Pengerjaan Betonisasi “PT khodijah putri jaya perkasa”Di Kampung Kalapa Dua Tigaraksa Diduga Asal jadi

0
22

Penabanten.com, Tangerang – Proyek pengerjaan betonisasi jalan Kampung Kalapa Dua Rt.004 Rw.004 Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang/Banten. diduga dari proses metode pengerjaan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan tidak sesuai dengan Bestek Gambar, bahkan dinilai asal jadi.

Dalam penulusuran awak media di lokasi, tampak terlihat dalam proses pengerjaan dengan volume ketebalan berukuran variasi, dari volume ketebalan berukuran 9cm hingga 10cm yang tidak sesuai dengan papan bekisting dengan ukuran 16cm.

Selain itu, dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) kabupaten tangerang, didalam melakukan upaya membantu negara sebagai pengelola kegiatan dan penanggungjawab anggaran. Rabu (13/12)

menanggapi persoalan tersebut, Acong aktivis asal cisoka angkat bicara. Terkait pengerjaan betonisasi jalan di kampung kalapa dua itu, kami menduga adanya indikasi kecurangan didalam melakukan proses pengerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis itu, dengan mengurangi volume ketebalan beton, sehingga pelaku pelaksana kegiatan tersebut, ingin meraup keuntungan besar. Ungkap acong

Tak hanya itu, lanjut acong. Kami menduga lemahnya pengawasan dari dinas terkait, yang merupakan salah satu indikasi terjadinya kongkalikong dengan pihak pelaksana pekerja, dan diduga telah melakukan mark up anggaran. Cetusnya

Masih acong, dengan ini kami meminta kepada para petinggi kepala Dinas BMSDA Kab.Tangerang selaku pemangku kepentingan (Stakeholder) diduga agar tidak melakukan pembiaran dan menindak tegas terhadap pengawasan dan pelaksanaan didalam melakukan upaya membantu negara sebagai pengelola kegiatan dan penanggungjawab anggaran, dalam hal ini adanya fakta dan informasi yang kami peroleh di lapangan. Tukasnya

Diketahui, proyek pengerjaan betonisasi jalan kampung kalapa dua tersebut. Bersumber Dana: APBDP Kab.Tangerang TA 2023, Nilai Proyek: Rp.198.310.000, Pelaksana: PT. Khodijah Putri Jaya Perkasa, Masa Pekerjaan: 30 Kalender, Nomor Kontrak: 620/74_PL/PPk_IH/K/APBDP/DBMSDA/Xl/2023.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana dan Dinas BMSDA belum dapat dikonfirmasi. (Maulana/tim)

Tinggalkan Balasan