Penabanten.com, Pandeglang – Direktur Utama (Dirut) PT. Lion Marine, Padilah, angkat bicara soal adanya tuntutan masyarakat, yang mengaku belum menerima upah kerja, setelah turut bekerja pada kegiatan Salvage Tongkang MDM 2, yang kandas diperairan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), tepatnya di Blok Ciramea Semenanjung Ujung Kulon. Menurutnya, itu tanggung jawab pihak pelaksana.
“Lion Marine, hanya memfasilitasi secara legal hukum. Dibalik itu, ada yaitu pelaksana yang membiayai keseluruhan dan ada penanggung jawab, sebagai mana yang tertuang dalam perjanjian kita. Jadi, PT. Lion Marine itu melegalkan hukum secara alur. Kalau ibarat kendaraan, lion marine itu ibaratnya STNK nya, adapun isi bensin dan yang lain lainnya, sampai tidak bayar upah kerja, itu tanggung jawab si pelaksana,” jawab padilah, melalui telephone selularnya, belum lama ini.
Baca Juga : Upah Kerja Dihutang, Warga Minta Pengusaha Salvage Bertanggung Jawab
Ditanya siapa pelaksana yang dimaksud, padilah menjawab, pelaksana pada saat itu adalah saudara Sarjono, Nirad dan Asep Lukman. “Adapun nanti ketimpangan ketimpangan mereka seperti apa, nanti saya akan mendapatkan report juga. Dan kemudian, sampai itu besi ditahan oleh polsek, dan segala macemnya, ada statement polsek menyampaikan, bahwa besi itu milik Lion, saya sampaikan betul secara hukum. Makanya pada mandeg,” katanya.
Menurut Padilah, menyikapi persoalan ini, sudah banyak lembaga yang mendatanginya, dan sudah dijelaskan semua. Bahkan, surat legal semua saya kasih lihat. “Nah sekarang ini saya baru tahu kalau ada upah kerja yang belum dibayar, dan saya akan menanyakan hal itu kepada pelaksana, kok bisa sampai tenaga kerja belum dibayar? dimana tnggung jawab orang orang itu?,” tegsnya.
Saya sampaikan statemen saya ini, masih kata Dia, insya allah kami amanah. Makanya, sampai detik inipun, saya sudah sampaikan kepada TNUK dan KPLP Labuan, kalau bukan Lion Marine yang bergerak, tidak akan di ijinkan. Tinggal sekarang kami akan mempertemukan semua masyarakat atau yang mewakili.
Baca Juga : Tanggapi Soal Upah Kerja Di Hutang Pengusaha Salvage, Kepala BTNUK : Tugas Kami Bukan Menjaga Bangkai Kapal
“Saya sama sekali tidak setuju kalau persoalan hutang upah kerja ini, yang baru saya ketahui sekarang, di sebut tanggung jawab PT. Lion Marine. Dalam hal ini saya sudah membantu yang terbaik, karena perusahaan saya jelas, nama saya jelas, kontak person saya dicantumkan dalam kop surat dan alamat kantor juga jelas. Intinya, soal hutang upah kerja, jelas, ini adalah tanggung jawab pelaksana,” tuturnya.
“Dan perlu diketahui, PT. Lion Marine dalam hal ini hanya bendera legalitas kegiatan saja. Tapi, kami bisa meng akuisisi bila keadaan memungkinkan. Apabila ada orang yang dirugikan, dan apabila ada pihak yng mendanai lagi, harus diketahui dengan jelas oleh kita,” tutupnya.
Diketahui, Belasan masyarakat yang turut bekerja pada kegiatan Salvage di wilayah Perairan TNUK, tepatnya di Blok Ciramea Semenanjung Ujung Kulon, setelah kerja beberapa Bulan silam, hingga kini belum menerima upah kerjanya. Puncaknya, mereka mengamankan barang milik PT. Lion Marine, agar hak mereka diselesaikan. (Risman).