Diduga Proyek Perkerasan jalan Desa Karangsari Kecamatan Angsana Tanpa Papan Nama, ini Langgar Perpres

0
268

penabanten.com, Pandeglang – Proyek Perkerasan Jalan Desa Karangsari kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten. Proyek ini diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai anggaran.

Salah satunya proyek pengerjaan Perkerasan jalan Desa Karangsari Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.itupun menggunaka material yang tidak sesuai spek, seharusnya menggunakan batu belah terlebih dahulu lalu di timpah dengan batu skrop kemudian batu beskos, bangunan ini diduga kuat sengaja untuk mengelabui publik dan membohongi masyarakat.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Senin, (08/04/2023).

Tampak juga terlihat pembangunan perkerasan jalan yang sedang berlangsung saat ini terlihat material dilokasi.

Ditempat yang sama Endin mengakui dirinya sebagai TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan ) yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media dengan nada tinggi ke awak media.

” Endin mengaku bahwa pelaksaan perkerasan jalan sepanjang 1,km lebar 2,5 m saya hanya mengawal material yang masuk saja dan baguanan ini di laksanakan oleh TPK merangkap sekdes yaitu pak aji ” Bebernya

Sementara, Anggota Front Pendamping Rakyat (FPR) kabupaten Pandeglang, Aan Andria mengatakan seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi.

“Kami berharap satuan kerja dan tim monitoring dari kecamatan Angsana dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur Aan.

Sementara, ketika awak media mengkonfirmasi ke balaidesa Karangsari, Kepala Desa tidak ada ditempat, hanya terliat dua perangkat yang ada, di telpon di WhatsApp tidak menjawab apapun.

Red

Tinggalkan Balasan