Maraknya Penjualan Obat Tramadol Di Pandeglang, Ormas Pendekar Banten Minta Polda Banten Tindak Dan Berantas

- Penulis

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Maraknya peredaran obat keras illegal jenis tramadol dan excimer golongan G atau penenang di wilayah Labuan, Cari ngin dan Carita Pandeglang banten membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) Pendekar Banten angkat bicara dan meminta kepada Polres, Polsek dan Polda Banten untuk mengusut tuntas karna sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.

Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral salah satu media sosial terjadi penangkapan terhadap penjaul obat tersebut di wilayah babakan pagelaran Pandeglang.

Namun hal tersebut tak membuat rasa takut terhadap penjual obat-obatan terlarang lainya, terbukti pada malam senin sekira pukul 10-00 wib di wilayah kios pertokoan Kubang depan Laguna desa penjamben kecamatan Carita kabupaten Pandeglang Banten, setelah di konfirmasikan dua orang penjual obat terlarang tersebut mengaku hanya ingin menghubungi inisial YN entah siapa yang mau mereka hubungi entah itu bosnya entah itu bekingnya, namun yang di hubungi tak kunjung datang maka masyarakat mengeledah kantung celana ketahuan ratusan ribu uang pecahan dan barang bukti sisa obat yang belum terjual habis , bukan hanya di situ saja masyarakat pun menemukan kios penjual obat lagi di wilayah ci ateul labuan. Senin 23/01/2023

Tokoh masyarakat sekaligus tokoh pemuda H. Juju mengatakan dirinya mengecam keras para penjual obat terlarang dan meminta kepada Polsek, Polres dan Polda Banten untuk melakukan tindak dan memberantas para pengedar dan bos besarnya (Bandar).

“Jika memang Polda Banten tidak bertindak kami akan melakukan sweeping ke toko – toko yang menjual obat terlarang tersebut. Saya bersama rekan – rekan Ormas sangat merasa miris karna beberapa waktu yang sempat viral bahwa ada kasus pencabulan anak di bawah umur gegara anak-anak muda mengkonsumsi obat terlarang tersebut.


Dikatakan Sukarni.J. salah satu tokoh di desa penjamben, akrabnya jika menyalahkan anak – anak remaja korban tramadol itu bukan solusi, justru yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai, atau para pengedar segera diungkap dan ditangkap. Karena jelas ini melanggar, untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan resep dokter.

“Efek dari mengkonsumsi obat tramadol di luar dari ketentuan dapat menimbulkan efek yang sangat fatal bagi kelangsungan hidup. Apalagi menyalahgunakan obat golongan G ini untuk hal-hal tertentu, salah satunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak. Bila digunakan dosis berlebihan, apalagi untuk tujuan tertentu, maka menimbulkan efek samping yang sasarannya menyerang saraf pusat dan pernapasan yang sangat fatal. Ini sangat berbahaya, kami minta untuk sesegera mungkin Polda Banten bergerak dan menangkap para pengedar,” tegasnya.

Perlu diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah. (Red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru