Suami Syok Tahu Istri Selingkuh Saat Sakit Keras, Akhirnya Suami Nekat Akan Lapor Ke Polisi

- Penulis

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Maraknya kasus perselingkuhan bukan rahasia umum lagi namun beda dengan kasus perselingkuhan yang sudah terjadi di desa Cipinang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang, bukan hanya kepergok selingkuh ini terang-terangan seorang istri telah melakukan pernikahan siri tanpa ada surat cerai dari suami hal ini sudah terjadi kurang lebih satu bulan yang lalu.

Menurut keterangan Sarta yg mulai berangsur sehat tidak lain adalah suami yang sah dari istri Rohayah mengaku bahwa istrinya sudah melangsungkan pernikahan lagi dengan laki-laki lain tanpa dasar.

” Saya masih suami Rohayah yang sah dan ke absahan kami dibuktikan dengan adanya surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatn Angsana di perkirakan pernikahan kami tercatat pada tahun 2008/2009.
Saya sangat kaget setelah mendengar istri saya menikah lagi dengan laki-laki lain tanpa ada surat cerai dari saya maupun dari pengadilan agama, saya juga heran kenapa pihak P3N dan pihak desa sekaligus para ust. dan tokoh agama di desa Cipinang berani menikahkan istri saya tanpa ada surat cerai dari saya, mungkin mereka menganggap saya sudah mati barangkali” Terangnya ke awak media pada Kamis 27/04/2023.

Sementara Rohayah ditemui di kediamannya tidak lain dan tidak bukan rumah dari hasil guna kaya sama Sarta mengaku benar bahwa dirinya sudah menikah lagi dengan laki-laki idamanya sebulan yang lalu menurutnya dia menikah lagi karna sudah di cerai sama suaminya Sarta tiga bulan yang lalu.

” Benar pak saya sudah menikah ini suami saya di sebelah saya kenapa saya menikah karna saya sudah kordinasi dengan P3N, tokoh agamai serta pihak desa bahwa saya bisa melangsungkan pernikahan lagi karna saya sudah di cerai walaupun melalui ucapan atau kata-kata” terangnya

Sementara pihak desa Cipinang membenarkan sekaligus menyaksikan jalanya pernikahan antara Rohayah dengan Arkani masih sama-sama warga Desa Cipinang, dipertanyakan soal buku nikah Rohayah juga mengakui ada namun dia lupa menyimpan dua buah buku nikah tersebut.

Sementara pihak keluarga dari Sarta Aan Andrian sudah mendatangi pihak Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pengecekan catatan buku nikah antara Sarta dengan Rohayah pada tahun 2008/2009 dan saat ini pihak kepala kantor KUA kecamatan Angsana masih mencari data-data tersebut.menurut Andrian pihak keluarga sekaligus dari Aktivis FPR (Front Pendamping Rakyat) akan mengawal kasus ini ke ranah hukum mengingat Aan menduga hal ini sudah melanggar UU KUHP.

” Saya akan mengawal dan mendampingi pihak Sarta untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum. Karena menurut saya terduga pelaku sudah langgar pasal 279 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” Pungkasnya.

(Ron)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Berita Terakait

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Berita Terabru