Setelah Viral Pemberitaan Di Beberapa Medsos Akhirnya Papan Informasi Pembangunan Di Karangsari Terpasang

- Penulis

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang– setelah viral Pemberitaan di beberapa media sosial terkait proyek bangunan yang tidak jelas dari mana anggaranya, kini papan informasi di pasang pihak desa Karangsari.

Berawal dari tidak Terpasangnya papan informasi di proyek bangunan Publik dan masyarakat bertanya-tanya, namun sekarang setelah di pasangnya papan informasi masyarakat sudah tau bahwa bangunan yang sedang di laksanakan ternyata anggaran dari dana desa (ADD)

Namun setelah pihak media melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada kepala desa Karangsari kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten mengaku bahwa anggaran dana desa yang di alokasikan di jalan usaha tani kampung gebangsari – kampung Karangsari dengan volume 1.000 M X2.5 meter dengan nilai anggaran Rp.199.575.000.menurut pengakuan kades (Suhandi-Red) dana untuk material sudah diserahkan kepada pihak pengelola kegiatan (TPK)
(Ajep-red) yang tidak secara jelas berapa anggaran yang di berikan menurutnya itu rahasia, kata kades di kediamannya pada Minggu 09/04/2023.

Pengakuan yang berbeda degan apa yang di sampaikan kepala desa ke awak media, tim pengelola kegiatan (ajep-red) tidak mengakui menerima uang material keseluruhan namun hanya menerima setiap pengiriman material saja baru di bayar oleh kades.

” Saya tidak merasa diberikan uang keseluruhan material sama pak lurah namun hanya di berikan secara ber angsur misal perhari saya kirim 5 sampai 10 mobil baru saya di kasih sama pak lurah, jadi kalau pak lurah bilang uang semua di berikan ke saya itu tidak benar” bebernya.

Menurut aturan dan ketentuan memang anggaran dana desa yang di peruntukan untuk bangunan itu di serahkan kepada tim pelaksana kegiatan (TPK) desa sesuai dengan aturan pemerintah.

Dan telah di atur dalam Perbub No.43 tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Dan mengacu kepada PerLKPP Nomor 9 Tahun 2018..

Dan salah satu isi di dalam Perka tersebut ialah mengatur tentang Tugas Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa secara detai dan jelas.

Apa tugasnya…

Berikut ini tugas TPK dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa….

Melaksanakan Swakelola,
Mengawasi Swakelola,
Menggumumkan tender untuk Pengadaan melalui Penyedia,
Memilih dan menetapkan Penyedia,
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia,
Memeriksa dan melaporkan pengerjaan Pengadaan kepada Kasi/Kaur, dan
Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan melalui Swakelola dan
hasil kegiatan dari Pengadaan melalui Penyedia

Kemudian, terkait berapa besar honor TPK tidak pernah diuraikan secara detail dan rinci baik dalam Permendagri ataupun LKPP.

Karena semua itu biasanya menyesuaikan kekuatan dan pendanaan dari APBDes dan biasanya lebih lanjut terkait hal itu diatur didalam Peraturan Bupati/ Walikota yang nilai persentasenya tidak lebih atau sama dengan 3% dari jumlah pembangunan yang di keluarkan di bidang 2.

Lalu yang tak kalah penting,dan biasanya ditanyakan oleh rekan-rekan di desa ialah terkait syarat menjadi TPK ?

Menanggapi pertanyaan tersebut, sebenarnya tidak ada satupun aturan yang mengatur, syarat menjadi TPK Desa secara mutlak dan detail.

Yang ada hanyalah untuk menjadi Tim Pelaksana/Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus berasal dari Unsur Perangkat Desa (Kawil/Kadus), Lembaga Kemasyarakatan Desa dan atau Masyarakat Desa.

Satu lagi yang perlu anda perhatikan,…

bahwa terkait pemilihan TPK dilakukan melalui musyawarah dan mufakat pada saat penyusunan RKP Desa ( sudah saya jelaskan di atas tadi )

Jadi kesimpulannya, dari artikel yang sudah saya tuliskan di atas tadi, bahwa tugas TPK di dana desa ialah sebatas membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan Tugas Pengadaan Barang /Jasa.

Bukan malah mengambil alih keseluruhan Tugas Kasi/Kaur dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diatur dalam Permendagri 20/2018.

Lebih lanjut terkait tugas dan fungsi Tim Pengelola/Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa diatur berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota masing – masing daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Red

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru