penabanten.com, Pandeglang – Maraknya peredaran obat keras illegal jenis tramadol dan excimer golongan G atau penenang di wilayah Labuan, Cari ngin dan Carita Pandeglang banten membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) Pendekar Banten angkat bicara dan meminta kepada Polres, Polsek dan Polda Banten untuk mengusut tuntas karna sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.
Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral salah satu media sosial terjadi penangkapan terhadap penjaul obat tersebut di wilayah babakan pagelaran Pandeglang.
Namun hal tersebut tak membuat rasa takut terhadap penjual obat-obatan terlarang lainya, terbukti pada malam senin sekira pukul 10-00 wib di wilayah kios pertokoan Kubang depan Laguna desa penjamben kecamatan Carita kabupaten Pandeglang Banten, setelah di konfirmasikan dua orang penjual obat terlarang tersebut mengaku hanya ingin menghubungi inisial YN entah siapa yang mau mereka hubungi entah itu bosnya entah itu bekingnya, namun yang di hubungi tak kunjung datang maka masyarakat mengeledah kantung celana ketahuan ratusan ribu uang pecahan dan barang bukti sisa obat yang belum terjual habis , bukan hanya di situ saja masyarakat pun menemukan kios penjual obat lagi di wilayah ci ateul labuan. Senin 23/01/2023
Tokoh masyarakat sekaligus tokoh pemuda H. Juju mengatakan dirinya mengecam keras para penjual obat terlarang dan meminta kepada Polsek, Polres dan Polda Banten untuk melakukan tindak dan memberantas para pengedar dan bos besarnya (Bandar).
“Jika memang Polda Banten tidak bertindak kami akan melakukan sweeping ke toko – toko yang menjual obat terlarang tersebut. Saya bersama rekan – rekan Ormas sangat merasa miris karna beberapa waktu yang sempat viral bahwa ada kasus pencabulan anak di bawah umur gegara anak-anak muda mengkonsumsi obat terlarang tersebut.
Dikatakan Sukarni.J. salah satu tokoh di desa penjamben, akrabnya jika menyalahkan anak – anak remaja korban tramadol itu bukan solusi, justru yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai, atau para pengedar segera diungkap dan ditangkap. Karena jelas ini melanggar, untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan resep dokter.
“Efek dari mengkonsumsi obat tramadol di luar dari ketentuan dapat menimbulkan efek yang sangat fatal bagi kelangsungan hidup. Apalagi menyalahgunakan obat golongan G ini untuk hal-hal tertentu, salah satunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak. Bila digunakan dosis berlebihan, apalagi untuk tujuan tertentu, maka menimbulkan efek samping yang sasarannya menyerang saraf pusat dan pernapasan yang sangat fatal. Ini sangat berbahaya, kami minta untuk sesegera mungkin Polda Banten bergerak dan menangkap para pengedar,” tegasnya.
Perlu diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah. (Red).