Suami Syok Tahu Istri Selingkuh Saat Sakit Keras, Akhirnya Suami Nekat Akan Lapor Ke Polisi

- Penulis

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Maraknya kasus perselingkuhan bukan rahasia umum lagi namun beda dengan kasus perselingkuhan yang sudah terjadi di desa Cipinang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang, bukan hanya kepergok selingkuh ini terang-terangan seorang istri telah melakukan pernikahan siri tanpa ada surat cerai dari suami hal ini sudah terjadi kurang lebih satu bulan yang lalu.

Menurut keterangan Sarta yg mulai berangsur sehat tidak lain adalah suami yang sah dari istri Rohayah mengaku bahwa istrinya sudah melangsungkan pernikahan lagi dengan laki-laki lain tanpa dasar.

” Saya masih suami Rohayah yang sah dan ke absahan kami dibuktikan dengan adanya surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatn Angsana di perkirakan pernikahan kami tercatat pada tahun 2008/2009.
Saya sangat kaget setelah mendengar istri saya menikah lagi dengan laki-laki lain tanpa ada surat cerai dari saya maupun dari pengadilan agama, saya juga heran kenapa pihak P3N dan pihak desa sekaligus para ust. dan tokoh agama di desa Cipinang berani menikahkan istri saya tanpa ada surat cerai dari saya, mungkin mereka menganggap saya sudah mati barangkali” Terangnya ke awak media pada Kamis 27/04/2023.

Sementara Rohayah ditemui di kediamannya tidak lain dan tidak bukan rumah dari hasil guna kaya sama Sarta mengaku benar bahwa dirinya sudah menikah lagi dengan laki-laki idamanya sebulan yang lalu menurutnya dia menikah lagi karna sudah di cerai sama suaminya Sarta tiga bulan yang lalu.

” Benar pak saya sudah menikah ini suami saya di sebelah saya kenapa saya menikah karna saya sudah kordinasi dengan P3N, tokoh agamai serta pihak desa bahwa saya bisa melangsungkan pernikahan lagi karna saya sudah di cerai walaupun melalui ucapan atau kata-kata” terangnya

Sementara pihak desa Cipinang membenarkan sekaligus menyaksikan jalanya pernikahan antara Rohayah dengan Arkani masih sama-sama warga Desa Cipinang, dipertanyakan soal buku nikah Rohayah juga mengakui ada namun dia lupa menyimpan dua buah buku nikah tersebut.

Sementara pihak keluarga dari Sarta Aan Andrian sudah mendatangi pihak Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pengecekan catatan buku nikah antara Sarta dengan Rohayah pada tahun 2008/2009 dan saat ini pihak kepala kantor KUA kecamatan Angsana masih mencari data-data tersebut.menurut Andrian pihak keluarga sekaligus dari Aktivis FPR (Front Pendamping Rakyat) akan mengawal kasus ini ke ranah hukum mengingat Aan menduga hal ini sudah melanggar UU KUHP.

” Saya akan mengawal dan mendampingi pihak Sarta untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum. Karena menurut saya terduga pelaku sudah langgar pasal 279 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” Pungkasnya.

(Ron)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru