Jumat, Juni 2, 2023
Beranda blog

Pembangunan Rutilahu Mencapai 100 Persen, Dan SSK TMMD 116 Kodim 0623/Cilegon bersyukur

0

Penabanten.com, Serang – Satgas TMMD ke 11 Kodim 0623/Cilegon dalam pelaksanaan pembangunan dua rumah tidak layak huni selesai 100 persen di Lingkungan Lebak Ayang Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Banten, Jum’at (02/06/2023)

Dan SSK TMMD ke 116 Kodim 0623/Cilegon Kapten Inf Ahmad Yani mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasamanya dari seluruh anggota Satgas TMMD serta masyarakat yang telah membantu pembangunan sasaran tambahan dua rumah rutilahu yang sakarang sudah selesai 100 persen.

“Selain dari pembangunan rutilahu, pembangunan poskamling, jambanisasi dan juga mushola, Alhamdulillah sudah selesai 100 persen pembangunannya,” paparnya.

Sekali lagi saya sebagai Dan SSK TMMD ke 116 Kodim 0623/Cilegon mengucapkan banyak-banyak terima kasih pada seluruh rekan-rekan anggota yang terlibat dalam Satgas TMMD serta masyarakat wilayah lingkungan Lebak Ayang.

“Mudah-mudahan ini semua menjadi hal yang baik untuk kita selalu berkesinambungan dalam melaksanakan kegiatan yang positif serta mewujudkan kemanunggalan atas kerjasama mensukseskan kemajuan pembangunan Kota Cilegon,” tutup Kapten Inf Ahmad Yani.

Long Weekend, Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk Ramai Lancar

0

Penabanten.com, Merak – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan layanan angkutan penyeberangan khususnya di lintas tersibuk Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk terpantau ramai lancar dan terkendali pada periode libur Hari Raya Waisak yang jatuh pada akhir pekan atau bertepatan dengan _long weekend_.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan momen _long weekend_ yang dimulai pada hari Kamis (1/6) bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila, dilanjut dengan cuti bersama dan libur Hari Raya Waisak yang jatuh tepat pada Minggu (4/6).

“Karena _long weekend_, antusiasme sebagian masyarakat cukup tinggi, ada yang ingin berlibur dan melakukan trip via darat membawa kendaraan bersama keluarga, sehingga terjadi peningkatan trafik bilang dibandingkan hari normal,” ujar Shelvy.

ASDP memastikan layanan penyeberangan dan pelabuhan khususnya di lintas Merak – Bakauheni dan Ketapamg Gilimanuk telah siap melayani pengguna jasa yang akan bepergian menggunakan kapal ferry. “Di Merak – Bakauheni saat ini beroperasi 29 unit kapal selama 24 jam yang dilayani total 6 dermaga. Kami telah antisipasi karena long weekend, diperkirakan akan terjadi kenaikan trafik 3-5 persen, bila dibandingkan hari normal,” tutur Shelvy.

Shelvy berharap, para pengguna jasa yang akan berlibur dengan menggunakan kapal ferry agar mengatur waktu perjalanan agar tidak mengalami antrian. Dan untuk kelancaran perjalanan, idealnya pengguna jasa telah bertiket minimal sehari sebelumnya. “Ini kuncinya, agar melakukan reservasi tiket jauh-jauh hari melalui Ferizy. Karena sudah tidak ada penjualan tiket di pelabuhan,” ujarnya.

*Reservasi Ferizy Tersedia H-60*
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, ASDP membuka penjualan tiket ferry sejak 60 hari sebelum hari keberangkatan, sehingga masyarakat dapat melakukan reservasi tiket jauh-jauh hari sehingga perjalanan lebih terjamin, lebih aman, tidak perlu mengantre, dan pastinya lebih nyaman.

“Pengguna jasa pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di Website Ferizy, Aplikasi Ferizy, atau di mitra resmi ASDP, yaitu: Indomaret, Alfamart, Agen BRILink, dan Agen Finpay (Delima Point). Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan,” ujar Shelvy.

Pengguna jasa, lanjutnya, yang telah membeli tiket untuk mengatur waktu di hari H agar tidak terlambat dan melakukan _check in_ 2 jam sebelumnya. Tiket akan _expired_ jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan. Apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan. “Jangan lupa saat membeli tiket via online, pastikan pengguna jasa mengisi daftar penumpang dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya. Ini penting terkait hak asuransi setiap penumpang dan memperlancar proses perjalanan,” tuturnya.

Berdasarkan data Pelabuhan Merak selama 24 jam (periode 1 Juni 2023 pukul 08.00 WIB hingga 2 Juni 2023 pukul 08.00 WIB), tercatat jumlah kapal yang beroperasi sebanyak 29 unit kapal dengan total 100 trip. Adapun realisasi total penumpang mencapai 32.231 orang dengan jumlah penumpang pejalan kaki sebanyak 2.163 orang.

Untuk realisasi kendaraan roda dua mencapai 1.066 unit sedangkan realisasi kendaraan roda empat mencapai 3.572 unit. Adapun total seluruh kendaraan tercatat 7.608 unit yang telah menyeberang dari Jawa ke Sumatera pada hari menjelang libur panjang awal Juni 2023.

Sebaliknya, data Pelabuhan Bakauheni pada periode yang sama (24 jam) tercatat realisasi total penumpang mencapai 26.377 orang dengan jumlah penumpang pejalan kaki sebanyak 1.606 orang.

Untuk realisasi kendaraan roda dua mencapai 679 unit sedangkan realisasi kendaraan roda empat mencapai 3.113 unit. Adapun total seluruh kendaraan tercatat 6.991 unit yang telah menyeberang dari Sumatera ke Jawa.

Sementara itu, berdasarkan data Pelabuhan Ketapang selama 24 jam (periode 1 Juni 2023 pukul 08.00 WIB hingga 2 Juni 2023 pukul 08.00 WIB), tercatat jumlah kapal yang beroperasi sebanyak 28 unit kapal dengan total 207 trip.
Adapun realisasi total penumpang mencapai 23.000 orang dengan jumlah penumpang pejalan kaki sebanyak 752 orang.

Untuk realisasi kendaraan roda dua mencapai 1.413 unit sedangkan realisasi kendaraan roda empat mencapai 2.167 unit. Adapun total seluruh kendaraan tercatat 5.852 unit yang telah menyeberang dari Jawa ke Bali pada hari menjelang libur panjang awal Juni 2023.

Sebaliknya, data Pelabuhan Gilimanuk pada periode yang sama (24 jam) tercatat realisasi total penumpang mencapai 14.551 orang dengan jumlah penumpang pejalan kaki sebanyak 362 orang. Untuk realisasi kendaraan roda dua mencapai 1.089 unit sedangkan realisasi kendaraan roda empat mencapai 1.404 unit. Adapun total seluruh kendaraan tercatat 4.204 unit yang telah menyeberang dari Bali ke Jawa.


*CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)*

Mahasiswa Rudapaksa Balita, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota

0

Penabanten.com, Serang – Satreskrim Polres Serang Kota menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak kecil berusia lima tahun. Pelaku ditangkap, setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun pelaku AM (20) tidak pernah datang.

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan tetangga pelaku. “Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik,” ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serang Kota pada Jumat (02/06).

Peristiwa bermula pada Kamis, 09 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 wib, kala itu korban sedang bermain di dekat rumahnya. Korban yang masih kecil itu kemudian di gendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku. Saat pulang, korban menangis karena kemaluannya sakit, saat di periksa oleh orangtuanya, ternyata kemaluan korban berdarah.

“Korban yang berusia lima tahun sedang bermain didepan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku,” terang Nandar.

Sang anak kemudian menceritakan hal itu ke orangtuanya, dengan ciri khas sang anak. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota.

Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahkan terancam tidak dapat melanjutkan jenjang perkuliahannya.

“Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah,” ujar Ipda Feby Mufti Ali, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Bidhumas)

Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Kabupaten Tangerang

0

Penabanten.com, Tangerang – Kapolda Banten dampingi Kabareskrim gelar Press Conference ungkap pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jateng bertempat di perumahan Lavon Pasar Kemis Tangerang pada Jumat (02/06).

Hadir dalam kegiatan ini Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba
Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.

Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon. “Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan Ekstasi di Indonesia,” ucap Agus.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi,” tambah Agus.

Agus menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Kamis (01/06) sekitar pukul 17.30 Wib Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah,” ujar Agus.

“Hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), dari hasil kedua tersangka di Tangerang bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupatenv Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp500.000 perorang. Dan dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1.000.000,” jelas Agus.

Dalam hal ini pihak kepolisian mengamankan beberapa tersangka. “Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29),” terang Agus.

Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi. “Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus Besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy, dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” tegas Agus.

Agus mengatakan dari TKP di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi. “Dari TKP di Sematang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu Inex atau Ekstasi warna Orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi,” tambah Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa Pasal. “Persangkaan untuk Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” kata Agus.

“Kedua Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana semujur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000 ditambah sepertiga, Lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” terang Agus.

Terakhir Agus mengatakan dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan jiwa. “Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa,” tutup Agus (Bidhumas).

Miriisss ….!! Kabupaten Serang Timur Surganya Penjual Miras , Berkedok Toko Jamu

0

Penabanten.com, Serang – Sudah sering kali ditayangkan terkait pemberitaan miras diwilayah serang timur ,Sepertinya para penjual miras yang berkedok toko jamu aman dan terkendali khususnya wilayah serang timur yang tak jauh dari Mapolsek Cikande 2 juni 2023

hal itu dikatakan salah satu aktivis serang timur, Maulana Ketua DPC YLPK Perari Serang Raya, mengatakan ada banyak penjual miras yang berkedok toko jamu, yang menjamur di wilayah Serang timur, khususnya wilayah hukum Polsek Cikande, seperti yang berada di pertigaan cikande asem kecamatan Cikande ,kp jempling, samping spbu gorda dan masih banyak yang lainnya..

Maulana juga menghimbau kepada Kapolsek Cikande Kompol Adhi Kurniawan ,Camat Cikande khususnya KASI Trantib Kecamatan, seharusnya INSTANSI terkait memberikan tindakan tegas Kepada Pelaku usaha tersebut dan tidak membiarkan adanya peredaran miras yang berkepanjangan diwilayah hukumnya ,dengan melakukan pembiaran terhadap pengusaha dan penjual miras yang berkedok toko jamu.

Lanjut maulana , terutama toko jamu dekat pertigaan cikande asem yang menjual bermacam macam merk minuman keras ( miras )

saat di konfirmasi awak media salah satu pembeli miras merk Anggur merah dan cap orang tua kolesom yang enggan disebut namanya,
Saya sering beli minuman di toko jamu ini (red asem )dan di ambon .
Lanjutnya di-jempling juga ada jual amer ( anggur merah )sama gorda juga ucapnya sambil pergi membawa dua botol miras.

Sampai berita ini ditayangkan pihak terkait pemilik toko jamu belum bisa dikonfirmasi.
( red/tim).

Ketua MCB : Apresiasi Langkah Cepat Kepala Kelurahan Balaraja dan Pelaksana pekerjaan Siap Mengganti

0

Penabanten.com, Balaraja, Tangerang – Menyikapi pemberitaan Media Center Balaraja ( MCB ) terkait pemberitaan kegiatan Paving Blok, Kp.Tegal Kali Baru RT/RW 04/04 Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jum’at 2/6/23.

Kepala Kelurahan Balaraja Obang Suryani melakukan langkah cepat tanggapi pemberitaan terkait kegiatan Paving Blok Mr S’ yang ada di Kp.Tegal Kali Baru Kelurahan Balaraja.

Ketua Media Center Balaraja ( MCB ) “Dewa” saat menghubungi Kepala Kelurahan Balaraja “Obang Suryani” mengatakan “saya mah asal sesuai R.A.B dan saya sudah sampaikan kepada pihak pelaksana dan pihak pelaksana mengatakan siap untuk mengganti.”tutur Obang Suryani.

Dewa selaku Ketua Media Center Balaraja ( MCB ) sangat mengapresiasi langkah cepat dan tanggap terkait ramainya pemberitaan kegiatan pembangunan Paving Blok Mr S’.

“Kami Media Center Balaraja sangat mengapresiasi kinerja kepala kelurahan Balaraja, yang sigap dalam menanggapi segala sesuatu yang ada di wilayah kelurahan Balaraja”, terang Dewa.

Semoga dengan adanya informasi yang dipublikasikan dari MCB tidak ada lagi pelaku-pelaku pelaksana kegiatan yang kurang bertanggung jawab, sehingga dalam pembangunan dapat lebih maksimal, dan masyarakat dapat menerima manfaat dari kegiatan yang di laksanakan terutama wilayah kecamatan Balaraja, harapan nya untuk seluruh wilayah kabupaten Tangerang.

Lanjutan Pembangunan Proyek Drainas di Kutabaru diduga jadi ajang korupsi.

0

Penabanten.com, Tangerang – pembangunan proyek Drainase U-Ditch di kelurahan kutabaru Kecamatan pasar Kemis diduga terlihat asal jadi dan tidak sesuai spesifikasiteknis, Jauh dari rencana anggaran biaya (RAB)

Drainase U-Ditch itu berfungsi untuk kelancaran pembuangan air baik ketika hujan atau dari rumah warga ke ujung sungai atau tempat lain sebagainya, biasa nya menggunakan salah satu bahan beton, ( 30-5-2023 )

Lanjutan Pembangunan Proyek Drainase Pemasangan U-Ditch di kerjakan oleh CV. Viarky kontrak Rp.1.906.229.000.00,” (S(( satu miliar sembilan ratus enam juta duaratus duapuluh sembilan ribu ).

Akibat Kurangnya pengawasan dari dinas bina marga dan sumber daya air kabupaten Tangerang, ada beberapa aitem pemasangan U-Ditch, tidak tertuang, pasir sebagai pondasi, tidak maksimal.

Ketika dikonfirmasi salah satu pekerja mengatakan, ini pekerjaan dinas bina marga kabupaten Tangerang, dan saya cuman pekerja untuk lebih jelas ke pelaksana ajah pak. Ucap pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya.

awak media lanjut wawancarai pengendara roda dua, inisial AD mengatakan, setiap pagi disini macet, sore juga pas pulang kerja macet, seharusnya kan kalau kerjaan pemerintah harus ada rambu rambu, ujung ke ujung ada yang atur jalan ini mah ngga da, jadi kami sebagai pengendara tidak nyaman ada pekerjaan seperti ini pak, terang AD,”

Saat di konfirmasi salah satu pejabat dinas bina marga kabupaten Tangerang inisial YN, mengatakan, Wa alaikum salam… baik pak, akan saya infokan ke Bidang SDA pak… trima kasih atas infonya.

Lanjut ke salah satu warga Kutabaru, inisial MJ angkat bicara, saya heran pekerjaan drainase ko seperti ini, pemasangan U-Ditch nya pun kurang rapih,” tegas MJ.

Halsenada. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi

Seharusnya pihak pemenang tender mengacu pada , Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Juga seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Saat di lokasi proyek pemasangan U-Ditch awak media tidak menemukan pengawas maupun pelaksana. Namun yang di lapang hanya pekerja, belum sempat konfirmasi kepihak ketiga sehingga berita ini di tayangkan. ( Lanjut )

(Ateng)

Pemain Solar Ilegal Masih Marak di Serang

0

Penabanten.com, Serang – Sebelumnya pada Kamis 2/3/2023 tim gabungan TNI dan Tipiter Bareskrim Mabes Polri berhasil menemukan dan mengungkap lokasi atau lapak yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, di Kota Serang tepatnya di link Kamaranggen Taman Baru RT 19/07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan.

Dari penemuan hingga pengerebekan tersebut ternyata tak membuat sejumlah pemain penimbun BBM jenis solar yang ada di daerah serang ini takut dan masih ada saja yang menjalankan aksi bisnis ilegal tersebut hingga semakin marak seperti di pemberitaan sejumlah awak media.

Solar Bersubsidi yang tempat penampungan nya berada di wilayah Hukum polsek Kramat watu Polres Serang Kota, seperti yang di beritakan oleh Media online detikindonesianews.com

https://detikindonesianews.com/hukum/maraknya-penampungan-solar-bersubsidi-diwilayah-hukum-polres-serang-terkesan-tak-tersentuh/

Dan ada juga media tintamerahhit.com mengatakan lokasi pangkalan kencingan solar ilegal tersebut berlokasi di Toyomerto Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang,

https://www.tintamerahhits.com/diduga-pangkalan-atau-kencingan-solar-ilegal-bergerak-leluasa-aph-seakan-tutup-mata/

Masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan dalam aksinya, pelaku bersama komplotannya diduga menimbun BBM solar subsidi itu untuk dijual lagi ke sejumlah pekerja proyek dan industri.

Dengan cara modus Beli Solar Pakai Surat Desa atau rekomendasi dari dinas pertanian, Modus yang digunakan pelaku penimbunan BBM ilegal itu adalah dengan membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah serang dengan menggunakan dirigen, Komplotan itu membeli solar subsidi menggunakan surat keterangan dengan dalil akan digunakan untuk keperluan pertanian.

“Lalu, solar subsidi yang dibeli dari SPBU tersebut diangkut dijual ke penampungan, ada juga yang namanya mobil kencing, setelah ditimbun tanpa ada izin pemerintah. Kemudian dijual kembali dengan harga industri ke sejumlah pihak”, ujarnya.

Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite Diduga Banyak Beking Mulai dari Oknum Wartawan dan Juga Oknum TNI

0

Penabanten.com, serang – Pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang ketangkep basah sedang menyedot BBM jenis Pertalite dari tangki sepeda motor Thunder mengatakan, kita sudah koordinasi pak dengan K (Oknum Wartawan dan S (Oknum Anggota TNI), ucapnya, Kamis (1/6/2023).

” Kami menitipkan uang sebesar Rp. 10.000 kepada operator untuk bayar koordinasi,” pungkasnya.

Di tempat terpisah Angga Apria ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) saat diminta tanggapannya mengungkapkan, kami meminta Hiswana migas regional Banten dan juga pihak Pertamina untuk menindak tegas SPBU dan juga operator nakal yang sudah berani menjadi mafia BBM, bukan hanya Hiswana Migas dan juga Pertamina tapi aparatur penegak hukum juga harus berani menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM, ungkapnya.

” Pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite jangan dibiarkan merajalela, harus ada tindak tegas, baik SPBU maupun operator harus diberi sanksi pidana agar menjadi efek jera, jangan kasih lubang bagi mafia BBM,” tutupnya.

Pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite menggunakan modus operandi dengan cara mengisi BBM di SPBU 34-42102 Cikande menggunakan motor Thunder, setelah tangki BBM di Sepeda motor tersebut penuh disedot kembali untuk dimasukkan ke dalam derigen.

( Maulana ).

Pelepasan dan Perpisahan Siswa Kelas IX, Ini Pesan Kepala Sekolah SMPN 2 Cikande

0

Penabanten.com, Serang, – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cikande kembali melaksanakan agenda rutin tahunnya, yaitu pelepasan dan perpisahan dan siswa kelas IX.

Acara pelepasan dan perpisahan ini merupakan momen yang sangat indah buat siswa yang akan meninggalkan sekolah karena merupakan detik terakhir dan merupakan wadah yang sangat tepat untuk meminta maaf dan mengucapkan terima kasih kepada guru yang tak kenal lelah membimbing mereka selama tiga tahun.

Acara perpisahan dan pelepasan yang dilaksanakan di aula terbuka SMPN 2 Cikande, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, tersebut dihadiri seluruh siswa kelas IX sebanyak 268, dewan guru, Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, Kepala Desa Nambo Udik, dan orang tua siswa kelas IX, Rabu, 31 Mei 2023.

Ketua Panitia Pelaksana, Mad Haer S.Pd dalam sambutannya mengatakan, acara pelepasan dan perpisahan siswa kelas XI SMPN 2 Cikande Tahun Ajaran 2022 – 2023 diikuti oleh siswa dengan jumlah 268 siswa siswi SMPN 2 Cikande, yang terdiri dari 137 putra, dan 131 putri.

“Atas nama panitia, pada momen yang berbahagia ini ijin kan saya menghaturkan ribuan terima kasih tak terhingga kepada tamu undangan. Semoga dengan hadirnya bapak, ibu di tempat ini menjadikan sebuah momen yang tak terlupakan, khususnya bagi anak-anak kita, siswa siswi SMPN 2 Cikande,” ucapnnya.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar SMPN 2 Cikande, terutama kepada seluruh panitia pelaksana yang telah berusaha, dan berjuang demi terlaksananya kegiatan ini. Juga tak lupa kepada bapak, ibu dewan guru SMPN 2 Cikande, ucapan terima kasih atas kerjasamanya, bantuannya, dorongannya, suportnya, dan yang lainnya. Sebab, tanpa adanya dorongan, kerja sama, saling bahu membahu, acara ini akan sulit untuk terlaksana,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan rasa syukur bahwa tahun ini bisa langsung dihadiri oleh orang tua wali murid.

“Inilah bukti adanya kerja sama yang baik di antara semua pihak, terutama keluarga besar SMPN 2 Cikande. Mudah-mudahan apa yang telah kita berikan demi terlaksananya acara ini, baik berupa moril maupun materi, dapat dijadikan amal ibadah kita di masa yang akan datang. Amin yang robal alamin,” tuturnya.

“Ucapan terima kasih yang teramat sangat kepada Bapak Kepala Sekolah SMPN 2 Cikande, Bapak Ayi Topik Solihin. Terima kasih atas dukungannya, sarannya, suportnya. Mudah-mudahan Bapak tidak pernah lelah, untuk mengarahkan kita kepada hal-hal yang baik, dan bermutu demi kemajuan SMPN 2 Cikande,” ujar Mad Haer.

Mad Haer juga menyampaikan, atas nama panitia menyadari bahwa tidak ada yang sempurna, pasti banyak sekali kelemahan dan kekurangan.

“Kami menyadari, banyak sekali kekurangan. Oleh karena itu, atas nama panitia saya meminta maaf yang sebesar-besarnya atas segala kekurangan. Mudah-mudahan kekurangan yang ada tidak mengurangi semangat kita dalam mempererat ukuah islamiah kita di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Cikande, Ayi Taufik Solihin dalam sambutannya menyampaikan, hari ini merupakan hari yang sagat berbahagia, khususnya bagi anak-anak kelas IX, yang sebentar lagi akan pergi meninggalkan SMP ini untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Tahapan atau rangkaian kegiatan, yang kalian lakukan dari semenjak dari tiga tahun lalu masuk ke SMPN 2 Cikande ini hingga sekarang ini sudah kalian lalui semua. Melalui rapot semester 1, 2, 3, 4 dan 5 yang diakumulasi menjadi nilai rata-rata rapot. Kemudian ditambah dengan kegiatan ujian sekolah, ujian praktek, maka diakumulasikan jadilah untuk nilai ijazah,” tuturnya.

Hari ini, kata dia, merupakan kegiatan rangkain akhir, yaitu pelepasan dan perpisahan siswa kelas IX SMPN 2 Cikande.

“Selamat kepada para wisudawan wisudawati. Kalian ikuti langkah selanjutnya. Belajar tidak ada ujungnya. Nanti, baik ke SMA atau SMK, Negri atau pun Swasta, kalian lanjutkan. Pejalanan kalian masih panjang, masih baru seumur jagung, masih kurang lebih tiga tahun SMA. Ke