penabanten.com, Pandeglang – Bantuan sosial pangan Program Sembako seyogyanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari keluarga miskin dan rentan dimana tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Namun, realitanya potret KPM Program Sembako di Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten justru dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan lebih dari cukup alias para pengusaha sembako. Hal itu diketahui dari hasil investigasi wartawan dilapangan.
Sejumlah kelompok masyarakat mampu penerima program sembako yang sebelumnya dikenal masyarakat luas BPNT salah satunya “E” yang namanya diinisialkan tidak lain adalah pemilik warung sembako di wilayah desa Pasirkadu.
Padahal Program bantuan sosial pangan yang sebelumnya merupakan Subsidi Rastra, dan mulai ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota terpilih diprioritaskan untuk masyarakat miskin.
Sontak sejumlah masyarakat mampu penikmat dana bantuan bagi masyarakat miskin mendapat sorotan terutama pemilik warung sembako dengan inisial “E” yang seharusnya tidak masuk kepada penerima program.
“Masa, pemilik warung sembako mendapatkan program sementara masyarakat yang justru masuk dalam kategori tidak menerima, bagaimana pemerintah desanya?,” terang Sarkum warga Pasirkadu yang namanya disamarkan.
Bukan hanya itu hasil investigasi tim di lapangan di temukan pemerintah desa diduga masuk dalam daftar pemenang program sembako BPNT, hal ini bisa di buktikan atau di cek data BNBA dan kroscek langsung ke desa-desa tersebut.
Sementara pihak desa sampai saat ini belum ada yang bisa di konfirmasi .
Red