Diduga Sistem PPDB SMAN 24 Kabupaten Tangerang Tidak Transparansi dan Perlu Pengawasan

0
275

Kisruh PPDB Tahun 2023 di SMAN 24 Kab.Tangerang, Siswa Diterima Diduga tidak Sesuai Aturan

Penabanten.comTangerang,- Kisruhnya tata cara Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB) terlebih ingin masuk ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri yang beberapa tahun berlaku terlebih di wilayah Jabodetabek melalui sistem zonasi hendaknya dikembalikan lagi ke sistem NEM karena hampir setiap tahun terjadi masalah baik terkait numpang Kartu Keluarga (KK), titip menitip hingga jual beli bangku.

“Maraknya aksi protes orang tua murid atau warga yang ingin mendaftarkan anaknya melanjutkan ke SMA Negeri tiap tahun dengan sistem zonasi harus mendapatkan perhatian serius Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten,” kata Hamonangan Simanjuntak SH, Selaku Ketua FORJUMIS Minggu ( 16/07/23 ).

Butuh transparansi dan pengawasan yang efektif dalam penerapan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 24 Kabupaten Tangerang. Para pemangku kebijakan di setiap daerah dan tingkat pusat dituntut melakukan persiapan secara menyeluruh agar proses PPDB berjalan dengan baik.

Melalui Informasi hasil seleksi pengumuman data dari SMAN 24 Kab.Tangerang siswa yg diterima jalur Afirmasi 57 siswa, Zonasi 216 siswa, Prestasi Akademik 77 siswa, non Akademik 52 siswa dan perpindahan orang tua 22 siswa/siswi. Jumlah dari hasil seleksi keseluruhan tersebut bahwa SMAN 24 menerima 424 siswa/siswi

Ditambahkan Juntak “Terjadinya sejumlah masalah dalam proses penerimaan peserta didik baru di sejumlah daerah harus menjadi perhatian serius semua pihak, jangan sampai kejadian serupa terus berulang setiap menjelang tahun ajaran baru,” tegasnya.

Dimana sejumlah kasus terkait penerimaan peserta didik baru/PPDB di beberapa daerah diangkat oleh media massa. Keterbatasan daya tampung sekolah, ketidak sesuaian data peserta, hingga dugaan manipulasi data mengemuka dalam proses PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di SMAN 24,Kabupaten Tangerang.

Menurut Juntak, sapaan bagi H.Simanjuntak, bahwa sejumlah sekolah harus menerapkan sistem PPDB dengan mekanisme yang transparan dilengkapi dengan langkah pengawasan yang tegas.

” diduga adanya beberapa ketimpangan yang kami dapati pada PPDB SMAN 24 tahun ajaran 2023/2024 ini, dimana terjadi siswa yang notabene tidak lolos dalam seleksi, tapi ia dapat mengikuti daftar ulang,”ungkapnya.

Ia pun berpendapat, sistem penerimaan peserta didik baru/PPDB seharusnya dari tahun ke tahun harusnya menjadi semakin membaik, melalui upaya evaluasi terhadap pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, tapi justru ini sebaliknya

Selain itu, diharapkan para pemangku kebijakan di daerah juga harus mampu merencanakan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan disesuaikan dengan perkembangan demografi penduduk di wilayahnya masing-masing.

Dengan perencanaan yang matang, Juntak berharap, kurangnya ketersediaan ruang kelas dan guru pengajar dapat mengejar kebutuhan di setiap daerah. Sehingga, proses PPDB dari tahun ke tahun diharapkan semakin baik.

Juntak mendorong agar para pemangku kebijakan di sektor pendidikan di tingkat pusat dan daerah mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, agar hak setiap warga negara mendapat pendidikan yang layak dapat direalisasikan.

Kisruhnya penerimaan siswa baru di Kec.Pasar Kemis terlebih tingkat SMA Negeri, diakibatkan jumlah kelulusan SMP dengan jumlah keberadaan sekolah sangat jauh tidak sebanding  juga tidak lepas dari kurang pas nya penggunaan jalur zonasi atau jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa. “Pemda Tangerang harus mengajukan atau meminta pemerintah Pusat maupun Provinsi Banten menambah pembangunan gedung SMA Negeri,” tutur Juntak .

Tinggalkan Balasan