Pembanguan Rabat Beton Desa Umbuljaya Kecamatan Banjarsari Diduga Kuat Sarat Korupsi

0
74

penabanten.com, Lebak – Pelaksanaan Pembangunan Rabat Beton dengan Volume 497 M.X 2,5 M.X 0,15 CM. Yang berlokasi di kampung Sinar Mulya – Ciranggon dengan nilai anggaran Rp.407.016.380.’ Bersumber dari dana desa/ APBDes tahun 2023, Desa Umbuljaya kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak Pembangunan yang baru di selesaikan dengan menelan anggaran ratusan juta rupiah namun pekerjaannya Teriesan ASJA Alias Asal Jadi dan amburadul terlihat pantauan awak media Jum’at (28/072023).

Pembangunan yang nilainya di atas 200 juta dalam ketentuan harus di lelangkan atau di pihak ketigajan, namun beda hal dengan desa Umbuljaya yang nilai anggaranya 400 juta lebih diduga tidak di lelang atau di pihak ketigajan melainkan di laksanakan oleh kepala desa dan perangkat desa (TPK) tidak terlihat di papan informasi bahwa pekerjaan tersebut tidak menggunakan CV atau PT yang sudah di tunjuk atau pemenang tender/ lelang.

Kepala desa Umbuljaya ketika dimintai keterangan terkait pembangunan Rabat Beton mengaku bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan olehnya dan TPK Desa hanya saja bahan material di beli melalui CV dan kepala desapun mengaku merugi karna menurutnya ada pekerjaan yan belum terselesaikan yang harus di tanggung oleh desa.

” Iya itu pekerjaan Rabat Beton nilai anggaran 400 juta lebih itu kami belanja materialnya dari CV seperti beton, saya pesan K.225 yang menghabiskan kurang-lebih 200 kubik yang harga per kubiknya 1 juta lebih” terangnya.

Ketika di tanya soal proses pekerjaan Rabat Beton yang baru saja selesai namun sekarang sudah terlihat ancur lagi dan sangat jelas batu-batuan split nampak terlihat mengelupas di duga kualitas beton yang tidak sesuai, kepala desa menjawab ” itu di karenakan waktu tahapan pekerjaan di laksanakan pengecoran turun hujan”.

Hasil konfirmasi ke beberapa warga masyarakat setempat menerangkan bahwa pekerjaan Rabat Beton yang baru saja selesai namun sekarang sudah mulai rusak dan berdebu.

Sebut saja (AS) salah satu warga masyarakat Umbuljaya menjelaskan ke awak media waktu proses pekerjaan awal itu tahap pengerasan tidak di padatkan terlebih dahulu yang seharusnya menurutnya itu harus menggunakan alat berat(stum) untuk pemadatan terlebih dahulu sebelum di cor beton.

” Kami tidak melihat alat berat seperti salender( stum) yang seperti biasanya harus ada pemadatan terlebih dahulu ini tidak ada ” terangnya .

Keterangan yang berbeda sekdes Umbuljaya menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut sebelum di cor beton itu di padatkan dengan menggunakan alat berat (stum)

” Ada pak stum buat pemadatan jalan cor beton tanya aja ke TPK”
Sambil menoleh ke TPK dan di iyahkan oleh ketua TKP

Sekdes juga menerangkan gamblang bahwa pekerjaan yang nilainya 400 juta rupiah lebih itu di lelangkan atau di pihak ketiga kan, namun ketika di tanya di papan informasi tidak terpampang nama CV atau PT menurutnya itu ada kesalahan pembuatan.

” Punten setahu abdi ppn informasi gak ada tahapan cukup global, untuk pemadatan dan kondisi jln yang sudah rusak silahkan konfirmasi ke CV nya langsung ke CV Zikri karena itu sudah di lelang”

Ketukan ditanya soal fungsi TPK ia menjelaskan bahwa TPK yang tidak di berdayakan itu karena beliau wanita tidak mengerti terkait pengerjaan jalan jadi yang di lapangan ada anggota TPK saodara Sudirman” kelahnya.via WhatsApp ke awak media.

Sementara Aan Andrian salah satu Aktivis FPR (front pendamping rakyat) yang langsung investasi ke lapangan dirinya menduga kuat adanya KKN berjamaah dalam program pembangunan dana desa tahun 2023.

” Sebetulnya dana desa itu tidak boleh di pihak ketiga kan sebab dana desa sifatnya swakelola. Dana Desa Tidak boleh di pihak ketigakan(dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa sifatnya swakelola.Namun swakelola, berati perencanaan, pelaksana serta pengawasan kegiatan di laksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya.ya masyarakat desa bersangkutan ” kata Aan Andrian ditemui di Lokasi saat investigasi.jumat (28/07/2023).

Aan menambahkan jika dana desa di pihaketigakan berati TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Lebih lanjut. Susah pasti komitmen fee yang diterima kepala desa dari pihak ketiga ( kontraktor).

Lanjut Aan, yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.
” Yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa ke pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Urusanya.minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana di atur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, saya pastikan akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihakketigakan ” Tutup Aan Andrian.

Sementara pihak instansi terkait belum terkonfirmasi sampai terbitnya berita ini.

(Ron)

Tinggalkan Balasan