Kades Sukawali Terkesan Tutup Mata Terkait Pabrik Peleburan Almunium CV Sumatera Jaya

0
226

Penabanten.com, Tangerang – Merajuk pemberitaan yang tayang dibeberapa media online terkait ‘Diduga CV Sumatera Jaya di Desa Sukawali Melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009’ pada hari Senin (20/12/2021).

Pada kesempatan tersebut, awak media bersama LSM Seroja Indonesia mendatangi Kantor Desa Sukawali untuk kedua kalinya dengan tujuan mengkonfirmasi Kades Sukawali Suparman guna meminta tanggapan terkait adanya pabrik peleburan almunium yang sudah cukup lama beroperasi diwilayah kepemimpinannya.

Setelah tiba di Kantor Desa Sukawali pun, kami awak media beserta rekan LSM Seroja Indonesia tidak dapat menemui Lurah Amang, dan kami pun disambut oleh staff desa bernama Yahya.

“Lurah tadi ada di kantor tapi sudah keluar lagi, kan ada warga yang meninggal, mungkin pak lurah pergi nyelawat,” ucap Yahya kepada awak media, Rabu (22/12/2021).

Disamping itu, Ketum LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan, mengatakan kami dari LSM Seroja Indonesia sekedar klarifikasi dan konfirmasi kepada pucuk pimpinan Desa Sukawali terkait adanya pabrik peleburan almunium CV Sumatera Jaya tersebut. Dalam hal ini, kami ingin mempertanyakan yaitu tentang perizinan dan masalah polusi udara yang ditimbulkan oleh pabrik peleburan almunium. Dikarenakan banyak warga sekitar sangat mengeluh akibat dari pembuangan hasil limbah yang dilebur dan kumpalan asap dari pabrik peleburan almunium yang dapat menganggu kesehatan warga sekitar.

Selain itu, kami pun mempertanyakan tentang beberapa izin, terutama tentang izin perusahaan, izin peruntukan, izin lokasi, izin lingkungan, izin domisili, izin pembuangan limbah, register B3 dan izin Amdal (analisa dampak lingkungan). Apalagi CV Sumatera Jaya berlokasi dikawasan permukiman bukan masuk zona untuk industri.

“Kami sudah dua kali mendatangi Kantor Desa Sukawali untuk menemui Lurah Amang tapi beliau selalu tidak ada di kantor. Padahal, kami sudah menghubungi via WhatsApp tapi beliau (Lurah Amang -red) sulit ditemui.

Yang seharusnya sebagai pejabat publik bisa memberikan keterangan dan tanggapan mengenai keluhan warganya. Apa bila tidak ada tanggapan dari pihak pucuk pimpinan Desa Sukawali, kami pun selaku penggiat kontrol sosial akan melayangkan surat laporan pengaduan ke Bupati Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Taslim Wirawan kepada awak media, Rabu (22/12/2021).

( Ateng )

Tinggalkan Balasan