Meski Kadis PRKP Banten Mangkir, Pelaksana Dan Pengawas RTLH Banjarmasin Bakal Tetap Dipanggil

0
32

Penabanten.com, Pandeglang – Scedulle audensi di Dinas Perumahan dan Kawasaan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, yang telah diagendakan terpaksa tidak jadi tepat waktu yang sudah dijadwalkan yakni pada Hari Senin pukul 13.30 WIB. Hal itu lantaran Kepala dinas DPRKP Banten dan pihak perusahan dari PT PAL MOORO LAND mangkir.

Beragam alasan yang tidak masuk akal terus menerus disampaikan oleh pihak security, supaya bisa batal, akan tetapi Aktivis yang tergabung dari Gerakan Aktivis Gugat Aliran Korupsi (GAGAK) diantaranya, AFMP, FPR, Gaib Perjuangan, Semar dan Media Online Indonesia Pandeglang tetap meminta agar audensi tersebut bisa digelar.

“ Kami akan tetap menunggu sampai rapat selesai, tadi penyampaian security ke kami Kadis ada tapi sedang rapat, oleh sebab itu kami menunggu,” kata Aan Ardian dari Front Pendamping Rakyat (FPR) Pandeglang. Senin (30/10/2023).

Lama menunggu akhirnya, Securty tersebut mempersilahkan masuk ke ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), dan akhirnya tepat di pukul 15.20 WIB pihak dari Diseperkim yang hadir diantaranya, Saut selaku pelaksana teknis, dedi dan Anwar selaku Kepala Seksi di bidang permukiman Provinsi Banten.

Dalam pertemuan antara Bidang Perkim Banten, Ketua Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) menyampaikan kepada semua yang hadir dan meminta agar perusahan baik dari pelaksana maupun dari pihak konsultan pengawas yang dianggap sudah menyimpang dari spesifikasi kontruksi agar di blacklist.

Bahkan tak hanya itu, sejumlah temuan juga telah disampaikan kepada semua yang hadir yakni hampir semua yang terpasang tidak sesuai gambar.

“ dari hasil lapangan pasangan pondasi, sloop, besi dan lainya tidak sesuai dengan gambar yang ada, oleh sebab itu saya meminta kepada pihak dinas untuk segera merekomendasikan agar perusahan tersebut di blacklist,” kata Denis dalam acara tersebut.

Sementara Anwar selaku Kepala Seksi bidang Permukiman, mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu serta akan segera memanggil pihak perusahan yakni pelaksana dan konsultan pengawas adapun terkait perusahan itu di blacklist pihaknya akan melihat dulu sejauh mana dalam pelaksananya sampai selesai.

“ Soal rekomendasi blacklist perusahan tidak bisa dipertengahan pelaksanaan, kami lihat dulu sampai selesai, adapun hal apa yang disampaikan hari ini kepada kita, kita akan segera memanggil pihak pelaksana dan konsultan pengawasnya, nanti kabarkan kepada rekan- rekan hasilnya, dan termasuk pada saat mau ke lokasi nanti, kita pasti kasih kabar,” kata Anwar.

Sementara Saut selaku Pelaksana Teknis bidang Permukiman Provinsi Banten, menyampaikan hal serupa. “Nanti kita panggil pelaksana dan pengawasnya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan