Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande

- Penulis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) Pasar Ciherang pada Kamis, 24 April 2025. Pembongkaran dilakukan lantaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Pantauan di lokasi, puluhan petugas Satpol PP tiba di Pasar Ciherang tepatnya di Kampung Taman Sari dan Bojong Neros, Desa/Kecamatan Cikande sekitar pukul 10.00 WIB. Langsung menyisir dan membongkar satu persatu lapak PKL yang berada di badan jalan sekitar Situ Ciherang menggunakan alat manual seperti linggis dan palu besar yang diangkut Mobil Truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dengan secara tegas membongkar lapak PKL, tidak ada perlawanan dari para pedagang karena mengakui bahwa berjualan di badan jalan milik negara menyalahi aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, penertiban sebelumnya juga sudah dilakukan pada tahun lalu, namun kondisionalnya terjadi lagi banyak PKL berjualan di badan jalan Situ Ciherang. Sedangkan pembongkaran saat ini atas dasar laporan masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

“Sebelum dibongkar, kita sudah memberikan teguran sesuai SOP (standar operasional) kita, mulai dari peringatan teguran, kita berikan waktu untuk mereka membongkar sendiri, namun sampai saat ini masih berjualan. Sangat kita sayangkan, otomatis kita lakukan penertiban terutama yang berjualan di jalan, karena ini merambat jalan, kendaraan tidak bisa masuk,” ujarnya di sela-sela penertiban.

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo mengatakan saat ini pihaknya melakukan penertiban tuntas menindaklanjuti berdasarkan laporan dari masyarakat. Satpol PP berdasarkan tugas dan fungsi mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Trantibum.

Jadi, ketika ada laporan dari masyarakat bahwa ini menyalahi aturan berjualan di badan jalan. “Kalau secara ketentuan itu salah, makanya sesuai dengan laporan masyarakat kita menindaklanjuti laporan, kita sudah membuat surat imbauan, surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu kita juga membuat surat agar ditertibkan secara mandiri, kalau tidak ditertibkan mandiri, mau tidak mau sesuai dengan tupoksi ditertibkan oleh Satpol PP,” tegasnya.

Yagi menyebutkan pembongkaran sebanyak 35 lapak PKL saat ini merupakan yang kedua kalinya. Sebab, pada awal penertiban material lapak PKL tidak dibawa oleh pihaknya.

”Pembongkaran yang kedua materialnya kita bawa agar pedagang tidak berjualan lagi, tapi tetap sebagai evaluasi kita Satpol PP kita akan melakukan patroli rutin, karena khawatir ketika kita sudah bongkar pedagang mulai berjualan lagi,” jelasnya.

Turut hadir pada penertiban tersebut Camat Cikande Moch Agus. Dinas Satpol PP juga melibatkan TNI dan Polri dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.

Salah satu pedagang, Udin (50 tahun), mengaku sangat mendukung penertiban yang dilakukan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang. Dia berharap, setelah dipenertiban agar rutin melakukan patroli.

”Kalau siang ditertibkan, itu malam sekitar mulai jam 3 subuh sudah ramai lagi pedagang kembali berjualan di badan jalan,” ujarnya.

Berita Terakait

Kepala Desa Cisoka Hadir, Satunan Anak Yatim Satu Muharam Berkah Rezeki, Berkah Berbagi: Ucapkan Berkah Untuk Keluarga Iyus
Penertiban Pasar Eks  Cisoka Tangerang Picu Perselisihan Antara Pedagang dan Petugas
Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
POPDA XII Banten Resmi Berakhir, Kabupaten Tangerang Bersiap Jadi Tuan Rumah 2028
Penataan Kawasan Cisoka Dimulai dari Eks TPPS, 81 Pedagang Dapat Tempat Usaha yang Layak
Mantaap. Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang mengadakan Tournamen Sepak Bola Putri Pertama KD PERTIWI Cup
Sekda Buka Seleksi Wawancara Beasiswa Gemilang 2026 ke Universitas Al-Azhar Kairo

Berita Terakait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:17 WIB

Kepala Desa Cisoka Hadir, Satunan Anak Yatim Satu Muharam Berkah Rezeki, Berkah Berbagi: Ucapkan Berkah Untuk Keluarga Iyus

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:46 WIB

Penertiban Pasar Eks  Cisoka Tangerang Picu Perselisihan Antara Pedagang dan Petugas

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

POPDA XII Banten Resmi Berakhir, Kabupaten Tangerang Bersiap Jadi Tuan Rumah 2028

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:16 WIB

Penataan Kawasan Cisoka Dimulai dari Eks TPPS, 81 Pedagang Dapat Tempat Usaha yang Layak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:44 WIB

Mantaap. Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang mengadakan Tournamen Sepak Bola Putri Pertama KD PERTIWI Cup

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Sekda Buka Seleksi Wawancara Beasiswa Gemilang 2026 ke Universitas Al-Azhar Kairo

Berita Terabru