Diduga Direktur BUMDES Buana Paku Banten Sembunyi Di Perdes No 7 Tahun 2023 Untuk Memperkaya Diri

0
1193

Penabanten.com, Serang – Bedasarkan hasil investigasi di lapangan dengan adanya dugaan Direktur BUMDES Cahaya Buana Paku Banten sembunyi di perdes nomor 7 Tahun 2023 untuk memperkaya diri

Hal tersebut dugaan saat konfirmasi pada tanggal 4 janauari 2024 di kediamannya oknum dierekur BUMDes DENI cahaya buana paku Banten DENI Desa Sukatani kecamatan Cikande kabupaten serang Banten saat di tanya wartawan terkait surat tugas yang diduga pengangkutan LIMBAH B3 yang di keluarkan pada tanggal 21 Oktober 2023 atas nama Herudin.di PT SHCP dan nama sukrani pada tanggal 1 Desember di PT UNIVESAL ECO PASIFIC adalah perusahan pemusnah libah B3 sedangkan sukrani yang menerima surat tugas dari BUMDES untuk pengangkutan limbah yang diduga terkontaminasi LIMBAH B3 sedangkan sukrani dan Herudin yang diduga tidak memiliki perusahan ijin pengambil limbah B3 pengangkutan limbah B3 pemanfaatan limbah B3 pemusnah limbah B3 tetapi BumDes membuat surat penglolaan limbah B3 sedangkan herudin dan sukrani diduga tidak memiliki perusanaan B3 jelas bumdes tidak memiliki kerjasam dengan perusahan pengelola limbah B3 sudah jelas menyalahi aturan PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup


Masih Deni oknum direktur BumDes cahaya buana paku Banten saat di konfirmasi soal surat tugas pengangkutan libah tesebut pada tgl 1 Desember 2023 atas nama sukrani warga Kampung kalutuk dan herudin warga Kampung saga dan surat tgl 21 Oktober 2023 yang menerima surat tugas pengakutan di PT SHCP untuk mengakut limbah B3 dan surat tugas atas nama sain warga Kp Combrang DENI menjawab untuk surat pengelola limbah dari BumDesa sesuai menjadi atruaan dari Bumdes karena Bumdes badan usaha milik desa dan di ketahui dan di setujui Penesehat BumDes H Pudin sewaktu masih menjabat sebagai kades dan kalau mengacu pada perdes nomor 7 tahun 2023 tentang penglolaan potensi ekonomi desa di kelola oleh BumDes dan saya sudah sesuai PERDES nomor 7 tahan 2024 dan saat ditanya soal informasi di masyarakat kabarnya surat tugas tersebut di jual beli kan dari 50.000.000 juta dan Samapi 70.000.000 juta rupiah Deni pun menjawab tidak segitu tetapi tergantung kebijakan pelaku usaha yang mau memberikan kebijakan tersebut karena di perdes tertuang dari pengasilan dari 10% Samapi 40% untuk penesehat di suktural BUMDES saat cecar petayaan awak media berapa sebenernya setiap surat tugas yang di keluarkan BUMDES sama yang menerima surat tugas tersebut mebeberilan uang Utuk surat pemgakuatan limbah Deni pun menjawb 30.000.000 juta Rupiah untuk surat tugas pengakutan libah di PT Kino indosesia atas nama sain”, ungkapnya

Di tempat terpisah awak media pada tanggal 4 Januari 2024 saat di konfirmasi salah satu anggota BPD Nur Hasan saat di konfirmasi soal surat tugas pengelolaan limbah dari BumDes Nurhasan mengatakan itu sudah menjadi tugasnya BumDes menjalakan usaha yang ada di desa karena BumDes badan usaha desa milik bumdes desa Sukatani dan H pudin semagai penesehat karena sebagai kepala desa Sukatani dan BPD BADAN PENGAWASAN DESA “Ujarny

Masih Nurhasan saat di dikonfirmasi surat tugas yang di keluarkan tanggal 1 Desember 2023 atas nama sukrani warga Kampung kalutuk apa sudah sesauai dengan aturan pemerintah dan undang undan negara republik indonesia BUMDES tersebut nurhasan jawab sesuai dengan perdes nomor 7 tahun 2023 karena bumDes badan usaha milik desa untuk meningkatkan ekonomi desa kita mengacu PERDES nomor 7 tahun 2023 dan saat di tanya soal apakah bumdes mengikutin aturan dan kebijakan desa apa desa yang mengikuti aturan BUMDES “nurhasan diam”



Pada tgl 10 janauari PT UNIVESAL ECO PANIFIC melurkan LIMBAH yang diduga tekontminasai libah B3 ke salah satu warga kp kalutuk sukrani yang memiliki surat tugas dari bumDes Sukrani untuk mengakut limbah di PT UNIVESL ECO PASOFIC pengngutanya limbah tersebut dan sukranai mebawa pengusaha limbah dari luar desa Sukatani EPENDI penghusaha Dari janyati diduga tidak memiliki ijin pengangkutan limbah B3 di karenakan mobil pengakutan yang diduga tidak memiliki ijin mobil pengakauat dengan nomor polisi A 8259 XN FUSO tebuka jelas sudah mengangkut limbah tersebut tidak Sesuai aturan dan perundang undang negara republik Indonesia LIMBAH dari PT UNIVESAL ECO PASIFC di jual belikan Tampa aturan seharusnya PT UNIVESAL ECO PASIFIC perusahan pemusnah limbah B3 harus taa Ataturan bukan menjual belikan haya sebatas surat tugas dari Bumdes untuk pengangkutan limbah diduga terkontaniminasai limbah B3 yang di jual belikan Tampa ijin dan aturan yang berlaku

Kemetrian lingkungan hidup harus memberikan sangsi berat ke PT UNIVESAL ECO PASIFIC sesuai Berdasarkan udang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup pada bap ,xv yaitu mulai dari pasal 97 sampai pasal 120 UUPPLH merupakan kejahatan ( rechtdelicten) sehingga bawah level perbuatan pelanggaran secara hukum dalam tidak pidana dalam UUPPLH diatur secara umum lebih spesifik dan pasal 111 UUPPLH setiap penjabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan Tampa ijin AMDAL atau UKL UPL sebagai mana di maksud pasal 37 ayat 1 dipidana dengan pidana pejarah paling lama 3 ( tiga tahun ) dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00( tiga milyar Rupiah diduga BumDes desa Sukatani sebagai badan usaha desa tidak memiliki ijin pengelola libah B3 sudah jelas melanggar ketentuan dan perundang undangan yang berlaku sudah seharusnya APH dan intasi terkait yang membidangi hal ini seharusanya turun tangan usut tuntas atas segala bentuk pelanggaran hukum yang di duga di lakukan oknum direktur BumDes Cahaya buana paku Banten dan PT UNIVESAL ECO PASFIC DAN PT SHCP dan pelaku usaha EPENDI pengusaha dari Jayanti dan usut perijinanya supaya tidak ada lagi perusahan yang menjual belikan limbah B3 di luar aturan dan peundang undanang negara republik indonesa

Penulis : Asep

Tinggalkan Balasan