Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Selasa, 1 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – AR, 32 tahun, warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, nekad menggelapkan mobil truk berikut muatannya milik perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja.

Namun baru sempat menikmati uang muka sebesar Rp500 ribu, AR diringkus personil Unit Reskrim Polsek Jawilan ketika sedang merayakan momen Idul Fitri di kampung halamannya, Senin (31/3), sedangkan dua rekannya yang turut membantu dalam aksi kejahatan masih dalam pengejaran.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan sebelum menjalankan aksi jahatnya, tersangka AR mendapat tugas dari perusahaannya untuk mengantarkan 180 sak beton instan mortal senilai Rp25 juta milik PT Power Block Indonesia (PBI) di Kecamatan Jawilan tujuan Tanjung Duren, Jakarta Timur, Senin (10/3).

“Dari PT PBI menggunakan kendaraan truk jenis Dyna A 9446 F, tersangka AR kemudian mengantarkan barang pesanan tersebut,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, Selasa (1/4).

Karena barang pesanan tidak kunjung sampai, pihak penerima kemudian menghubungi perusahaan ekspedisi. Setelah diberitahu kirim belum sampai, pihak perusahaan mencoba menghubungi tersangka namun tidak terhubung.

“Setelah dilakukan tracking GPS, kendaraan diketahui berada di luar jalur yang semestinya dan diketahui berada di wilayah Balaraja, Tangerang. Namun setelah didatangi, kendaraan sudah tidak ada di lokasi, bahkan signal GPS tidak lama hilang. Dan pihak perusahaan ekspedisi akhirnya melapor ke Polsek Jawilan,” jelasnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arief Rifai langsung bergerak memburu AR karena diduga melakukan penggelapan. Namun beberapa kali rumahnya didatangi, tersangka AR tidak kunjung ada di rumah.

“Pas hari raya Idul Fitri, tersangka AR terlihat di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Condro Sasongko.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa kendaraan truk diambil alih MU dan DE (DPO) dibawa ke bengkel untuk membongkar GPS serta menjual barang instan mortal yang ada di truk.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR bersama dua rekannya DPO baru menerima uang muka Rp1,5 juta, dan masing-masing mendapat Rp500 ribu. Tersangka AR tidak mengetahui dimana barang tersebut dijual karena yang mengetahui adalah yang DPO,” kata Condro Sasongko.

Setelah mengetahui identitas MU dan DE, masih di hari lebaran tim reskrim melanjutkan pengejaran terhadap kedua pelaku ke rumahnya masing-masing. Namun kedua pelaku ini tidak berada di tempat. Petugas hanya mendapati truk pengangkut, terparkir tidak jauh dari rumah MU.

“Barang bukti truk dan lainnya sudah ditemukan dan diamankan di mapolsek. Dari keterangan AR, truk ini sudah ada calo pembelinya tapi transaksi jual beli akan dilakukan setelah lebaran. Saat ini tim reskrim masih mengejar dua pelaku yang buron,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR kini melanjutkan lebaran Idul Fitri di ruang tahanan Polsek Jawilan dan dijerat Pasal  363 dan 372 tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
HUT Polri Ke 79 Kakorsabhara Ziarah Taburkan Bunga Di Makam Pahlawan
Nasib Malang Menimpa Bocah 10 Tahun Terlindas Ban Truck Pengangkut Limbah PT Mulia Aditama
Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan
Curanmor Marak di Kota Serang, Polresta Serang Kota Bentuk Tim Khusus Curanmor
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran
Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Risk Assessment, di Krui Pro 2025 QS6000 & JuniorPro QS oleh mabes Polri

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Senin, 23 Juni 2025 - 19:55 WIB

HUT Polri Ke 79 Kakorsabhara Ziarah Taburkan Bunga Di Makam Pahlawan

Senin, 16 Juni 2025 - 16:53 WIB

Nasib Malang Menimpa Bocah 10 Tahun Terlindas Ban Truck Pengangkut Limbah PT Mulia Aditama

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:05 WIB

Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:49 WIB

Curanmor Marak di Kota Serang, Polresta Serang Kota Bentuk Tim Khusus Curanmor

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:35 WIB

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran

Senin, 9 Juni 2025 - 18:11 WIB

Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:10 WIB

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Risk Assessment, di Krui Pro 2025 QS6000 & JuniorPro QS oleh mabes Polri

Berita Terbaru