Tanpa Lakukakan Proses Lelang, Dana 3,1 Milyar Hanya Untuk Satu Media.

0
98

Penabanten.com Bogor – Ketua umum dewan pimpinan (DPP) Banteng Padjajaran mempertanyakan dana yang di kucurkan oleh Dinas Komunikasi dan informatika (KOMINFO) kesalah satu Media di Bogor tampa melalui peroses lelang sementara media yang ada di bogor banyak hal ini patut di pertanyakan sebenernya ada apa dengan Kominfo seperti yang di terangkan,” Syamson,

“Mahasiswa Mahasiswa berangkat melaporkan ke Kejati Jabar pasti mereka memiliki data yang kuat karena saya mengenal betul mereka,

Kucuran dana Rp 3,1 miliar lebih hanya untuk 1 media cetak tanpa melalui proses lelang patut di pertanyakan,

Seyogyanya harus di
tenderkan sesuai amanat Perpres no 54 tahun 2010, terlebih media cetak tersebut baru seumur jagung, coba kita hitung berapa langganan koran per eksemplarnya per satu bulan di kali 12 bulan ?”Ungkap nya

Hal ini jelas mengangkangi E purchasing dan E katalog serta mengangkangi Perpres no 54 tahun 2010.

Abuse of power sesuai amanat UU Tindak Pidana Korupsi no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang persengkokolan jahat,

Kejahatan dalam jabatan, penyalahgunaan wewenang jabatan, korporasi, mencari keuntungan demi kepentingan pribadi dan kelompok nya, oleh karena itu kucuran dana Rp 3,1 miliar lebih dari Diskominfo ke salah satu media cetak di duga sarat dengan unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme karena kebijakan dari kepala dinas yang keberpihakan ke salah satu media cetak tertentu,”Tegas nya.

Semoga hal ini menjadi attensi bersama APH terlebih KPK agar segera usut tuntas kucuran dana Rp 3,1 miliar untuk salah satu media cetak di Bogor” Harap Syamson,

Sementra iti Dosen Ahli Tata Administrasi Negra Mihradi berpendapat harus dilihat bagaiman wewenang Diskominfo dalam penyaluran dana untuk media, apa perosudur yang telah di tempuh seprti yang di ungkapkan,”Mirhadi,

“Dari sisi Hukum Adiministrasi yang harus di lacak,pertama, bagaimana wewenang Diskominfo dalam penyaluran untuk media . Adakah prosudur yang telah di tempuh mengingat pada umumnya pada nilai tertentu yang cukup besar penyaluran dana memerlukan peroses lelang sesuai ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Ke dua, penegak hukum,
wajib melekukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum yang merugikan keuangan Negara,

Ke tiga, bagi publik dapat melakukan bentuk partisipasi berupa masukan dan saran untuk penanganan masalah di atas” Tutup Mirhadi.

Sementara saat di komfimasi ke Diskominfo Dina dan iwan maupun Kepala Dinas Kominfo tidak memberikan keterangan .

Tinggalkan Balasan