Mediasi Ke-dua Perkara Mantan Karyawan PWI 1 di PN Belum Temukan Titik Damai

0
25

Mediasi ke dua perkara mantan karyawan PWI Satu di PN belum temukan titik damai
Kabupaten Serang, Sangat disayangkan ketidak hadiran tergugat PT PWI satu dalam Agenda mediasi kedua perkara nomor 111/Pdt.G/2023/PN.Srg, yang sampai saat ini belum menemukan titik perdamaian antara kedua belah pihak, Kamis (14/12/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh OJK.
Dan turut hadir tergugat yaitu:
1. BPR Majalengka,
2. SPN PWI.1,
3. Bank Mandiri,
4. KSP BISSMIKA

Turut tergugat yang hadir pada agenda sidang tersebut yaitu:

1. Bank Indonesia,
2. Kementrian BUMN,
3. DISPERINDAG Provinsi Banten,
4. BUPATI MAJALENGKA,

Acara berlangsung jam 14,00 WIB di PN serang dan blum menemukan titik perdamain.

Disampaikan oleh Rohman selaku PH mantan karyawan PT PWI satu mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak ada etikad baik untuk membantu mantan karyawannya yang pada saat ini sedang melakukan mediasi yang kedua.

” Tidak hadirnya PT. PWI 1 itu sebuah ketidak peduliannya terhadap mantan karyawannya yang sedang mencari keadilan. Padahal mantan karyawanlah yang telah membesarkan nama baik perusahaan, ” Ucapnya.

Rohman yang saat ini berprofesi di kepengurusan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (LPK-PERARI) meminta pihak Perbankkan agar mengembalikan uang yang di debit liar oleh BANK MANDIRi DAN KSP BISSMIKA.

” Bank Mandiri dan KSP Bissmika harus mengembalikan uang yang di debit liar tersebut dan seharusnya PT. PWI 1 harus membela mantan karyawannya yang pernah mengabdi dan membuat besar perusahaan, ” Ujar Rohman.

Dari sudut pandang Rohman bahwa seharusnya SPN PWI 1 membela mantan anggotanya bukan menyalahkan.

” Dan SPN pun seharusnya membela mantan anggotanya tersebut, dikarenakan selama bekerja dia anggota dari SPN itu. Awal tujuan dibentuknya SPN untuk mensejahterakan anggotanya dan membela hak-hak anggotanya, ini malah terbalik, seorang pengurus SPN di dalam mediasi malah menyalahkan mantan anggotanya, ” Cetusnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. Maulana

Tinggalkan Balasan