Cabuli Pasien, Berdalih Pengobatan alternatif, Warga Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Digiring Ke Polres Serang

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Berdalih bisa mengobati penyakit secara alternatif, DU (31 tahun) warga Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, nekad mencabuli SI (31 tahun) warga Desa Cirangkung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Motifnya, tersangka dukun cabul ini tidak kuat menahan birahi setelah melihat tubuh korban yang bugil. Atas perbuatannya, tersangka ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Kamis (11/1) malam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif ini terjadi di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Sabtu (5/8/2023) sekira jam 10.00 WIB.

“Korban menemui tersangka karena ingin mendapat pengobatan alternatif karena mengalami sakit pada bagian bahu,” ungkap Kasatreskim didampingi Kanit PPA Ipda Bagus Yoga kepada Penabanten.com, Rabu (17/1/2024).

Andi Kurniady mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban 4 kali berkunjung ke tempat praktek tersangka. Pada kunjungannya pertama, proses pengobatan berjalan seperti biasa karena pada saat itu disaksikan suami dan keluarga korban.

“Pada pengobatan yang ketiga, korban ditemani oleh teman wanitanya. Namun pada saat pengobatan, teman korban menunggu di luar kamar. Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan,” terangnya.

Pada kunjungan ke 4, korban juga ditemani teman wanitanya. Di ruang praktek, teman korban kembali disuruh menunggu di luar kamar. Saat itu, tersangka minta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan.

“Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu,” kata Kasatreskim.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain. Sebelum pulang, korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp 450 ribu.

“Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami, apa yang telah dialaminya di tempat praktek dukun cabul. Setelah mendapatkan laporan dari isterinya, pihak keluarga melapor ke Mapolres Serang,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka DU mengakui perbuatannya telah mencabuli korban karena tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana. Tersangka DU juga mengatakan bahwa praktek pengobatan alternatif telah dijalani sekitar 2 tahun.

“Saya khilaf karena tidak kuat menahan nafsu ketika melihat tubuh korban yang tanpa busana,” akunya. (Man)

Berita Terkait

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi
Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib
Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW
Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur
Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga
Kapolsek Tirtayasa Klarifikasi Isu BBM Ilegal: Kasus Kini Ditangani Satreskrim Polres Serang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:57 WIB

Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:22 WIB

Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:12 WIB

Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kapolsek Tirtayasa Klarifikasi Isu BBM Ilegal: Kasus Kini Ditangani Satreskrim Polres Serang

Berita Terbaru