Ops Yustisi, Polsek Mancak Jaring Empat Pelanggar Tidak Menggunakan Masker

0
168

Penabanten.com, Mancak – Kabupaten serang, Jajaran Kepolisian sektor Polsek mancak bersama Polres Cilegon Dan koramil 23o6/mancak kodim o623 Melaksakan Runitas Ops yustisi covid-19 Pendisplinan dan Penegakan hukum protokol pada penguna jalan baik Roda dua dan Roda empat,”jumat, (30-10-2020)

Kegiatan ops ini dibagi tiga titik lokasi Kecamatan Mancak, Mapolsek Mancak dan Makoramil MANCAK. “Dalam Kegiatan Ops yustisi Covid -19, Di Pimpin Oleh Kapolsek Mancak, IPTU DIKDIK RUSTANDI S.OS Berserta berikut Anggotanya yang melaksanakan giat Ops yustisi yaitu, IPTU Dadan.j, AIPTU Neslon, AIPTU Kusnadi,BRIPKA Rubama, BRIPKA Rossy, BRIPKA Warudin, BRIPKA S.prayogi, BRIPKA Darsiwan, BRIPKA irwan
Bersama Polres cilegon Dan Koramil 2306/ kodim O623 mancak.

IPTU DIKDIK RUSTANDI S.OS Menjelaskan Tujuan Ops ini Untuk Mendisplinkan Masyarakat dalam mematuhi Protokol kesehatan Khususnya tentang penguna masker untuk menekan penyebar covid 19.

“Lanjutan,”Dalam kegiatan tersebut masih didapati warga masyarakat penguna jalan yang terjaring 4 orang yang tidak mengunakan Masker, maka kami beri sanksi teguran lisan.

Alhmdulilah Ops kegiatan Yustisi berjalan dengan Aman dan Kondusif.ungkap

Tambahan dari Babinsa Koramil 2360 SERDA Udin Saefudin menuturkan Pada penabanten.com, Bahwa dalam kegiatan yang sudah menjadi sehari-harinya selama masih adanya wabah covid 19, koramil 2306 bersama Polsek mancak akan selalu rutin melaksanaka pendisplina dan penegakan hukum protokol kesehatan agar masyarakat selalu mengunakan masker baik berpergian keluar rumah tujuan guna memutus mata rantai covid19.”tuturan (ALi)

Tinggalkan Balasan