Pj Bupati Tangerang Hadiri Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024

- Penulis

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – TANGERANG- Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony menghadiri peluncuran maskot dan jingle Pilkada 2004 di Alun-Alun Puspemkab Tangerang Tigaraksa, Rabu malam (12/6/24).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Andi Ony mengatakan, tahapan awal Pilkada Serentak tahun 2024 sudah dimulai. Salah satunya dengan diluncurkannya maskot dan jingle pilkada oleh KPUD Kabupaten Tangerang.

“Saya mengapresiasi KPU atas apa yang telah dilakukan untuk pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, yaitu berupa peluncuran maskot dan jingle pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tangerang tahun 2024,” kata Pj Bupati Andi Ony.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia berharap jingle dan maskot pilkada tidak sekadar simbol atau gambar tetapi dapat dikenal dan dipahami maknanya oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang. Masyarakat menjadi sadar dan ingat serta antusias menggunakan hak pilihnya pada pemilihan bupati dan wakil bupati setelah melihat logo dan mendengar jingle pilkada.

“Menjadi harapan kita semua, masyarakat menjadi ingat dan sadar, setelah melihat logo dan jingle ini. Mereka menjadi tergerak untuk maksanakan hak demokrasinya pada tanggal 27 November hari Rabu 2024 nanti,” ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Umar mengatakan, saat ini KPU Kabupaten Tangerang terus melakukan proses pelaksanakan tahapan-tahapan dalam rangka Pilkada Serentak 2024, salah satunya dengan meluncurkan maskot dan jingle untuk lebih mengenalkan kepada masyarakat luas.

“Saat ini kita meluncurkan maskot dan juga jingle agar masyarakat bisa lebih tertarik dan bisa tahu tentang pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan di Kabupaten Tangerang,” jelas Umar.

Pemilihan maskot “Si Bambu” berupa awi atau bambu dan batik Tangerang karena merupakan salah satu ciri khas Kabupaten Tangerang dan secara filosofis karena daerah Kabupaten Tangerang ini karena banyak pohon bambu.

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

NO: 400.14.4.3/21-Prokopim/VI/2024

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru