Suami Syok Tahu Istri Selingkuh Saat Sakit Keras, Akhirnya Suami Nekat Akan Lapor Ke Polisi

0
391

penabanten.com, Pandeglang – Maraknya kasus perselingkuhan bukan rahasia umum lagi namun beda dengan kasus perselingkuhan yang sudah terjadi di desa Cipinang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang, bukan hanya kepergok selingkuh ini terang-terangan seorang istri telah melakukan pernikahan siri tanpa ada surat cerai dari suami hal ini sudah terjadi kurang lebih satu bulan yang lalu.

Menurut keterangan Sarta yg mulai berangsur sehat tidak lain adalah suami yang sah dari istri Rohayah mengaku bahwa istrinya sudah melangsungkan pernikahan lagi dengan laki-laki lain tanpa dasar.

” Saya masih suami Rohayah yang sah dan ke absahan kami dibuktikan dengan adanya surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatn Angsana di perkirakan pernikahan kami tercatat pada tahun 2008/2009.
Saya sangat kaget setelah mendengar istri saya menikah lagi dengan laki-laki lain tanpa ada surat cerai dari saya maupun dari pengadilan agama, saya juga heran kenapa pihak P3N dan pihak desa sekaligus para ust. dan tokoh agama di desa Cipinang berani menikahkan istri saya tanpa ada surat cerai dari saya, mungkin mereka menganggap saya sudah mati barangkali” Terangnya ke awak media pada Kamis 27/04/2023.

Sementara Rohayah ditemui di kediamannya tidak lain dan tidak bukan rumah dari hasil guna kaya sama Sarta mengaku benar bahwa dirinya sudah menikah lagi dengan laki-laki idamanya sebulan yang lalu menurutnya dia menikah lagi karna sudah di cerai sama suaminya Sarta tiga bulan yang lalu.

” Benar pak saya sudah menikah ini suami saya di sebelah saya kenapa saya menikah karna saya sudah kordinasi dengan P3N, tokoh agamai serta pihak desa bahwa saya bisa melangsungkan pernikahan lagi karna saya sudah di cerai walaupun melalui ucapan atau kata-kata” terangnya

Sementara pihak desa Cipinang membenarkan sekaligus menyaksikan jalanya pernikahan antara Rohayah dengan Arkani masih sama-sama warga Desa Cipinang, dipertanyakan soal buku nikah Rohayah juga mengakui ada namun dia lupa menyimpan dua buah buku nikah tersebut.

Sementara pihak keluarga dari Sarta Aan Andrian sudah mendatangi pihak Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pengecekan catatan buku nikah antara Sarta dengan Rohayah pada tahun 2008/2009 dan saat ini pihak kepala kantor KUA kecamatan Angsana masih mencari data-data tersebut.menurut Andrian pihak keluarga sekaligus dari Aktivis FPR (Front Pendamping Rakyat) akan mengawal kasus ini ke ranah hukum mengingat Aan menduga hal ini sudah melanggar UU KUHP.

” Saya akan mengawal dan mendampingi pihak Sarta untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum. Karena menurut saya terduga pelaku sudah langgar pasal 279 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” Pungkasnya.

(Ron)

Tinggalkan Balasan