Penabanten.com, Lebak – Mendapat kabar ada peredaran obat golongan G tapa izin sejenis tramadol dan hexymer di lingkungan nya. Kepala Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak-Banten. Nensy Anggraeni akan mengambil tindakan, dan mengusir paksa jika masih membandel.
Kepala Desa Kaduagung Timur saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Rabu 25/01/2023, Nensy mengancam akan mengusir paksa apabila kegiatan tersebut masih berada lingkungan desanya.
“Sebenarnya saya selaku kepala Desa sudah mengarahkan kepada Babinkamtibmas dan ketua RT setempat untuk menyelidiki kebenaran kegiatan tersebut, dan ketua RT setempat di dua titik kios yang berada di lingkungan Desa kami sudah mengingatkannya. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan arahan dari ketua RT tersebut, malah seolah sengaja menantang dengan masih melanjutkan kegiatan haram tersebut,” ujar Nensy Anggraeni.
“Saya sudah mendengar kalau dibelakang peredaran obat itu diduga ada yang membekingi, aneh kok kegiatan haram yang akan merusak generasi muda dibekingi. Apa dia tidak punya anak, atau sodara yang masih remaja,” tambahnya.
Nensy merasa berdosa jika peredaran obat keras yang berada diwilayah Desanya ini dibiarkan, karena obat tersebut sangat berbahaya, yakni akan mengganggu pada sistem susunan urat saraf pusat.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian segera menindaknya. Mari bersama-sama kita berantas peredaran obat terlarang ini,” tutupnya. (Red)