Diduga Peredaran Toko Obat golong G, Masih Marak Di Kabupaten Labak

0
63

Penabanten.com, Lebak – Diduga peredaran toko obat yang menjual obat golong G, jenis Tramadol dan Excimer pada warung yang berkedok toko kosmetik dan counter HP Masih Marak Di Kabupaten Labak Banten.

Peredaran toko obat jenis Tramadol dan Excimer berada di wilayah hukum Polres Lebak di Jalan Soekarno Hatta, Kaduagung , Kecamatan Cibadak dan di depan SPBU Pom Bensin Kabupaten Lebak Banten. Sabtu, (21/1/2023).

Dari keterangan Faisal Penajaga toko obat yang berkedok toko kosmetik sudah berkordinasi.
Diduga kosmetik yang terpajang dalam etalase merupakan kosmetik expired, saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut faisal dengan santainya penjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi,

Sedangkan Faisal,menerangkan bahwa ” Dia hanya cuma pekerja. Ada 3 bos pemiliknya. Yang sering ke toko yaitu Bos Kiki.

Bos Kiki yang dihubungi melalui telpon seluler menjelaskan bahwa “Dia sudah koordinasi dengan pak Yudi utuk membuka toko ini perbulan nya.

Sungguh miris ! begitu menjamur nya toko obat ilegal yang berada di kabupaten Lebak Bannten.

Muhamad warga setempat saat dikonfirmasi. ” Saya mah kurang tau Bang, kalau itu toko cuma berkedok kosmetik. ternyata yang di jualan obat obatan terlarang.

Masih keterangan Muhamad, pantas ketika Dia melintasi didepan toko, sering melihat banyak Anak-anak remaja yang datang ketoko tersebut, notebenya masih anak anak pelajar SMP, SMA.

Hal ini tidak bisa dibiarkan, gimana kalo anak Saya beli dan minum obat tersebut. Saya nggak mau Anak Saya rusak, ketika tumbuh dewasa tidak mempunyai moral. Pungkasnya

Warga berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengusut adanya toko berkedok kosmetik yang menjual obat obat terlarang yang berada dikampung saya. Jika dibiarkan akan mengakibatkan merusak moral generasi Anak Bangsa. Tegasnya.

Dani Hamdani, Aktivis Banten
meminta kepada APH untuk segera melakukan penyisiran terhadap toko obat yang berkedok toko kosmetik.
Dan membasmi peredaran obat golongan G yang banyak beredar tanpa menggunakan resep dokter.

Obat sejenis tramadol dan excimer bila di konsumsi tanpa ada resep dokter bisa merusak moral.
Dani berharap kepada APH kkususnya wilayah hukum Polres Kabupaten Lebak dan Polda Banten secepatnya bertidak demi menyelamatkan generasi Anak Bangsa Indonesia tercinta.

Bilamana masih ditemukan peredaran obat tramadol dan excimer yang berkedok toko kosmetik baik counter di wilayah Lebak. maka Dia akan segera menindak lanjuti atau melaporkan kepada Pemerintah Desa setempat.

Berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda 1 milyar rupiah tutup Dani.

Tinggalkan Balasan