penabanten.com, Pandeglang – Lagi-lagi Bantuan dan program Pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan di NKRI ini di menfaatkan oleh oknum-oknum Desa yang tidak bertanggung Jawab, salah satu contoh di Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten bahwa ada Dugaan Penggelapan Dana PKH (Program Keluarga Harapan) dan Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) namun pada saat itu BPNT di tunaikan di cairkan melalui kantor pos melalui barkot, oleh oknum Ketua BPD dan Bendahara “pasalnya” kartu ATM Barkot (Keluarga Penerima Manpaat) KPM tidak di pegang atau tidak di berikan oleh pihak desa melainkan di cairkan oleh BPD dan bendara kepada pihak pos tanpa di buat kuasa dari KPM.
Menurut keterangan berapa KPM di kampung Cikaso Desa Lebak kecamatan Munjul kepada Awak Media saat di wawancara di kediamannya Senin 10/04/2023 menjelaskan
” Betul pak KTP kami di pinta oleh BPD dan Bendahara desa katanya mau di cairkan dana bantuan sosial BPNT di kantor pos setelah itu benar kami di berikan uang pada waktu itu Rp.300 ribu padahal yang lain mendapat Rp.600 ribu katanya yang 300 buat yang mengurus dan yang mengambilkan uang ” jelas nya.
Sementara (Budi-red) selaku ketua BPD Desa Sadar Lebak saat di komfirmasi telpon WhatsApp hari itu juga dengan nada mengelak dan mengatakan” iya pak saya yang ngambil KTP kepada warga saya karena saya mau menolong warga saya biar bisa di cairkan di kantor pos setelah di cairkan oleh kami saya berikan kepada KPM tersebut senilai Rp.400 ribu rupiah karna kita juga harus memberi kepada pihak pos senilai Rp.100 ribu rupiah/KPM dan sisa rp.500 ribu saya berikan rp.400 ribu rupiah kepada para KPM ” kata Budi
Keterangan yang berbeda antara KPM dengan keterangan ketua BPD namun pada hakekatnya sudah jelas bahwa hak KPM sudah di potong dan cara pengambilan kepada pihak pos pun tidak disertai surat kuasa dari KPM ” tutur salah satu tokoh masyarakat Desa Lebak yang namanya minta di sembunyikan.
Sementara pihak pos picung belum di pintai keterangan lebih lanjut.
(Red)