Selasa, November 28, 2023
Beranda blog

Satreskrim Polres Serang kembali Mencokok Pelaku Pencurian Besi Pengaman di Talan Tol.Merak

0

Penabanten.com, Serang – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang kembali mencokok pelaku pencurian besi pengaman di jalan Tol Tangerang-Merak.

Tersangka JN (54 tahun) warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dicokok saat beraksi di KM 58 Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Minggu (26/11/2023) malam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan pelaku besi di Tol Tangerang-Merak ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya sepeda motor terparkir di samping tol.

“Warga selanjutnya melaporkan kecurigaan tersebut ke Mapolres Serang untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada awak media, Selasa (28/11/2023).

Mendapat laporan adanya kecurigaan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno kemudian melakukan kordinasi dengan Ditpamobvit Polda Banten dan Astra Infra Tamer selaku operator jalan tol Tangerang-Merak.

“Setelah dilakukan pengecekan ada sejumlah besi pengaman jalan dan baut hilang. Tim Resmob selanjutnya mengamankan motor dan melakukan penyisiran di pinggiran jalan tol untuk mencari pemilik kendaraan,” terang Kapolres.

Di KM 68 Desa Undar Andir, petugas berhasil menemukan tersangka JN yang sedang bersembunyi di semak-semak bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 buah besi, 13 baut , kunci inggris, obeng dan kunci pas serta mata gergaji.

“Bersama barang buktinya, tersangka JN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka JN mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka JN diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan di Tol Tangerang-Merak.

“Tersangka melakukannya seorang diri dan diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan,” tambah Andi Kurniady.

Terkait barang hasil curian yang didapat sebelumnya, kata Kasatreskim, tersangka menjualnya kepada pedagang rongsokan keliling. “Motifnya permasalahan ekonomi karena tersangka pengangguran,” jelasnya. (Man)

Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Pabrik Diciduk Polres Serang

0

Penabanten.com, Serang – Tak kuat menahan nafsu, AS (22 tahun) buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega mencabuli HA (17 tahun) di tempat kontrakannya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Akibat perbuatannya ini, pria warga Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di rumahnya pada Jumat (24/11/2023).

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan penangkapan terhadap AS dilakukan setelah personil Unit PPA memperoleh laporan dari keluarga korban.

“Dalam laporan peristiwa dugaan pencabulan gadis di bawah umur ini terjadi pada Kamis 28 September kemarin sekitar pukul 10.00. Korban HA disetubuhi setelah diancam oleh tersangka,” ungkap Kasatreskim kepada awak media, Sabtu (25/11/2023).

Dijelaskan Andi, korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Kemudian korban diajak ke tempat kontrakan tersangka di Desa Julang. Di dalam kamar kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh.

“Korban menolak namun tersangka yang tidak kuat menahan hawa nafsu kemudian melucuti pakaian korban dan mengancam akan melaporkan kepada warga,” terang Andi Kurniady.

Lantaran takut akan ancaman, korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan tersangka. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada siapapun.

“Namun sepulang dari rumah kontrakan, korban bercerita kepada temannya. Oleh temannya itu, peristiwa pencabulan dilaporkan ke orangtua korban. Tidak terima anak gadisnya dicabuli, pihak keluarga kemudian mengadu ke Polres Serang,” jelasnya.

Berbekal laporan, pemeriksaan saksi-saksi dan visum et repertum, personil Unit PPA langsung bergerak mengejar tersangka dan berhasil mengamankan di rumahnya di Desa Sukatani.

“Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka AS sudah dilakukan penahanan,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka AS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Man)

Diduga Kuat BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU Labuan Di Salahgunakan

0

Penabanten.com, Pandeglang – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu berupa solar ditemukan adanya dugaan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu di SPBU Labuan, mengatasnamakan atau barcode atau surat rekomendasi dinas pertanian, Petani pemilik Alsintan (Alat mesin pertanian).

Berdasarkan pantauan awak media dini hari Jum’at 24 Nopember 2023 ada salah satu masyarakat yang belanja di SPBU 34.422.03 Labuan menggunakan jerigen per 35 liter berbekal surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang yang sudah tidak berlaku alias sudah habis masa berlakunya surat tersebut.

Saat ditanya Masjaya di lokasi SPBU Labuan, pada saat belanja BBM subsidi jenis solar mengaku telah belanja pada hari ini sebanyak 5 sampai 6 jerigen atau sebanyak 175 liter.

” Saya Masjaya (sebut dirinya*red) dari kampung Babakan tengah desa Citeureup panimbang beli Solar Subsidi ini untuk Petani, dan kalau ditanya soal banyak ya itu sudah sesuai dengan QR Code,” akunya.

Ketika dihampiri dan tanya soal surat rekomendasi sebagai persyaratan belanja di SPBU tersebut, Masjaya mengaku dan memperlihatkan surat rekomendasi yang sudah habis masa berlakunya tertanggal 20 Nopember 2023 namun masih dilayani oleh petugas SPBU labuan.

Namun celakanya, surat rekomendasi tersebut dengan kebutuhan 20 liter perharinya, faktanya Masjaya bisa belanja ratusan liter perhari dengan surat yang sudah mati masa berlakunya.

” ini surat-surat nya pak emang sudah mati sejak tanggal 20 Nopember kemaren namun saya masih di kasih kebijakan belanja sambil nunggu proses perpanjangan surat rekomendasi yang lagi di urus sama pak Ajum ” sanggah Masjaya

Sementara petugas dari SPBU Labuan ditanya soal surat rekomendasi yang sudah mati mengaku tidak mengetahui adanya yang belanja tanpa menggunakan surat rekomendasi dari dinas pertanian tersebut.

” Saya tidak mengetahui dan saya tidak menerima surat terlebih dahulu dari pak masjum di karenakan tadi saya lagi sibuk kebetulan lagi ada tim audit dari Pertamina, saya disini sangat tegas kalau yang belanja menggunakan jerigen tanpa adanya surat rekomendasi Dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang, saya tidak akan melayaninya.” Dalihnya.

Terpisah Aan Andrian Aktifis FPR sangat menyangkan atas pelayanan SPBU labuan yang diduga asal-asalan yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara dan Aan juga menduga kejadian ini disengaja dan dilakukan berulang kali.

” Saya akan menindak lanjuti temuan ini dan saya akan berkoordinasi dengan pihak dinas terkait serta pihak Pertamina agar lebih tegas lagi kepada pihak SPBU” tegas Aan.

Sementara pihak pengawas SPBU labuan menanggapi hal ini tidak banyak komentar seolah di anggap terbiasa hanya mengatakan mohon maaf atas keteledoran pihak SPBU.

Sementara pihak manajer SPBU labuan belum terkonfirmasi.

(Imron)

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Banten di Mabes Polri

0

Penabanten.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (24/11).

Sebagaimana diketahui, Kapolri memutasi sejumlah perwira tinggi melalui surat telegram ST/2360/X/KEP./2023, yang terbit pada Sabtu (14/10/2023).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa hari ini Kapolri memimpin serah terima jabatan Kapolda Banten. “Pada hari ini Jumat (24/11) sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolri memimpin serah terima jabatan Kapolda Banten, terakhir Kapolda Banten dijabat oleh Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H. akan digantikan oleh Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si,” ucap Didik.

“Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H. menjabat Kapolda Banten sejak 5 Januari 2021 dan mendapat jabatan baru sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka persiapan penugasan luar struktural, dan Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Karokorwas PPNS Bareskrim Polri diangkat sebagai Kapolda Banten,” tambah Didik.

Didik mengatakan bahwa mutasi jabatan dalam rangka meningkatkan kinerja dan mempersiapkan pengamanan Pemilu. “Mutasi jabatan adalah proses alamiah dalam organisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja, promosi dalam sistem pembinaan karier, tour of duty and tour of area, dan dalam rangka mempersiapkan pengamanan Pemilu secara awal,” tutup Didik (Bidhumas).

Ketua DPC YLPK Ferari Serang Raya Meminta Penegak Hukum Bertindak Tegas Terkait Vidio Mesum Yang Beredar

0

Penabanten.com, Serang – Terkait berita vidio asusila yang beredar di beberapa media online, Maulana selaku ketua YLPK FERARI DPC Serang Raya Angkat Bicara.jumat (24/112023).

Meminta aparatur penegak hukum (APH) Melakukan Pengusutan Terhadap Kedua Pemeran Pelaku Tindakan Asusila Atau Pornografi, karena vidio yang beredar tersebut sudah menjadi keresahan dimasyarakat umum.

“Ini jangan sampai dibiarkan karena tindakan dari kedua pelaku tersebut yang kami duga bukan pasangan suami istri sudah tidak memiliki moral, apapun dalilnya perbuatan tindakan asusila tidak dibenarkan apalagi video adegan mesum tersebut sudah menyebar luas di kalangan masyarakat,” kata Maulana.

Lanjut Maulana, Kami berharap Aparatur Penegak Hukum (APH) bisa mengungkap siapa kedua pelaku dalam adegan perbuatan mesum tersebut, ini sudah menjadi tindak kejahatan dan tidak bisa ditolerir lagi, tutup Maulana. (Red)

Diduga Akibat Berbuat Mesum Diatas Ranjang, Sepasang Pelajar Digerebek Warga

0

Penabanten.com, Pandeglang – Sepasang pelajar diduga telah berbuat mesum diatas ranjang di salah satu rumah yang beralamat di Kampung Dua Desa Teluklada Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis kemarin (23/11/2023)

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh salah satu warga, sepasang pelajar tersebut berasal dari Kampung Talangtang Desa Kramatmanik dan Kampung Cikapas Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana.

Sepasang Pelajar itu diduga melakukan perbuatan asusila tersebut, masih menggunakan seragam sekolah dimana meraka menimba Ilmu. Tampak terlihat baju yang dikenakan oleh si gadis berwarna biru putih dan si pria mengenakan pakaian celana hitam dan baju batik.

Dari keterangan si gadis disamping ranjang, saat diinterogasi mengaku sebagai pelajar di SMK Nur Insani yang beralamat di Kampung Cikapas Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana, sementara si pria belajar di SMP Swasta YPP Sobang. Celakanya si pria itu juga mengaku telah berbuat lima kali ditempat yang sama.

Sementara Dadek yang menginterogasi ditempat tersebut saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sepasang pelajar itu telah berbuat asusila. “ Ketahuan sama masyarakat atau warga sedang berbuat asusila,” singkat Dadek.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan tanggapan dari pihak Kepala SMK Nur Insani dan SMP Swasta YPP Sobang.

(Roni Darma)

Kuasa Hukum Ahli Waris Meggagalkan Eksekusi Tanah Yang Terletak Desa Telagasari

0

Penabanten.com Tangerang, Pengadilan Tangerang gagal Melakukan Eksekusi Tanah yang terletak di Desa Talagasari Kec.Cikupa

Kuasa Hukum Ahli Waris Dari Kantor IRP & LAW OFFICE Ayi Abdullah.S.H. mengatakan benar Barusan Tim eksekusi dari pengadilan Tangerang Mau melakukan eksekusi Tanah klien kami,Tapi kami Melawan dan menggagal eksekusi tersebut,Kami menolak Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan No.72/PEN.EKS/RI./2022PN./TNG.Tanggal 21 September 2022

Dengan dasar dan Alasan kami Menolak Bahwa penetapan eksekusi yang di keluarkan oleh ketua pengadilan negri Tangerang,telah melanggar ketentuan yang di atur dalam pedoman pelaksanaan eksekusi badan Peradilan umum mahkamah agung RI (BADILUM MARI) Tahun 2019

Ayi Abdullah.S.H.Yang berkantor di Kantor hukum IRP & LAW OFFICE sangat tegas Kami juga lagi melakukan Upaya hukum Bahwa Terhadap Obyek Tanah SHM.No.150/Talagasari sedang dalam Proses gugatan perlawanan pihak ketiga yaitu ahli waris di pengadilan negri Tangerang saat ini masih dalam tahap kasasi

Dalam hal ini Ada keanehan dalam perkara Objek ini . Terkait peralihan atau balik nama SHM.150/Talagasari ke atas nama pemenang Lelang,ini ada kejagalan di balik nama di lakukan pada saat SHM.150/Talagasari sedang dalam Proses perkara Perlawanan Pihak Ketiga No.1029/Pdt/PN.Tng.dimana perkara tersebut dicatat dalam buku tanah SHM.150/Talagasari sedang kita blokir.

Begitu juga dalam proses lelang SHM.150/Talagasari ada tindakan Pidana Pemalsuan tandatangan yang kami temukan dalam proses itu.Sehingga dengan adanya pemalsuan tandatangan dalam proses lelang Kami juga sudah laporkan Ke Polda Banten tertanggal 15 Desember 2022 di mana dari hasil uji laboratorium forensik,tanda tangan saudari Nurul Fatwa Anggriani (karyawan tereksekusi) Di nyatakan NON IDENTIK

Kami menilai BPN Kabupaten Tangerang Diduga lalai dalam melakukan Pekerjaan karena sudah jelas Bertentangan dengan pasal 45 ayat (1) PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah,yang inti nya menyatakan.Suatu tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan maka kantor Pertanahan wajib menolak perbuatan Akta peralihan tanah,dengan adanya kejadian ini Kepala kantor BPN Kabupaten Tangerang ikut tergugat dalam masalah ini”ungkap” Ayi

Juru sita Pengadilan Tangerang Pak Miskah Pada saat di Konfirmasi media iglonalnews melalui Via telpon Mengatakan Benar Memang Eksekusi tanah Pada hari Rabu tanggal
22 Nov.2023 Yang berlokasi Di Desa Talagasari Kec.cikupa betul gagal .

Karena termohon berpegang Dengan adanya perlawanan pihak ke tiga yang terdaftar dalam perkara No.1029/Pdt.G/2021/PN.Tng. namun putusan tersebut sudah putus ditingkat pengadilan negri.

Yang pokoknya perlawanan pelawan di tolak sekarang tahanp banding,sesuai buku II Mahkamah Agung tentang pedoman pelaksanaan eksekusi pada pengadilan negri,

Eksekusi Boleh ditunda setidak-tidaknya menunggu putusan pengadilan negri,namun demikian kami menunda pelaksanaan eksekusi oleh karena permintaan pihak keamanan karena situasi yang tidak kondusif. Dan akan kami jadwalkan kembali dengan personil pengamanan. Ujar”miskah

Membandel dan Nakal” Bos Exsymer dan Tramdol Abaikan “UU Kesehatan Pasal 196 Jo 197 UU RI” dan Diduga Kebal Hukum

0

Penabanten.comKota Tangerang – Bos Exsymer dan Tramadol diduga kuat “Kebal Hukum, padahal sudah berkali kali di beritakan oleh awak media online namun hal tersebut tidak membuat efek jera para oknum pelaku , para penjual obat keras golongan G, membandel dan nakal mencuri-curi kesempatan ketika pihak Kepolisian lengah untuk berjualan kembali, 22/11/2023.

hasil investasi awak media di lapangan ,wilayah terdampak peredaran obat keras golongan G. hampir seluruh kota tangerang contohnya adalah kecamatan jati uwung ,perum kecamatan karawaci dan diduga masih banyak lagi .

Salah satu Pelayan toko saat dikonfirmasi awak media ,mengatakan jika dirinya mengaku udah lama jualan ,dan hampir semua toko dikelola oleh seseorang yang bernama. AGAM.

Begitu juga pelanggan saat diminta keterangan “Saya tiap hari om beli tramadol dan exsymer cuma gx pernah beli banyak paling saya beli dua butir dan exsymernya ucap si bro
Tambahnya, daerah sini banyak om yang jualan bukan hanya di toko ini aja sambil pergi begitu saja.

Hal tersebut menuai kritik dari” Maulana Ketua DPC ‘yayasan lembaga perlindungan konsumen (YLKP PERARI )Serang Raya, angkat Bicara : hal tersebut sudah melanggar UU Kesehatan ” pasal 196 jo 197 UU RI NO 36 Tahun 2009 ,Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda RP 1,5 miliar.
Namum sepertinya masih di abaikan oleh para pelaku cukong atau toke dan para bos pemilik toko ,patut diduga kuat kebal hukum.

Penjualan obat keras golongan G, secara ilegal di Kota Tangerang semakin marak Bahkan diduga kuat ditunggangi oleh oknum tertentu untuk memuluskan dan melancarkan usaha ilegal tersebut sehingga sampai saat ini peredaran obat keras yang seharusnya pembelian melalui resep Dokter. semakin fulgar dijual berkedok Toko kosmetik. yang semestinya transaksi terlarang ini mendapat pengawasan dari (BPOM) dan Dinas kesehatan.

Lanjut ketua DPC ylpk pereri , Obat yang bernama lain chlorpromazine adalah obat golongan antibiotik fenitiazina yang digunakan untuk mengobati gangguan mental. seperti perilaku agresif yang membahayakan. Kecemasan dan kegelisahan sekizofrenia, psikosis serta autisme.

“Dan bagi siapa saja yang menjual belikan atau mengedarkan obat terlarang tersebut dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Tingginya angka kenakalan remaja yang berujung meningkatnya tindak kriminal di jalanan terutama di wilayah Kota Tangerang salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan obat keras golongan G jenis tramadol dan Exymer”. Ujar Ketua DPC YLPK PERARI yang akrab di panggil Buyung

Sampai berita ini tayang pihak terkait belum bisa di konfirmasi dan atau di minta keterangannya.

( tim/red).

Terbelit Hutang, Karyawan Minimarket Nekat Gasak Uang Perusahaan

0

Penabanten.com, Serang – Ngaku terbelit hutang, AS (33 tahun) Kepala mini market Alfamart Sentul Lio nekad menggasak uang dalam brankas Rp 74 juta milik perusahaan tempatnya bekerja di Jalan Raya Serang-Tangerang, Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Tidak hanya uang, AS yang dibantu dua rekannya RR alias Ikiw (30 tahun) dan AR (DPO) juga menguras habis rokok berbagai jenis dan merk senilai lebih dari Rp 70 juta. AS dan RR berhasil diringkus di 2 lokasi berbeda, sementara AR masih dalam pengejaran.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan aksi pencurian di mini market Alfamart yang diotaki kepala toko ini terjadi pada akhir 23 Juli lalu. Sebelum melakukan aksinya, AS yang merupakan pimpinan toko waralaba, terlebih dahulu menduplikat kunci brankas dan pintu toko.

“Modus operandinya, AS menggunakan kunci duplikat untuk mengambil uang dalam brankas. Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku merusak kunci rolling door serta rekaman CCTV,” terang Kapolres dalam konferensi pers di Mapolsek Kragilan, Selasa (21/11/2023).

Kapolres menjelaskan AS sempat ikut mengintrogasi anak buahnya saat petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan olah TKP dan pemeriksaan. Namun beberapa hari kemudian tersangka AS menghilang dari tempat kerjanya dan menimbulkan kecurigaan petugas.

“Karena curiga, petugas kemudian mendatangi tempat kontrakannya di Kampung Badak Jaya, Kragilan namun sudah tidak ada,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid dan Panit Reskrim Ipda Edi Suryadi.

Setelah diselidiki, ternyata tersangka AS melarikan diri ke daerah Lampung. Yakin jika AS sebagai pelaku, personil Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Yasir Syam langsung bergerak memburu dan berhasil meringkus AS di Kampung Kroy, Desa Gunung Sinar, Waylaga, Bandar Lampung pada Minggu (5/11) dini hari.

“Dalam pemeriksaan, AS mengakui melakukan pencurian di tokonya bersama RR dan AR. Barang hasil curiannya juga diakui sudah dibagi rata dengan 2 rekannya,” ujar AKBP Wiwin Setiawan.

Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RR alias Ikiw saat mengirim barang di Alfamart Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani di Kota Serang pada Selasa (7/11). Tersangka RR diketahui bekerja sebagai karyawan distributor barang kosmetik.

“Tersangka RR diketahui bekerja pada perusahaan distributor kosmetik dan ditangkap saat mengirim barang di Alfamart di Kota Serang,” jelasnya.

Sementara Kapolsek Kompol Firman Hamid menambahkan tersangka AS nekad mencuri lantaran kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang di tempatnya bekerja. Firman menjelaskan jika anggotanya masih memburu satu pelaku lainnya.

“Satu pelaku lainnya masih kita kejar yang identitas dan tempat tinggalnya sudah kita ketahui, namun pelaku masih bersembunyi,” tandasnya. (Man)

Pemasangan Tiang PJU di Desa Mekarsari Diduga Dikerjakan Asal Jadi

0

Penabanten.com, Pandeglang – Berdasarkan pantauan awak media 23 kolom untuk Tiang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atau Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terletak di ruas jalan HGU (Hak Guna Usaha) di Kampung Sugal Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang diduga dikerjakan asal jadi. Pasalnya kolom tersebut tampak berdiri di badan jalan.

Diketahui kegiatan pemasangan tiang PJU di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang bersumber dari APBD Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten, yang dilaksanakan oleh CV.Sima Berkah Abadi dengan anggaran 242.528.000,00,-.

Menurut warga setempat, Epul, mengatakan pemasangan PJU tersebut berdiri terlalu rapat di pinggir jalan, sehingga ketika ada pelebaran atau pemasangan drainase kolom tersebut pasti terbongkar.

Jalan Kampung Sugal Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang diduga dikerjakan asal jadi



“ Emang banyak warga yang bilang ke saya bahwa pemasangan PJU itu terlalu tengah, dan ketika kita tarik benang juga dari bibir coran itu hanya 20 centi meter, kalau sejajar dengan tiang listrik PLN baru tidak akan menganggu pengguna jalan ketika ada pembangunan lain seperti drainase atau pelebaran jalan,” katanya. Senin (20/11/2023).

Ditempat yang sama Roni Darma dari Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR) menyayangkan kurangnya evisiensi pihak pelaksana dan perencanaan serta pengawas dalam hal ini, merujuk pada permenhub PM 27 Tahun 2018, tentang alat penerangan jalan, yang seharusnya menguntungkan pengguna jalan,seperti pejalan kaki dan kendaraan bermotor.

Dengan adanya lampu PJU yang terlalu rapat ke badan jalan mengkhawatirkan pengguna jalan saat lalu lintas bermotor berlawanan arah sehingga tersangkut nya bagian kendaraan pada tiang PJU tersebut, dikarenakan jalan yang sempit dan Tiang PJU yang terlalu memakan badan jalan. Ini sangan berbahaya dan sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga : Akibat Bangunan Batako Rusak, Pendapatan BUMDes Teluk Pengelola Lahan Parkir Dipertanyakan?



“ Saya khawatir saat lintas ke jalan tersebut, apalagi pada saat berlawanan arah takut kendaran tersebut tersangkut tiang, oleh sebab itu saya meminta Kolom tersebut segera dialihkan ke luar badan jalan minimal 1 meter dari badan jalan,” tegasnya.

Roni juga menegaskan apabila dalam dekat tidak ada perbaikan atau tidak dipindahkan pihaknya bakal melayangkan surat audensi ke DPRKP Provinsi Banten.

Dihubungi terpisah, Tamami selaku Pelaksana dari CV.Sima Berkah Abadi, tidak pernah merespon awak media, akibatnya hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan keterangan apapun.
(Roni Darma)