penabanten.com, Pandeglang – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dirubah (KEMENSOS) menjadi Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di salurkan melalui Pos Indonesia sebesar Rp 600.000 banyak memicu kegaduhan di sejumlah daerah khususnya di Desa Kadubadak Kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten.Seoasa (26/07/2023).
Perlu diketahui, berdasarkan aturan terbaru dari KEMENSOS Para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warung atau Agen namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.
Namun hal ini malah si jadikan kesempatan oleh para oknum perangkat desa, RT dan RW .Barcode yang diterima dari PT Pos banyak yang hilang hal itu diduga kuat adanya penggelapan oleh para oknum Prades demi untuk memenuhi ke untungan pribadi dan golongan, banyaknya barcode yang tidak diterima oleh KPM kini menjadi polemik besar, hasil penelusuran aktivis dan wartawan di lapangan banyak ditemukan para KPM BPNT dan KPM PKH yang awalnya menerima sementara Dar awal tahun 2023 tahap pertama dan tahap kedua banyak yang tidak menerima sementara di data BNBA atau data barcode dari PT Pos jelas ada tertera nama-nama KPM PKH dan BPNT menerima.
Aan Andrian selaku aktivis FPR (Front Pendamping Rakyat) kabupaten Pandeglang sudah mengantongi data-data sekaligus beberapa surat pernyataan para KPM PKH dan BPNT Desa Kadubadak Kecamatan Angsana yang tidak menerima sementara di data sudah jelas-jelas ada nama-nama penerima manfaat ( KPM).
Sesaat media mendatangi kediaman beberapa penerima bansos yang berinisial (AR) yang berdomisili di kampung peuris , dirinya menjelaskan, bahwa, banyak KPM di Desa Kadubadak yang di potong / di pangkas berpatisipasi ada yang 200 ribu rupiah dan aada juga yang di potong dua ( belah semangka) kalau yang lain hanya di potong per KPM 60 ribu rupiah oleh oknum ketua RT semenjak tahun 2022-2023,semenjak turunya barcode jika banyaknya KPM yang diduga barcode di gelapkan dan di cairkan lalu di potong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab maka hal wajar jika para oknum perangkat desa mendapat jatah puluhan juta rupiah per pencairan dana bansos tersebut. Ungkap beberapa KPM.
Saat Tim media mengkonfirmasi kepada aktivis FPR kabupaten Pandeglang Aan Andrian ia menjelaskan, Kami meminta Mentri Sosial Republik Indonesia (Mensos. RI) Ibu Tri Rismaharini untuk turun langsung ke jekasaan negri kabupaten Pandeglang kami semua menduga kejaksaan negeri Pandeglang dalam menangani kasus dugaan pungli dan penggelapan bansos harus bertindak tegas menangani kasus ini jelas korbannya warga miskin, jadi pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan negeri Pandeglang diminta segera menindak tegas oknum perangkat desa RT dan RW Kadubadak agar segera di tindak tegas.
Lebih lanjut, mentri sosial, Ibu Tri Rismaharini, jangan lemah harus menindak tegas oknum oknum Prades dan RT/RW desa Kadubadak dan petugas Baik PKH atau BPNT di desa yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran Bansos. Mensos harus segera melakukan evaluasi dan mengusut tuntas pihak terkait sebagai upaya perbaikan agar publik percaya.
Masih kata aktivis Aan Andrian Perlu di ketahui, di desa Kadubadak kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang sudah Darurat Mafia Bansos, Kami berharap kepada Kemensos RI apabila ada petugas bansos yang menjadi mafia bansos, ibu Risma selaku Mensos lebih tanggap dan tidak main-main, agar APH di kabupaten Pandeglang provinsi Banten utamanya Kejari Pandeglang cepat dalam penanganan kasus penyelewengan bansos dan cepat diproses secara hukum dan tidak lambat” Pungkasnya kepada awak media.
(Ron)