Sabtu, Maret 22, 2025
Beranda blog Halaman 3

Dugaan Korupsi Pengadaan Website Desa, FORMASAT Laporkan Pejabat Pemkab Serang ke KPK dan Kejagung

0

Penabanten.com, Serang – Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan website desa di Kabupaten Serang. Dugaan ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diduga melakukan kongkalikong dengan PT WSM melalui surat resmi.

Dalam laporan yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 17 Maret 2025, FORMASAT menyebutkan bahwa kegiatan pengadaan ini diduga telah menyebabkan kebocoran anggaran hingga Puluhan miliar.

Mirisnya, Kepala desa dipaksa melalui surat tersebut agar menggunakan jasa PT WSM dengan biaya yang dinilai tidak wajar, mencapai Rp 97 juta per desa.

Terkait hal itu, FORMASAT melaporkan tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni berinisial (R), (H), serta (M), Direktur PT WSM yang diduga menerima gratifikasi dari kegiatan pengadaan website ini.

Mewakili FORMASAT, Tati mengungkapkan bahwa kegiatan pengadaan ini dimulai dengan surat DPMD Kabupaten Serang Nomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang mewajibkan seluruh desa menggunakan jasa PT WSM. Surat ini diduga merupakan kelanjutan dari kebijakan (R) saat masih menjabat Kepala DPMD.

Perusahaan ini juga disebut tidak memiliki server sendiri dan hanya menyewa dari pihak ketiga. Lebih parahnya, seluruh website desa terindikasi menggunakan IP Address yang sama, sehingga keamanan data desa sangat rentan.

Selain itu, kata Tati, fitur dalam website desa tidak berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk layanan administrasi yang seharusnya mempermudah masyarakat. Anehnya, setelah kasus ini ramai diberitakan media, pihak PT WSM mulai melakukan perbaikan, yang semakin menguatkan indikasi adanya penyimpangan.

FORMASAT menduga bahwa proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengandung unsur gratifikasi. Beberapa indikasi yang ditemukan antara lain adanya arahan bagi desa untuk menggunakan jasa PT WSM, serta skema pembayaran dua tahap yang memaksa desa melunasi biaya sebelum dapat mengakses layanan website.

Selain itu, kata Tati, proyek ini terkesan sebagai bentuk pemborosan anggaran, mengingat biaya pembuatan website jauh melebihi harga pasar. Lebih lanjut, tidak adanya transparansi dalam perencanaan proyek ini di Musrenbangdes dan RKPDes semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

Atas dasar temuan ini, “Kami (Red-FORMASAT) meminta KPK untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut,” tegas Tati.

FORMASAT berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi menjaga transparansi dan keadilan dalam penggunaan anggaran daerah.

Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Serang Mulai Besok Cair

0

Penabanten.com, Kab. Serang – Kabar gembira untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bisa segera dicairkan mulai besok atau Selasa, 18 Maret 2025.

Pemberian gaji dan THR berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

”Sebuah berita gembira bagi semua pegawai Pemkab Serang,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sarudin, saat konferensi pers di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 17 Maret 2025.

Rudy memastikan bahwa pihaknya bersama Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin tengah mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan teknis pembayarannya yang akan disalurkan mulai besok. Sehingga, pada Selasa 18 Maret akan terlihat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang sudah mengajukan ke BPKAD.

”Kami harapkan teman-teman di OPD bisa bertahap penyalurannya, jangan sekaligus jangan mepet misalnya di tanggal 25, karena kalau terlalu mepet kawan-kawan di BPKAD harus menyiapkan administrasi begitu banyak. Kalau di cicil dari sekarang mudah-mudahan penyaluran bisa lebih bagus,” katanya.

Dijelaskan Rudy bahwa atas kebijakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan tahun 2025.

Kemudian, sambungnya, Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri nomor 100.2.1.6/1876/otda perihal: Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Selanjutnya, Peraturan Bupati Serang nomor 22 Tahun 2025 teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.

”Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 tahun 2025, pemberian THR dan Gaji ketiga belas diberikan Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, PNS dan Calon PNS. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan PPPK,” paparnya.

Lebih lanjut Rudy memaparkan bahwa untuk pembayaran THR terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Syaratnya, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

”Artinya Insya Allah kita akan memberikan gaji ke 13 full seperti yang diterima setiap bulan oleh ASN dan Non ASN, kemudian termasuk anggota DPRD segala macamnya, TPP juga akan diberikan seperti yang diterima setiap bulan oleh para pegawai yang menerima TPP,” terangnya.

Adapun untuk total anggaran yang disiapkan, beber Rudy, sebesar Rp80 miliar untuk selama 2 pekan yang disiapkan berasal dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2025.

”Insyaallah siap, makanya kami di perintahkan untuk menyampaikan kepada teman-teman media untuk seluruh masyarakat Kabupaten Serang. “tuturnya.

Wabup Intan Buka Bazar Ramadan Pelaku Usaha Industri

0

Penabanten.com – Tangerang, Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah membuka acara Bazar Ramadan Pelaku Usaha Industri Kab. Tangerang di Gerai Tangerang Gemilang (GTG), Senin (17/03/25)

Dalam sambutannya, Wabup Intan mengatakan, tujuan Bazar Ramadan Pelaku Usaha Industri tersebut untuk menumbuhkembangkan dan memperkuat rasa cinta produk-produk dalam negeri.

“Kegiatan ini baik sekali untuk mendorong pengimplementasian penyerapan produk dalam negeri, sekaligus untuk memperkuat komitmen rasa cinta produk-produk dalam negeri,” jelas Wabup Intan.

Selain untuk menguatkan komitmen rasa cinta produk-produk dalam negeri, kegiatan ini diharapkan juga dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan berbagai komoditi bahan pokok di bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri dengan harga yang terjangkau.

“Acara ini juga bentuk kebersamaan dan semangat berbagi dari para pelaku industri kecil menengah dan besar dengan masyarakat yang membutuhkan kususnya di bulan Ramadan dan jelang hari raya ini,” ungkapnya.

Wabup Intan mengucapkan terima kasih dan sangat mengapreasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta seluruh pihak yang terlibat dalam acara bazar tersebut. Harapannya kegiatan ini bisa bermafaat bukan hanya dirasakan masyarakat tapi juga para pelaku industri itu sendiri.

“Atas nama pribadi dan pemerintah, saya mengucapkan terimakasih kepada Disperindag dan seluruh pihak yang terlibat. Semoga apa yg kita lakukan hari ini tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tetapi juga para pelaku industri itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tangerang, Resmiyati Marningsih, menjelaskan bahwa kegiatan bazar ini diikuti oleh 38 pelaku industri kecil dan menengah dengan berbagai produk yang dihasilkan.

“Ada 22 pelaku industri yaitu 3 pelaku usaha alas kaki, 1 pelaku usaha peralatan rumah tangga, 2 usaha kosmetik, 8 pelaku usaha makanan, 4 fashion, 3 sembako, 1 usaha sepeda listrik, dan 10 UMKM binaan Dinas Perikanan dan 6 pelaku usaha binaan Dinas Koperasi,” ungkap Resmiyati.

Acara bazar ini dirangkaikan juga dengan penyerahan santunan yang secara simbolis diserahkan oleh Wabup Intan.

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

Satgas TMMD Ke-123 Percepat Pembuatan Gorong-Gorong

0

Penabanten.com – Kodam Jaya, Tigaraksa- Anggota Satgas TMMD yang terdiri TNI AD, TNI AU, TNI AL dan kepolisian bersama masyarakat Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang terlibat dalam program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) reguler ke-123.

Salah satu proyek dalam program ini adalah pembuatan gorong-gorong sebagai sarana irigasi untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, Sabtu (15/03/2025).

Dansatgas TMMD 123 Kodim 0510/Trs Letkol Arh Syarief SB melalui Pasi Ter Kodim 0510/Trs Kapten Inf Arja Suarja menyampaikan bahwa program TMMD merupakan upaya TNI untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pembangunan infrastruktur.

“Dalam kegiatan ini, kerja sama antara TNI, Polri, dan masyarakat desa mencerminkan semangat gotong royong dan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas hidup di wilayah tersebut,” ujarnya.

“Dengan selesainya proyek ini, diharapkan infrastruktur gorong – gorong saluran air menjadi lebih efisien, membantu petani setempat menghadapi tantangan pertanian yang ada,” terangnya lagi.

Program TMMD Reguler ke-123 menunjukkan bahwa TNI tidak hanya fokus pada tugas militernya tetapi juga terlibat dalam upaya pembangunan sosial ekonomi di wilayah operasinya. Dengan demikian, kerja sama antara TNI Kodim 0510/Trs, Polres, dan masyarakat desa ini merupakan contoh konkret dari semangat Bhineka Tunggal Ika (Bersatu Dalam Keberagaman).

“TMMD ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada kehidupan sehari-hari,” Tutup Pasiter.

Sumber kodim 0510/Tigaraksa

Tantangan dan Kecepatan, TMMD 123 Kodim 0510/Tigaraksa Tancap Gas

0

Penabanten.com – Kodam Jaya, Tigaraksa – Pembangunan infrastruktur jalan di Kampung Namprak, Desa Bantar Panjang, Kabupaten Tangerang terus dikebut oleh Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 Kodim 0510/Tigaraksa. Dengan target penyelesaian tepat waktu, para prajurit bersama warga bergotong royong mempercepat proses pengecoran jalan guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat setempat.

Setiap tahapan pengerjaan dilakukan dengan cermat. Sejumlah personel Satgas fokus pada pemasangan bagesting sebagai penyangga cor beton, sementara lainnya melakukan pengecoran jalan secara bertahap. Semua dikerjakan dengan sistematis agar kualitas infrastruktur yang dibangun tetap terjaga.

Pasiter Kodim 0510/Tigaraksa, Kapten Inf Arja Suarja, menjelaskan bahwa pelaksanaan TMMD ini tidak hanya bertujuan untuk membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Kami bekerja seoptimal mungkin agar jalan ini segera bisa dimanfaatkan oleh warga. Program TMMD bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga wujud nyata kepedulian TNI terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya kepada media, Senin (17/03/2025) dilokasi TMMD.

Menurutnya, tantangan terbesar dalam pengerjaan jalan ini adalah faktor cuaca yang tidak menentu. Namun, dengan semangat kebersamaan dan koordinasi yang baik, progres pembangunan terus menunjukkan hasil positif.

Warga setempat menyambut baik percepatan pembangunan ini. Mereka mengungkapkan rasa terima kasih kepada Satgas TMMD yang telah bekerja tanpa lelah demi mewujudkan akses jalan yang lebih baik. Keberadaan jalan yang lebih layak diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa serta memperlancar mobilitas masyarakat.

TMMD ke-123 Kodim 0510/Tigaraksa menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam mendukung pembangunan daerah, terutama di wilayah terpencil yang membutuhkan peningkatan infrastruktur. Dengan sinergi antara TNI dan masyarakat, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan warga.

Sumber Kodim 0510/Tigaraksa

DLHK Kabupaten Tangerang Terjunkan 9 Unit Truck Pengangkut Sampah dan Alat Berat, Sisir Tumpukan Sampah di Wilayah Kecamatan Kresek

0

Penabanten.com – KABUPATEN TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terus berupaya memaksimalkan armada pengangkutan sampah selama bulan puasa dan menjelang ramadhan tahun ini.

Dari data DLHK mencatat volume sampah mengalami kenaikan sebesar 30 persen atau sebanyak 1.600 ton per harinya.

“Sampah sejak memasuki antara tanggal 28 Febuari 2025 hingga 16 Maret 2025, itu naik 30 persen. Dibandingkan dengan hari normal yang hanya mengangkut 1.100 sampe 1.200 ton,” kata Kasubag UPTD 1 Siti Khotimah, saat meninjau langsung pengangkutan sampah di wilayah kerjanya, Kecamatan Kresek

Menurutnya, dari total Ribuan ton volume sampah itu rata – rata di dominasi jenis sampah organik domestik/rumah tangga dan pasar yang ada di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Sedangkan untuk jangkauan Wilayah kerja UPTD unit 1 adalah 4 Kecamatan (red. Sindang Jaya,, Gunung Kaler, Kresek dan Sukamulya) dengan 15 Armada yang ada, ” terang Siti Khotimah

Dirinya mengungkapkan, jika sampah yang dihasilkan dari sekitar 3,3 juta jiwa lebih penduduk Kabupaten Tangerang, selama bulan puasa itu dinilai mengalami sebuah peningkatan apabila dibandingkan dengan hari biasanya,” terangnya

Pada momen puasa Ramadhan, produksi sampah dari restoran dan warga pun mengalami peningkatan dari hari biasanya. Dan berdasarkan data yang ada di DLHK Kabupaten Tangerang, untuk penyumbang sampah terbanyak secara rata – rata masih berasal dari wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pasar Kemis,”ucapnya.

Meskipun demikian, Siti Khotimah juga menjelaskan, jika sistem pengangkutan sampah di wilayahnya itu tetap terus berjalan normal dengan terus memaksimalkan armada atau truk yang beroperasi penuh tiap harinya,,” tegasnya.

“Kita tetap operasikan seluruh anggota dan petugas (red.Sopir) setiap harinya, dengan memaksimalkan jumlah armada yang ada saat ini,” tuturnya

Sementara itu ditempat yang sama, H. Mohammad Romli, S. KM.M.Si selaku Sekcam Kresek, saat ditemui di lokasi kegiatan GEBRAK SABER (Gerakan Bersama Sapu Bersih Sampah) kepada Awak Media menjelaskan,”Hari ini kita dari Tim Gempuran sampah DLHK dan Kecamatan berkerjasama melakukan pengangkutan sampah disepanjang jalan Raya Kresek – Gandaria sampai dengan ke jembatan Gabus Desa Talok,” terangnya

Upaya ini dilakukan setelah permohonan dari Pemerintah Kecamatan Kresek kepada DLHK Kabupaten Tangerang yang langsung di respon cepat oleh UPTD Wilayah 1,” ucap M. Romli

Sebanyak 8 armada kebersihan dari UPTD Wilayah 1 diterjunkan plus kendaraan alat berat ditambah 1 unit truk sampah dari Kecamatan Kresek. Totalnya ada 9 armada truk pengangkut dan unit kendaraan alat berat,” jelasnya

Tumpukan sampah liar di sepanjang bahu jalan poros Desa Kresek, Renged, Talok dan Desa Cibetok (red Kec. Gunung Kaler), menyebabkan pemadangan kurang indah dipandang dan juga disinyalir menimbulkan aroma bau yang tidak sedap

Semoga dengan momentum Hari Peduli Sampah Nasional, diharapkan dapat memunculkan kesadaran di masyarakat serta menumbuh kembangkan apa yang ada di masyarakat dan yang paling terpenting supaya Kecamatan Kresek menjadi Daerah dengan lingkungan yang bersih, asri, nyaman dan tertata dengan baik,” ungkapnya

M. Romli juga mengatakan, saat ini ada progress yang luar biasa, dimana sampah – sampah tersebut juga dilakukan secara mandiri oleh warga masyarakat dan Pemerintah Desa setempat. Sesuai Instruksi pak Bupati DLHK Kabupaten Tangerang dan seluruh Kecamatan fokus dan secara Intens menangani persoalan sampah saat ini,” ujarnya

Tinggal rencananya nanti DLHK juga akan menggandeng Pemerintah Desa dalam rangka pembersihan rumput – rumput yang sudah sampai ke badan jalan, hal ini bertujuan supaya arus lalu lintas bisa berjalan dengan lancar tanpa terhalang rumput yang semakin meninggi,” ucap M.Romli
.
“Ini adalah gerakan bersama supaya masyarakat memiliki tingkat kepedulian atau perhatian bahwa sampah itu perlu dikelola untuk kebersihan lingkungan masing – masing dengan pemilahan sampah, pembuangan sampah, dan kebersihan lingkungan secara mandiri,” harapnya

(Yanto)

Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

0

Penabanten.com, Jakarta – Pemerintah melalui lima kementerian/lembaga (K/L) sepakat memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang. Hal ini diresmikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (17/03/2025).

“Dengan adanya kerja sama kolaborasi ini, baik dari ATR/BPN, Kemendagri, maupun pemerintah daerah, begitu juga dengan Kementerian Transmigrasi, ditambah lagi, dikuatkan dengan BIG, maka insyaallah masalah satu-satu akan bisa kita uraikan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai penandatanganan berlangsung, di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid; Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian; Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara; Kepala BIG, Muh Aris Marfai; serta Kementerian Kehutanan yang kali ini diwakili Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menegaskan, kerja sama yang dilakukan adalah langkah penting dalam upaya penanganan masalah pertanahan dan tata ruang. Terutama, yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, seperti dengan pemerintah daerah.

“Kenapa kami perlu kolaborasi dan berintegrasi dengan Bapak/Ibu sekalian, ini terkait dengan tiga permasalahan utama. Pertama, masalah Reforma Agraria. Kedua, permasalahan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, di mana penetapan lokasi (Penlok)-nya ditentukan oleh kepala daerah. Ketiga, perencanaan serta pengelolaan tata ruang,” jelas Nusron Wahid.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dalam implementasi proyek yang saat ini didanai oleh Bank Dunia, yaitu ILASPP atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project. “Pada awalnya, proyek ini hanya melibatkan tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, terkait tapal batas desa yang implementasinya melibatkan Pemda, serta BIG. Namun, dalam perjalanannya, kami mengajak dua kementerian lainnya karena sering kali permasalahan yang muncul berkaitan dengan kawasan hutan dan transmigrasi,” ungkap Menteri Nusron.

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian pun sepakat bahwa kepastian tata ruang adalah hal penting guna mendukung berbagai program pemerintah dan dunia usaha. Ia menyoroti beberapa permasalahan yang masih belum terselesaikan, terutama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RTRW dan RDTR ini sangat krusial karena mengatur posisi ruang hijau, permukiman, komersial, serta ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi. Untuk Nota Kesepahaman ini, kami anggap penting melibatkan unsur dari ATR/BPN, Kehutanan, Transmigrasi, dan BIG karena kita memerlukan kejelasan dan kepastian, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi dunia usaha,” ujar Muhammad Tito Karnavian.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengapresiasi inisiatif kerja sama ini yang dianggap sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan transmigrasi. “Terkait Nota Kesepahaman hari ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Nusron Wahid karena beliau yang menginisiasi kerja sama ini. Betul sekali bahwa persoalan utama dalam transmigrasi adalah kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, serta ketidaksesuaian tata ruang,” katanya.

Adapun ruang lingkup dalam kerja sama kali ini antara lain mencakup percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain; pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang; dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional; penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.

Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; Plt. Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati; dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng.

Pemuda Pancasila dan Srikandi Kelapa Dua Santuni Yatim dan Dhuafa

0

Penabanten.com, Serang – Pengurus dan Anggota Pemuda Pancasila yang ada di Kecamatan Kelapa Dua menggelar Kegiatan Bagi Takjil, Buka Bersama (Bukber),  Santunan Yatim dan Dhuafa di Sekretariat Ranting Bencongan Indah Perumahan Harapan Kita Jalan Dr Sukatman Raya RW 09 / 01 Kelurahan Bencongan Indah Kecamatan Kelapa Dua, Minggu 16 Maret 2025.

Kegiatan bulan Ramadhan ini Rutin Dilaksanakan setiap tahunnya kata Yudi Sahbani Ketua Pemuda Pancasila PAC Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, untuk Ramadhan 1446 H ini tegas Yudi ” Kami mengadakan kegiatan ini menggunakan anggaran swadaya dari para pengurus dan anggota juga para Donatur , serta anggaran dari Unit Srikandi Kelapa Dua, acara terselenggara di Sekretariat Ranting Bencongan Indah, untuk tahun selanjutnya kami persilahkan kepada Ranting untuk mengadakan acara serupa dan kami PAC siap mensukseskan ya ” .

Menurut Yudi, selain Menggelar kegiatan bagi – bagi Takjil, Buka Bersama, kami juga mengadakan Santunan Yatim dan Dhuafa sebanyak 80 orang ” setelah acara bagi – bagi Takjil kami juga menghadirkan Tokoh Agama yaitu Ustadz Nur Sutrisna, menyampaikan pencerahan kepada kami tentang kegiatan di Bulan Ramadhan, ilmu yang disampaikan Ustadz Nur sangat bermanfaat bagi kami, hadir dalam kegiatan ini seluruh pengurus dan anggota Ranting Se kecamatan Kelapa Dua yaitu Ketua ranting Bencongan indah : willy syahrial, Ketua Bencongan : Zulfadli, Ketua Ranting kelapa dua : Iwan Bogel, Ketua Ranting Bojong Nangka : Aris Kovek, Ketua Ranting Curug Sangereng : Jaya Black, Ketua Ranting Pakulonan Barat : Wahyu Patrik

Willy Selaku Ketua Ranting PP di Kelurahan Bencongan Indah merasa bangga dengan terselenggaranya kegiatan ini,  sebagai tuan rumah, Willy bangga dengan kekompakan seluruh jajaran Pemuda Pancasila yang ada di Kecamatan Kelapa Dua, ” kegiatan seperti ini diharapkan menjadi kegiatan yang rutin dan dapat diselenggarakan di wilayah Ranting lainnya.

Reni Ketua Unit Kerja Srikandi Kelapa Dua sangat antusias dengan kegiatan ini, seluruh Pengurus PAC, Ranting, dan Jajaran Srikandi sangat mendukung demi suksesnya acara di Bulan Ramadhan tahun ini, ” kekompakan ini harus terus dijalin, berharap kegiatan seperti ini jangan hanya dilaksanakan pada bulan Ramadhan saja ” tegas Reni

Selain itu Reni juga menghimbau kepada jajaran Srikandi yang ada di wilayah Unit Kerja dan di wilayah Srikandi Kelompok Kerja tetap kompak dan mendukung semua kegiatan PAC dan Ranting di Kecamatan Kelapa Dua.

– end

Tragedi Asmara Sedap Oknum Sekdes Selingkuhi Oknum Guru Honor Yang Bersuami

0

Penabanten.com, Pandeglang – Tragedi Asmara Sedap Oknum Sekdes Selingkuhi Dengan Oknum Guru honorer SDN Turus 5 Wanita Yang sudah Bersuami.


Berawal dari bisnis/usaha mesin air isi ulang, berujung hubungan asmara menuju kalimat ayah dan ayang sehingga masyarakat kampung Babakan bandung, Desa Babakan Keusik Kecamatan, Patia Kabupaten Pandeglang. Banten Minggu 16/03/2025.

Oknum Sekdes Desa Simpang Tiga Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang- Banten diduga telah melakukan perselingkuhan dengan seorang oknum Guru honorer SDN Turus 5 yang sudah bersuami inisial  Kmah (32)

Tragedi Asmara Sedap Oknum Sekdes Simpangtiga Selingkuhi Dengan seorang tenaga pengajar SDN Turus 5 Wanita Yang Bersuami.

Terungkap dari informasi masyarakat yang sudah cukup lama istri Deni yang juga merupakan guru tenaga pengajar di salah satu SDN Turus 5 kecamatan patia, yang awalnya juga sudah ramai diperbincangkan di masyarakat yang diduga ada hubungan asmara terlarang, selama kurang lebih 5 bulan pisah ranjang gegara tergoda oleh oknum Sekdes Simpang tiga yang melakukan hubungan terlarang, kini akhirnya terungkap jelas bukan hanya hubungan asmara biasa namun belum lama ini oknum Sekdes dan oknum guru honorer sudah melangsungkan pernikahan di kediaman Deni suami sah (KMSH)

Menurut Deni informasi istrinya menikah dengan oknum Sekdes  Simpangtiga dilaksanakan pada malam Selasa lalu bertepatan sehabis sholat isya dan tarawih, informasi tersebut didapat dari kawan dekatnya Deni, masyarakat kampung Babakan bandung, Desa BabakanKeusik, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, provinsi Banten.

” Awalnya saya hanya menduga-duga istri saya cuma  selingkuh biasa, saya berusaha sabar dan bertahan bertahan, karena jujur saya masih berharap istri saya bisa berubah dan kembali sama saya, harapkan saya bisa berkumpul sama anak-anak dan istri seperti biasanya dulu sebelum diganggu orang lain, namun harapan saya hancur lebur ketika mendengar istri saya menikah dengan selingkuhannya. Di benakku ini, bingung campur kesal dan sangat   kecewa kenapa istri saya bisa menikah sedangkan saya belum Bercerai ” Ucap Deni  lirih.

Tragedi Asmara Sedap Oknum Sekdes Selingkuhi Dengan Oknum Guru honorer SDN Turus 5 Wanita Yang Bersuami.

Pernikahan pun terjadi dan di akui langsung keduanya.
Berawal dari join/kerjasama usaha mesin air isi ulang, namun berkelanjutan menjalin asmara.Onum Sekdes Simpangtiga yang juga mempunyai istri dan anak, berlangsung  selingkuh sama-sama saling suka dan menjalin asmara terlarang sehingga menuju ke pelaminan kelabu pernikahan siri pun Terjadi. Aku keduanya, nada santai seolah tak bersalah.

Awak media langsung menyambangi Rumah atau kediaman Deni sendiri di kampung Babakan bandung, Desa Babakan Keusik Kecamatan Patia, sekira pukul 20-30. WIB malam ini untuk membuktikan kebenaran Deni bahwa menurutnya istri sahnya sudah melangsungkan pernikahan dengan seorang pria yang dikenalnya. Pikirannya  berkecamuk antara percaya dan tidak percaya hal tersebut biasa terjadi .
Sesaat ketika pintu rumah Deni di ketuk dibarengi ucapan salam, kemudian tidak lama   pintu rumah terbuka, terlihat jelas keluar seorang laki-laki yang tidak asing baginya berbadan kurus, ternyata tidak lain sesuai dengan informasi dan dugaannya selama lima bulan yang lalu berselingkuh ternyata benar laki-laki ini adalah seorang oknum Sekertaris Desa Simpang tiga berinisial (Nd Rdna).

Ketika dimintai keterangan awak media, keberadaan oknum Sekdes yang berada di rumah Deni berduaan dengan istri orang lain dirinya menjawab dengan santai dan mengakui bahwa sekarang sebagai suami (KMSH) yang baru.

” Saya sudah menikah dan yang menjadi wali nikah pun langsung orang tua istri saya di hadapan penghulu desa dan di juga disaksikan RT, RW, linmas dan kepala dusun (Kadus) desa Babakan Keusik Kecamatan Patia, menurut saya ini sudah sah secara agama dan tidak ada salahnya, karena banyak wanita yang di cerai tanpa surat bisa menikah lagi tanpa harus ada surat pernyataan surat cerai, jadi menurut saya tidak ada masalah,kalaupun ini mau di masalahkan ya silahkan saya ikuti ” jawabnya sambil tersenyum.

Menanggapi hal ini salah satu Aktivis yang tergabung di Gabungan Aktivis, Ormas Media Online Pandeglang Selatan (GAOMOPS) yang juga menyaksikan perdebatan malam ini antara Deni istri sah dari (KMSH) dengan Oknum Sekdes  yang sekarang mengaku suami barunya.

” Benar-benar Tragedi Asmara Sedap Oknum Sekdes selingkuhi dengan wanita yang bersuami, alangkah mirisnya seorang publik figur yang tidak memberi Contoh Suri tauladan khusus terhadap warganya umumnya pada semua warga kecamatan Patia ” ungkapnya.

Masih kata  Aktivis yang tergabung dalam (Gaomops) sangat ironis dan menyenangkan tercorengnya Desa oleh prilaku oknum Sekdes Simpangtiga yang tidak beradab juga sudah merusak rumah tangga yang merupakan tetangganya sendiri, juga telah melakukan perbuatan terlarang menurut Agama dan Negara.

Kami berharap kepada Aparat penegak hukum (APH) segera tindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan.
Hal ini patut diduga, istri atau suami yang melakukan perselingkuhan. Salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. melanggar Pasal 284 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana selama 9 bulan.
Juga terdapat pada KUHP terbaru Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pelaku perselingkuhan bisa dikenal Pidana Penjara hingga 1 Tahun atau denda hingga Rp.10.juta.
Bukan hanya itu saja perbuatan atau pernikahan siri juga perlu  menjadi perhatian bagi masyarakat, karena berdasarkan KUHP terbaru yang disahkan sisalam pasal 403 bahwa setiap orang yang melangsungkan pernikahan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah.maka bisa dipidana Penjara paling lama 6 tajum atau pidana denda.Oleh sebab itu hindari pernikahan siri, ikuti aturan terkait pernikahan. Sepengetahuan saya cuma hal ini sebaiknya kita serahkan dan percayakan kepada pihak yang Berwenang. Dan Saya akan mengawal laporannya ” Imbuh Roni Darma. SH.

Sementara pihak Penghulu, wali nikah dan saksi-saksi pernikahan belum dimintai keterangan.

(Imron)

Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat

0

Penabanten.com, Kota Tangerang —DPRD Kota Tangerang kembali menggelar rapat paripurna lanjutan terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (13/3/2025) pagi. Agenda rapat ialah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penjelasan Wali kota Tangerang yang telah digelar sehari sebelumnya.

Secara umum seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang menyetujui pembahasan raperda untuk dilanjutkan menjadi perda. Namun begitu, sejumlah catatan maupun pertanyaan disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut.

Partai Golkar melalui juru bicaranya Samsuni menjadi garda terdepan sebagai fraksi yang menyetujui  pembahasan perubahan ini. ” Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa raperda ini harus diarahkan agar betul-betul meningkatkan pendapatan daerah sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang dan mendukung keberlangsungan kegiatan pembangunan di Kota Tangerang dan juga menjadi terobosan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah Kota Tangerang untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, kuat dan mandiri dan tangguh,” ucapnya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Sumarti menilai, kebijakan pajak dan retribusi daerah  merupakan bagian dari kebijakan publik yang diambil pemerintah daerah sebagai bagian dari kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah. “Konsekuensi lanjut terhadap hal itu ialah bagaimana pemda dapat menyelenggarakan fungsi pajak, bugdeting dan regulator, pola perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah mengacu pada kebijakan daerah, yang kemudian memberi  dorongan kepada daerah untuk lebih optimal,” ujarnya. 

Sementara Fraksi PKS lewat juru bicaranya Ridwan Akbar menyampaikan bahwa pihaknya dapat memahami bahwa diundangkannya kembali pajak dan retribusi daerah dalam satu perda merupakan amanat No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Sehingga raperda yang kita bahas ini dapat dikatakan merupakan omnibus law bagi berbagai perda yang mengatur berbagai pajak dan aneka retribusi, setidaknya yang mengatur perda tentang pajak dan retribusi daerah sehingga akan ada perda yang dicabut dan dinyatakan tidak akan berlaku, mohon penjelasan,” jelasnya.

Selain itu, perubahan kebijakan hukum pajak dan retribusi daerah dalam UU HKPD diarahkan untuk  menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga Pemkot diharapkan bisa menghitung penambahan potensi PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan perda. “Ini juga mohon penjelasan,” harapnya. Tak hanya itu, lantaran perda ini bertujuan untuk salah satunya menarik investasi di Kota Tangerang, maka pelayanan kepada wajib pajak di Kota Tangerang harus dilakukan secara prima dan memudahkan pelayanan pajak.  “Termasuk menyediakan pemilihan layanan pajak,” ujarnya.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra melalui Junadi menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang seyogyanya perlu diharmonisasi dengan PP No 35/2023 dan disinkronkan dengan jenis pajak yang menjadi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami Fraksi Gerindra berpandangan bahwa yang paling utama adalah tujuan utama perubahan atas  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota  Tangerang yang dilayani oleh kita semua,” ucapnya.

Selain itu, Pemkot juga harus mampu memanfaatkan potensi yang ada di wilayah untuk menjadi sumber pendapatan daerah sebagai penaggungjawab sumber dana bagi pembangunan nasional di mana pemerintah  pusat memberi kewenangan bagi pemerintah daerah dalam bentuk desentralisasi. “Sebagai implikasinya  adalah daerah dituntut untuk membiayai sendiri kebutuhannya,” terangnya.

Diketahui konsekuensi atas lahirnya perda ini adalah adanya penambahan obyek jenis retribusi jasa usaha yaitu  penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah  daerah dan penyediaan tempat kegiatan usaha, yaitu berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha  lainnya, dan penyesuaian rincian objek retribusi terhadap objek retribusi dan jenis retribusi.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menyampaikan, pihaknya bisa saja nanti menggandeng para  pemangku kepentingan (stakeholder) untuk diajak berdiskusi tentang adanya penambahan obyek pajak/retribusi baru  maupun penambahan nilai guna mengurangi terjadinya penolakan dari masyarakat, khususnya para  pengusaha.

“Kita bisa minta pertimbangan ke mereka kalau memang ada kenaikan, tapi yang jelas kita belum  menerima draftnya (raperda) sampai dengan penyampain penjelasan kemarin, khususnya yang berkaitan dengan  penambahan obyek pajak atau retribusi baru maupun penambahan nilai dari obyek yang sudah ada,”  jelasnya.