Konfermasi Terkait Penjual Obat Tramodol, Anggota YLPK PERARI Dianiaya Pemilik Toko

0
111

Penabanten.com, Anggota YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) saat Investigasi terkait dugaan penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol (TM) dan Exsimer (Kuning) mendapatkan perlakuan kekerasan hingga menyebabkan luka sobek di pelipis mata & pipi .

Toko berkedok kosmetik yang beralamat di Jalan raya Jati Uwung depan Layang (Flyover) Taman Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yang mana Keberadaan Toko tersebut padahal tidak jauh dari Kantor Polsek Jati Uwung , Kota Tangerang Banten jum’at 28/7/2023.

Jum’at sekitar pukul 15.30 anggota YLPK PERARI ke toko kosmetik yg beralamat di Cibodas depan jembatan layang tiptop untuk melakukan investigasi karena di duga toko tersebut menjual obat keras golongan G sejenis tramadol/eksimer yang didapat dari laporan warga sekitar, Selanjutnya penjaga toko tidak terima dan melakukan penyerangan (ditendang badan) secara brutal dan anarkis,

Anggota YLPK PERARI menjelaskan kalau kita dari yayasan lembaga perlindungan konsumen perjuangan anak negeri (YLPK PERARI) tapi penjaga toko dan warga tetap mengeroyok anggota kami seperti mengeroyok maling. Padahal kami tidak melakukan pencurian sebagai mana dimaksud oleh penjaga toko dan warga sekitar.


“Kedatangan kami tidak lain hanya ingin mengonfirmasi terkait dugaan penjualan obat keras golongan G jenis Tramado dan Eksimer ke toko itu, yang seharusnya tidak di jual bebas ucap (RM) kepada awak media pada Sabtu (29/07/2023).

“Karena keadaan semakin memanas kami mengambil alih pergi, dengan pengamanan oleh anggota TNI yang kebetulan lewat di lokasi” lanjut (RM).

Akibat penyerangan tersebut RM & rekannya akan melaporkan atas penganiyaan tersebut ke pihak berwajib yang mana berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 Menyatakan :

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. menegakkan hukum; dan

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (Tutupnya).
(Maulana )

Tinggalkan Balasan