H.Retno Juarno Ketua FORTOMULYA Telah Melayang kan 2 ( dua ) Surat Sekaligus Kepada Kejaksaan Tinggi Prov.Banten

0
49

Penabanten.comTangerang, Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya ( FORTOMULYA) H.Retno Juarno telah melayangkan 2 (dua ) surat kepada kejaksaan tinggi provinsi Banten.( 24/1/2023)

Surat pertama dengan nomor : 004/FKTM-SKM/I/2023, perihal Permohonan Pengawasan atas Dugaan Adanya Penyimpangan Pada Proses Pengadaan Lahan Pembangunan SMA N 30 Kab.Tangerang.

Surat kedua dengan nomor : 004/FKTM-SKM/I/2023, Perihal Permohonan Audensi Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

Inti dari isi surat pertama
1.proses pengadaan tidak sesuai dgn mekanisme peraturan perundang2an, diantaranya :
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19/2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
c. Peraturan Gubernur Nomor 11/2018 Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

  1. Adanya dugaan Kepentingan dari pejabat yang akhirnya memaksakan lokasi tersebut
  2. Tidak melihat adanya sistem zonasi dimana lokasi tersebut akan merugikan masyarakat d beberapa desa wilayah kec sukamulya akibat jarak lokasi tersebut yang lebih dekat dengan wilayah kecamatan lain

Harapan kami minta agar PJ Gubernur Banten untuk membatalkan dan menolak lokasi tersebut serta kepada kepala kejaksaan maupun Ombudsman agar memproses proses pengadaan tersebut secara administrasi yang akan menimbulkan adanya konspirasi menuju Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Inti dari isi surat yang kedua
Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya ( FORTOMULYA) yang terdiri dari unsur Ormas,OkP,Tokoh Agama,Tokoh Pendidikan dan Tokoh masyarakat yang akan menyampaikan rasa keprihatinan atas Proses Pengadaan Lahan untuk pembangunan SMAN 30, Kabupaten Tangerang, di wilayah Kecamatan Sukamulya, kabupaten Tangerang.

Untuk itu berdasarkan hasil Komunikasi dan Koordinasi para tokoh di wilayah Kecamatan Sukamulya memohon kesediaan waktu Bapak kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk dapat menerima dan bersilahturahmi dengan FORTOMULYA guna berdiskusi menyelesaikan permasalahan di atas, serta upaya pencegahan terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan Lahan SMAN 30 Kabupaten Tangerang.

Ketua FORTOMULYA H.Retno Juarno juga telah memberi tembusan kepada : -Kejaksaan Agung RI,
-Pj.Gubernur Banten,
-Ketua DPRD Provinsi Banten
-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Banten
-Camat Sukamulya
-Kepala SMA N 30 Kab. Tangerang

Tinggalkan Balasan