan menghapus tenaga honorer di semua instansi pada tahun 2023. Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam pasal 8, bahwa pegawai pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Secara umum terdapat 2 juta tenaga honorer di Indonesia. Di sektor Kesehatan terdapat 150.00 tenaga Kesehatan yang terdiri dokter, Perawat, Bidan dan Apoteker. Menurut APKESMI (Asosiasi Puskesmas Indonesia) 70% adalah tenaga kerja di Puskesmas saat ini adalah Honorer (non ASN) artinya, mereka adalah tenaga Kesehatan yang terancam di pecat atau diberhentikan tahun 2023 jika belum berhasil beralih status sebagai ASN atau tenaga P3K.

Tinggalkan Balasan