Oknum Anggota DPRD di Tangsel di duga Ada Yang “Bermain” Dana Reses

0
416

Penabanten.com, Tangsel – Seperti sudah diduga, banyak tudingan miring yang dialamatkan ke anggota DPRD Kota Tangsel yang dinilai kinerjanya tidak optimal. Anggota Dewan yang konon berjuluk “terhormat” itu, kurang fokus menjalankan kewajibannya alias tidak sungguh-sungguh? Misalnya pihak sebuah LSM dalam pertemuaannya dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD-Tangsel beberapa waktu silam, mencap mereka sebagian lebih gencar mengejar materi belaka.

Sebagian dari mereka, anggota dewan hanya sedikit yang bekerja untuk rakyat dan konstituennya. Bahkan hal itu diakui oleh Ketua BK-DPRD Kota Tangsel waktu itu, Heri Sumardi. “Sebagian anggota Dewan saat ini cenderung kapitalis, hanya mengejar materi. Mereka tidak lagi serius soal kinerja, tetapi terkesan hanya menghabiskan anggaran yang ada,” katanya.

Menurut sementara pengamat di Kota Tangsel kelakuan anggota dewan semacam itu diduga terkait dengan latar belakang sejarah pergaulan dan skill yang tidak memadai mereka terpilih lantaran hitung-hitungan angka dari parpol yang belum tentu mendapat respon dari rakyat Tangsel sendiri adanya dugaan anggota dewan keluar masuk ke kantor kantor SKPD tertentu pada masa turunnya proyek-proyek jelas Anda kan fenomena tertentu begitu pula munculnya kate masa penerimaan siswa baru belakangan terungkap pula adanya dugaan oknum anggota dewan bermain dengan anggaran dana reses terungkap menurut laporan investigasi narasumber dana reses Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dijadikan ajang mencari keuntungan yang notabene merugikan keuangan negara dalam hal ini APBD Pemkot Tangsel.

Menurut sumber ada anggota dewan Dapil Ciputat Timur yang memanfaatkan dana reses Tahun Anggaran 2015 dan 2016 bernuansa karena kegiatan reses yang ketentuannya selama 6 hari itu tidak dilaksanakan sesuai ajarannya artinya kegiatan tidak dilaksanakan namun laporannya seolah-olah sudah clear banyak bukti-bukti laporan seperti untuk pengeluaran makan minum peserta untuk 1 nasi kotak dihargai 3 35.000 dan untuk makanan ringan atau snack dihargai Rp25.000 namun Menurut sumber yang lebih fatal laporan pelaksanaan reses untuk masing-masing consist itu diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel seperti stempel ketua RT ketua rw dan Lurah setempat masih Menurut sumber kompeten daftar hadir kegiatan tersebut juga diduga ada manupulasi nama-nama yang tertulis bisa jadi diisi hanya oleh beberapa segelintir orang sehingga satu dengan lainnya Ada kemiripan kasus ini pada akhir tahun 2016 sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dengan judul perihal menyangkut dugaan penyelewengan dana aspirasi DPRD kota Tangerang Selatan tahun 2016.

Menurut narasumber bersamaan dengan masyarakat dalam file laporan ke KPK diduga telah indikasi pengalokasian dana aspirasi DPRD Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2016 bahwa dana aspirasi itu dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangerang Selatan karenanya pengalokasian itu tidak melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku di instansi pemerintah karenanya patut diduga indikasi jual beli kegiatan pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang bisa memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Begitu pula perusahaan yang terlibat dalam pengadaan akomodasi makan-minum yang diplot M.A., selain tarif harga yang tidak wajar, ada perusahaan yang bukan bergerak dalam sektor jasa kuliner tetapi kontraktor, perdagangan umum, perlengkapan kantor atau penerbitan/percetakan. Menurut pengamat, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran UU No.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, UU No.15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, serta UU Tipikor yang kini dilakukan semua aparat penegak hukum termasuk lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. (Acong)

Tinggalkan Balasan